Jalur Liar Peredaran Hasil Illegal Logging di Bima

Foto Visioner.
Visioner Berita Kota Bima-Kamis (27/4/2017), dari deretan Container (peti kemas) yang ada di Pelabuhan Bima, satu diantaranya terdapat kayu sonokling sebanyak 60 kubik. Kayu tersebut, diketahui milik salah seorang pengusaha bernama Budiman MT, warga asal Desa Nata, Kecamatan palibelo-Kabupaten Bima. Container tersebut bernomor kode TTNU.371698 0 22.G I. 

Visioner dengan sejumlah anggota Intel mencoba mengkroscek lebih jauh tentang kebenaran soal kayu tersebut di tumpukan Container dimaksud. Namun salah seorang petugas Container, membenarkan ada kayu di salah satu petikemas tersebut. “Maaf Pak, kayu itu tidak bisa kami bongkar tanpa seizin pihak terkait.

Pihak Peti Kemas setempat-sebut saja Lukman selaku Kepala Bagian Operasionalnya menjelaskan, keberanian pihaknya untuk memetikemaskan kasus tersebut karena telah memiliki izin. Menariknya, pada moment tersebut, Lukman juga menunjukan adanya surat dari pihak Polres Bima Kabupaten yang diakuinya tidak mempermasalahkan kayu itu. Anehnya, surat tersebut hanya memiliki kop-tetapi tak berstempel. “Ini juga ada surat keterangand ari Polisi, kok,” kata Lukman kepada wartawan.

Ketika ditanya tentang SPPT dan sertifikat untuk membuktikan bahwa kayu tersebut adalah berasal dari kebun, spontan saja Lukman menyatakan bahwa itu bukan haknya untuk menjawabnya. “Tanyakan kepada Pak Budi, yang bersangkutanlah pemiliknya,” elaknya.

Yak tak kalah uniknya, hampir semua dokumen soal kayu tersebut adalah foto copi, bukan aslinya dan diduga kuat tidak memiliki stempel basah. Ditanya soal dokumen aslinya yang bukan foto copy, lagi-lagi Lukman mengaku tak tahu. Sebab, hal tersebut merupakan kewenangan Budi sebagai pemilik kayu yang menjawabnya.

“Tugas kami hanya memasukan kayu tersebut kedalam peti kemas setelah pihak pemiliknya menyatakan bahwa dokumennya sudah lengkap. Kayu ini hendak di bawah ke Surabaya, tetapi bukan sekarang. Namun rencananya, akan diangkut menggunakan kapal laut menuju Surabaya,” terangnya.

Lukman kemudian meminta kepada wartawan agar menanyakan keterangan lebih jelas kepada Budi tentang kronologi hingga kelengkapan dokumen soal kayu sonokling itu. “Pak Budi masih di Desa Nata. Kemungkinan besar, yang bersangkutan akan datang ke sini pada siang ini,” katanya.

Sementara itu, Budi yang dimintai koemntarnya melalui saluler selulernya, terkesan tegas dan tegang ketika menjawa rangkaian pertanyaan Visioner soal legalitas kayu tersebut. “Kayu itu memiliki kelengkapan dokumen yang jelas. Tidak masuk akal kami bisa memuat kayu dengan kapal yang akan diperiksa oleh orang se Indonesia bahkan sedunia. Soal kayu tersebut, juga sudah ada penetapan dari Polisi, kok” sahutnya, Kamis (27/4/2017).

Tentang ada kecurigaan bahwa kayu tersebut ilegal, Budi kemudian menanyakan siapa pihak yang mencuruiga. “Kasih tahu saya tentang siapa yang mencurigai, supaya kita berhadapan saja. Saya ini sudah bosan, karena dari tadi dilaporkan kiri-kanan oleh orang. Kita ini bukan maling, Mas. Serius ini, kasih tahu mereka itu. Kayu saya itu sudah tujuh kali ditahan oleh polisi. Dan kayu itu, sudah ada surat pelepasan dari Polisi,” katanya.

Menjawab pertanyaan ada atau sebaliknya surat dari Balai Konsevasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB terkait kayu tersebut, Budi mengaku belum mengantunginya. “Kalau izin dari KSDA, memang belum ada. Oleh karena itu, kami belum berani mengangkut kayu tersebut ke Surabaya dengan menggunakan kapal laut. Sementara pihak KPH, sama sekali tidak memiliki kapasitas soal izin. Jadi sekali lagi, kami masih menunggu surat dari BKSDA untuk mengangkut kayu tersebut ke Surabaya,” ujarnya.

Budi juga mengaku, kayu yang ada di Container di Pelabuhan Bima tersebut, bukan saja miliknya. Tetapi, juga ada orang lain. “Kayu saya di Pelabuhan Bima itu, hanya satu container. Sedangkan yang banyak, adalah kayu miliknya Pak Marwan. Saya mengalami kerugian soal kayu itu, tak masalah. Saya ini orangnya repot, dan anda juga tahu jiwa saya. Soal berapa banyak kayunya pak Marwan, saya tidak tahu. Dan kayunya Pak Marwan tersebut, belum dimasukan kedalam container. Yang jelas, kayu saya itu legal, dan ada surat pelepasan dari Polisi,” ulasnya.

Jiwa wartawan tidak yakin dengan surat dari Polres Kabupaten tersebut, dia menegaskan akan memberitahukan kembali kepada lembaga resmi Negara itu pula (Polisi). “Kalau wartawan tidak mengakui keabsahan surat tersebut, saya akan laporkan kembali ke Polisi. Akan memberitahukan bahwa surat ini tidak diakui oleh kalian sebagai Wartawan. Kalau sudah demikian adanya, berarti kita tidak percaya Polisi,” tegas Budi lagi.
            Pernyataan soal aturan yang berlaku tetang larangan keras memperjual-belikan kayu sonokling, apalagi di hutan tutupan Negara-uniknya Budi malah kembali bertanya. “Siapa yang bisa mengeluarkan aturan, wartawan ya. Jika wartawan bisa mengeluarkan izin soal kayu sonokling tersebut, akan saya urus berapa biayanya,” pungkasnya.
            Secara terpisah, Bambang selaku Kepala BKSDA Bima yang dimintai komentarnya menegaskan, sampai saat ini pihaknya tidak mengetahui keberadaan kayu tersebut. Dan soal dokumen angkutnya, pihaknya belum bisa mengeluarkan izin. Karena, masih melakukan pengkajian dengan melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Kehutanan (Dishut) NTB, terkait dengan potensi.
“Dokumen angkutnya belum bisa kami keluarkan, karena masih melakukan pengkajian dengan Dishut NTB apakah kayu sonokling tersebut merupakan tanaman budidaya. Jadi, kayu sonokling tersebut masih diidentifikasi oleh Dishut NTB,” tegasnya,” Kamis (27/4/2017).
            Ketika kayu tersebut berhasil lolos diangkut ke Surabaya, Bambang kembali menegaskan bahwa status hukumnya tak akan bisa legal. Kendatipun lolos dari Bima, kayu tersebut tentu saja akan berhadapan dengan pihak keamanan di Surabaya.
“Sebab prosesnya, kayu itu adalah illegal. Dan soal keberadaa kayu pak Budi tersebut sudah ada di Container di Pelabuhan Bima, kami tidak tahu. Kami tahu iniformasi ini justeru dari wartawan. Oleh karenanya, kami ucapkan terimakasih atas informasinya. Dari informasi ini, kami akan memberitahukan kepada Pak Budi. Dan tekhnis pengamanannya ada di Kita,” janjinya.
            Berdasarkan aturan yang berlaku, kayu sonokling di kebun atau di hutan milik warga, bisa dilakukan penebangan. Namun, dokumen angkutnya belum bisa diterbitkan. Pasalnya, kayu tersebut masih dikaji dan diidentifikasi oleh Dishut Provinsi. Untuk pengamanan kayu pak Budi itu, itu tekhnis kami dari KSDA,” pungkasnya. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.