Dugaan Penjarahan Itu Dituding Usik Keamanan-Kenyamanan Kota
Visioner Berita Kota Bima-Kasus
dugaan penjarahan yang melibatkan sekelompok orang di Kafe Muju di jalan lintas
utara Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota dan di Ideal Family Karaoke beberapa
hari lalu, hingga kini masih menjadi topik terhangat dalam pembicaraan publik.
Lagi-lagi, tak sedikit pihak yang menyesalkan dugaan sikap tak terpuji yang
ditengarai dilakukan oleh “komplotan” oknum tertentu itu.
Karenanya, berbagai pihak penting
khususnya di Kota Bima, mendesak agar aparat Kepolisian segera mengambil
tindakan tegas sesuai prosedur yang berlaku. Tak hanya masyarakat biasa yang
tegas menanggapi masalah yang dianggap krusial tersebut. Tetapi, kini juga
muncul dari Ketua DPRD Kota Bima Feri Sofiyan SH.
Kepada Visioner di ruang kerjanya
pada Selasa (7/3/2017), Tokojh penting sekaligus duta PAN sekaligus Ketua DPD
II PAN Kota Bima ini, menuding bahwa dugaan penjarahan di dua tempat hiburan
tersebut telah mengusik keamanan dan kenyamanan Kota Bima. “Masalah tersebut
jelas mengusik keamanan dan kenyamanan Kota Bima. Untuk itu, kami sangat
prihatin. Dengan adanya kejadian seperti itu, artinya gejala tingkat kejahatan
di daerah ini sudah semakin akut,” tudingnya.
Bang Feri kemudian mengaku kaget
terhadap kejadian di tempat-tempat yang dilihat oleh banyak orang tersebut.
Padahal, kejadian penjarahan itu biasanya terjadi di tempat-tempat yang sangat
sepi oleh kelompok tertentu. “Ironisnya, peristiwa tersebut terjadi di tempat
tepatnya di depan Markas Komando (Mako) Polres Bima Kota dan di sebelah Kodim
1608 Bima. Itu membuktikan bahwa masyarakat semakin liar didalam melakukan kejahatan-kejahatan
seperti itu, bahkan sampai di tempat-tempat umum,” jelas Bang Feri.
Bang Feri kemudian bertanya, apakah
kasus tersebut dilatari oleh lemahnya penegakan supremasi hukum, ataukah
sanksi-sanksi hukum terhadap pelaku selama ini yang dianggap belum maksimal
alias tidak memberikan efek jera.
Sehingga, tingkat kejahatan yang dilakukan oleh masyarakat itu,
dinilainya sudah sangat memprihatinkan. “Ini yang menjadi pertanyaan besar. Ada
apa sesungguhnya, apakah ini merupakan akumulasi dari sebuah kejahatan yang ada
seperti Narkoba, Miras, Tramadol dan lainnya sehingga rasa ketakutan untuk
melakukan kejahatan sudah tidak ada lagi dalam diri para pelakunya,” tanyanya.
Kejahatan-kejahatan dimaksud
tudingnya, mencerminkan tergerusnya tingkat keimanan, agama, moral dan budaya
bagi para pelakunya. Hal ini diakuinya, tentu saja sebagai pekerjaan rumah (PR)
bagi semua pihak untuk membicarakan hingga melakukan sebuah upaya pemulihan
mentalitas masyarakat secara totalitas. “Artinya, kita tidak boleh berdiam
diri. Tetapi, mari secara bersama-sama untuk melakukan pemulihan terhadap
sikap, perilaku dan tindakan-tindakan dimaksud. Sebaliknya, tentu saja menjadi
ancaman bagi kehancuran generasi berikutnya,” imbuhnya.
Upaya hukum yang diambil oleh pihak
Polres Bima Kota terkait kasus dugaan penjarahan yang dilakukan oleh sekelompok
orang tersebut, atas nama rakyat Kota Bima, Bang Feri menyatakan seratus porsen
mendukungnya.
“Apapun langkah aparat Kepolisian
untuk menegakan supremasi hukum dalam kasus itu, ya harus kita dukung secara
total dong. Sebab, itu merupakan kejahatan murni. Jelas tidak mungkin kita
mentolerier sebuah kejahatan untuk dibiarkan dengan alasan-alasan spesifik.
Karena setiap warga/masyarakat, adalah sama kedudukannya di depan hukum,”
desaknya lagi.
Bang Feri kembali menegaskan,
pihaknya sangat beraharap agar apapun peristiwa hukum apalagi masalah Pidana,
maka hukum harus ditegakan. “Sebab, hukum adalah Panglima di negeri ini. Kalau
hukum tidak ditegakan dalam kasus itu, maka barang tentu akan merusak tatanan
sosial kita,” paparnya.
Jangankan
atas nama Pimpinan Daerah, sebagai masyarakat biasapun diakuinya pasti terusik
dengan kejadin memprihatinkan itu. Sebab, keamanan dan kenyamanan merupakan
kebutuhan dasar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dan, ketertiban
masyarakat masyarakat kita juga harus dijaga. Sekali lagi, siapapun yang
terlibat dalam kasus itu, harus dihukum sesuai aturan yang berlaku. Mau dia
akademisi, penegakak itu sendiri dan atau siapapun, maka harus diperlakukan
sama dimata hukum ketika melakukan tindak pidana kejahatan,” timpal Bang Feri.
(Must/Buyung/Wildan)
Tulis Komentar Anda