Usman Labaran di Bui, Kasek SMPN 11 Terus Labrak Arus

                                                         Inilah Surat Rosdi itu

Visioner Berita Kota Bima-Peristiwa premanisme yang terjadi pada SMPN 11 Kota Bima yang terjadi bertepatan dengan Bulan Ramadhan 1437 H (2017), hingga kini masih segar dalam ingatan publik, khususnya di Bima. Seorang guru bernama Irin Sufrani S.Pd, diduga keras dianiaya oleh ayah dan anak-sebut saja Usman-Basrim.
            Tak hanya itu, ayah dan anak yang juga melibatkan sejumlah oknumj warga Kelurahan Jatibaru, juga berhasil merusak kaca jendela sekolah. Kasus ini, pun masuk ke wilayah hukum Polsek Asakota-Polres Bima Kota. Usman terjerat hukum dalam kasus penganiaan terhadap korban. Pun dia resmi ditahan. Sementara Basrin, telah dinyatakan sebagai tersangka. Tetapi, tak ditahan karena pertimbangan masih dibawah umum (Basrin siswa Kelas III pada SMAN 5 Kota Bima).
            Sementara kasus pengrusakan, telah dicabut secara sepihak oleh Usman di Mapolsek Asakota. Proses pencabutan laporan tersebut, dilakukannya tanpa koordinasi dengan Dinas Dikpora Kota Bima, Organisasi Profesi Guru (OPG) seperti PGRI, FKGO dan IGI.  Padahal, Walikota Bima HM. Qurais H. Abidin, Wakil Walikota setempat H. A.Rahamn H. Abidin, Kadis Dikpora Kota Bima Drs. H. Alwi Yasin M.AP serta seluruh OPF baik Kota maupun Kabupaten Bima, secara dengan tegas menyatakan bahwa kasus tersebut harus dituntaskan secara hukum demi keselamatan nasib dan masa depan guru dari tindakan premanisme.
            Sikap sepihak Kasek SMPN 11 Kota Bima Drs. Rosdi Efendi yang mencabut laporan secara sepihak tersebut, praktis membuat para pihak dimaksud marah besar. Bahkan, taksedikit pihak termasuk Penasehat Hukum (PH) korban (Sufrani) yakni Wahyudiansyah SH, MH mendesak agar Rosdi dicopot dari jabatannya dan kemudian dipindahkan ke sekolah lain.
Tak hanya itu, PH yang akrab disapa Edox tersebut, menduga bahwa Rosdi bermain dibalik kasus penganiayaan guru dan pengrusakan fasilitas sekolah tersebut, dengan indikasi telah mencabut laporan dan berupaya melakukan negosiasi agar kasus penganiayaan terhadap Sufrani dicabut dengan pertimbangan tertentu.
            Bukan Cuma itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Bima M. Taufik H. A.Karim SH-juga sepakat agar Rosdi dicopot dari jabatannya. Desakan tersebut, bukan tak berlasan. Yakni, setahun silam, seluruh guru SMPN 11 Kota Bima telah mengajukan mosi tidak percaya terhadap Kasek dimaksud. Hal itu menurut Taufik, mencerminkan adanya ketidakhamonisan antara oknum Kasek tersebut dengan seluruh guru yang ada di sekolah itu.
            Oleh karena itu, atas masalah yang terjadi itu, Taufik menegaskan bahwa guru tidak bisa dikorbankan. Maksudnya, ketimbangkan mengorbankan guru, akan lebih elegan jika Rpsdi Efendi dicopot dari jabatannya. Sayangnya, kendati berbagai desakan tersebut bermunculan, Rosdi Efendi masih juga dipertahankan sebagai Kasek SMPN 11 Kota Bima.
            Setelah melabrak arus deras dalam bentuk ketegasan dan sikap berbagai pihak pasca terjadi peristiwa premanisme di SMPN 11 Kota Bima itu, kini Rosdi Efendi kembali memunculkan sensasi baru.
Yakni, mengajukan surat permintaan penangguhan penahanan terhadap Usman. Merupakan surat balasan dari Rosdi Efendi atas surat permohonan pihak keluarga Usman sejak tanggal 25, 25 dan 27 Juni 2017 kepada pihak Sekolah. Dan pada 27 Juni 2017, dalam surat tersebut Rosdi mengaku melakukan konsultasi dengan Kadis Dikpora Kota Bima. Dan tertanggal 25 dan 27 Juni 2017, dalam surat tersebut Rosdi mengaku berkonsultasi dengan Ketua PGRI Kota Drs. H. Sudirman.
            Oleh karenanya, dalam surat tersebut menyatakan bahwa pihak SMPN 11 Kota Bima tidak keberatan jika Usman ditangguhkan penahanannya. Dengan alasan, karena ada sikap yang sungguh-sungguh yang akan diwujudkan oleh saudara Usman untuk sadar mengakui kesalahah, serta adanya tekad kuat untuk meminta maaf kepada korban dan keluarga korban. Dan, dalam surat tersebut Rosdi mengaku bahwa Usman berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan melawan hukum.
            Masih dalam redaksi surat yang dibuat oleh oknum Kasek SMPN 11 Kota Buima tersebut. Pada pooint terakhir dituliskan bahwa Pak Usman dan segenap keluarganya berjanji tidak akan menuntut balik persoalan ini di kemudian hari. “Demikian surat pernyataan tidak keberatan yang dapat kami berikan untuk dapat digunakan seperlunya. Dan atas kerjasama yang baik, disapaikan ucapan terimakasih,” tulis Rosdi Efendi pada surat itu.
            Surat tersebut, ditembuskan kepada Kadis Dikpora Kota Bima, Ketua PGRI Kota Bima dan Kapolsek Asakota. Hingga berita ini ditulis, Kadis Dikpora Kota Bima Drs. H. Alwi Yasin M.AP belum berhasil dikonfirmasi. Namunm, Kapolsek Asakota Iptu A. Lutfi Hidayat SH mengungkap, hingga saat ini Usman masih ditahan. “Usman sudah dipindahkan penahanannya dari sel tahanan Polsek Asakota ke Sel tahanan Polres Bima Kota. Ya, Usman berpuasan dan lebaran di sel tahanan,” jelas Lutfi kepada Visioner.

            Lutfi juga menegaskan, sanksi pasal yang mendera Usman adalah diatas lima tahun penjara. Oleh karenanya, berdasarkan aturan yang berlaku, maka Usman harus dimasukan kedalam sel tahanan. Sementara anaknya (Basrin) tidak ditahan karena pertimbangan masih dibawah umur. Namun demikian, Basrin telah berstatus sebagai tersangka. “Kami tidak akan menangguhkan penahanan terhadap Usman. Pertimbangannya, lebih kepada situasi yang ada,” demikian tegas Lutfi. (Rizal/Must/Buyung/Wildan)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.