Usman Labaran di Bui, Kasek SMPN 11 Terus Labrak Arus
Inilah Surat Rosdi itu
Visioner Berita Kota Bima-Peristiwa
premanisme yang terjadi pada SMPN 11 Kota Bima yang terjadi bertepatan dengan
Bulan Ramadhan 1437 H (2017), hingga kini masih segar dalam ingatan publik,
khususnya di Bima. Seorang guru bernama Irin Sufrani S.Pd, diduga keras
dianiaya oleh ayah dan anak-sebut saja Usman-Basrim.
Tak hanya itu, ayah dan anak yang
juga melibatkan sejumlah oknumj warga Kelurahan Jatibaru, juga berhasil merusak
kaca jendela sekolah. Kasus ini, pun masuk ke wilayah hukum Polsek
Asakota-Polres Bima Kota. Usman terjerat hukum dalam kasus penganiaan terhadap
korban. Pun dia resmi ditahan. Sementara Basrin, telah dinyatakan sebagai
tersangka. Tetapi, tak ditahan karena pertimbangan masih dibawah umum (Basrin
siswa Kelas III pada SMAN 5 Kota Bima).
Sementara kasus pengrusakan, telah
dicabut secara sepihak oleh Usman di Mapolsek Asakota. Proses pencabutan
laporan tersebut, dilakukannya tanpa koordinasi dengan Dinas Dikpora Kota Bima,
Organisasi Profesi Guru (OPG) seperti PGRI, FKGO dan IGI. Padahal, Walikota Bima HM. Qurais H. Abidin,
Wakil Walikota setempat H. A.Rahamn H. Abidin, Kadis Dikpora Kota Bima Drs. H.
Alwi Yasin M.AP serta seluruh OPF baik Kota maupun Kabupaten Bima, secara dengan
tegas menyatakan bahwa kasus tersebut harus dituntaskan secara hukum demi
keselamatan nasib dan masa depan guru dari tindakan premanisme.
Sikap sepihak Kasek SMPN 11 Kota
Bima Drs. Rosdi Efendi yang mencabut laporan secara sepihak tersebut, praktis
membuat para pihak dimaksud marah besar. Bahkan, taksedikit pihak termasuk
Penasehat Hukum (PH) korban (Sufrani) yakni Wahyudiansyah SH, MH mendesak agar
Rosdi dicopot dari jabatannya dan kemudian dipindahkan ke sekolah lain.
Tak
hanya itu, PH yang akrab disapa Edox tersebut, menduga bahwa Rosdi bermain dibalik
kasus penganiayaan guru dan pengrusakan fasilitas sekolah tersebut, dengan
indikasi telah mencabut laporan dan berupaya melakukan negosiasi agar kasus
penganiayaan terhadap Sufrani dicabut dengan pertimbangan tertentu.
Bukan Cuma itu, Ketua Komisi I DPRD
Kota Bima M. Taufik H. A.Karim SH-juga sepakat agar Rosdi dicopot dari
jabatannya. Desakan tersebut, bukan tak berlasan. Yakni, setahun silam, seluruh
guru SMPN 11 Kota Bima telah mengajukan mosi tidak percaya terhadap Kasek
dimaksud. Hal itu menurut Taufik, mencerminkan adanya ketidakhamonisan antara
oknum Kasek tersebut dengan seluruh guru yang ada di sekolah itu.
Oleh karena itu, atas masalah yang
terjadi itu, Taufik menegaskan bahwa guru tidak bisa dikorbankan. Maksudnya,
ketimbangkan mengorbankan guru, akan lebih elegan jika Rpsdi Efendi dicopot
dari jabatannya. Sayangnya, kendati berbagai desakan tersebut bermunculan,
Rosdi Efendi masih juga dipertahankan sebagai Kasek SMPN 11 Kota Bima.
Setelah melabrak arus deras dalam
bentuk ketegasan dan sikap berbagai pihak pasca terjadi peristiwa premanisme di
SMPN 11 Kota Bima itu, kini Rosdi Efendi kembali memunculkan sensasi baru.
Yakni,
mengajukan surat permintaan penangguhan penahanan terhadap Usman. Merupakan surat
balasan dari Rosdi Efendi atas surat permohonan pihak keluarga Usman sejak
tanggal 25, 25 dan 27 Juni 2017 kepada pihak Sekolah. Dan pada 27 Juni 2017,
dalam surat tersebut Rosdi mengaku melakukan konsultasi dengan Kadis Dikpora
Kota Bima. Dan tertanggal 25 dan 27 Juni 2017, dalam surat tersebut Rosdi
mengaku berkonsultasi dengan Ketua PGRI Kota Drs. H. Sudirman.
Oleh karenanya, dalam surat tersebut
menyatakan bahwa pihak SMPN 11 Kota Bima tidak keberatan jika Usman
ditangguhkan penahanannya. Dengan alasan, karena ada sikap yang sungguh-sungguh
yang akan diwujudkan oleh saudara Usman untuk sadar mengakui kesalahah, serta
adanya tekad kuat untuk meminta maaf kepada korban dan keluarga korban. Dan,
dalam surat tersebut Rosdi mengaku bahwa Usman berjanji tidak akan mengulangi lagi
perbuatan melawan hukum.
Masih dalam redaksi surat yang
dibuat oleh oknum Kasek SMPN 11 Kota Buima tersebut. Pada pooint terakhir
dituliskan bahwa Pak Usman dan segenap keluarganya berjanji tidak akan menuntut
balik persoalan ini di kemudian hari. “Demikian surat pernyataan tidak
keberatan yang dapat kami berikan untuk dapat digunakan seperlunya. Dan atas
kerjasama yang baik, disapaikan ucapan terimakasih,” tulis Rosdi Efendi pada
surat itu.
Surat tersebut, ditembuskan kepada
Kadis Dikpora Kota Bima, Ketua PGRI Kota Bima dan Kapolsek Asakota. Hingga
berita ini ditulis, Kadis Dikpora Kota Bima Drs. H. Alwi Yasin M.AP belum
berhasil dikonfirmasi. Namunm, Kapolsek Asakota Iptu A. Lutfi Hidayat SH
mengungkap, hingga saat ini Usman masih ditahan. “Usman sudah dipindahkan
penahanannya dari sel tahanan Polsek Asakota ke Sel tahanan Polres Bima Kota.
Ya, Usman berpuasan dan lebaran di sel tahanan,” jelas Lutfi kepada Visioner.
Lutfi juga menegaskan, sanksi pasal
yang mendera Usman adalah diatas lima tahun penjara. Oleh karenanya,
berdasarkan aturan yang berlaku, maka Usman harus dimasukan kedalam sel
tahanan. Sementara anaknya (Basrin) tidak ditahan karena pertimbangan masih
dibawah umur. Namun demikian, Basrin telah berstatus sebagai tersangka. “Kami
tidak akan menangguhkan penahanan terhadap Usman. Pertimbangannya, lebih kepada
situasi yang ada,” demikian tegas Lutfi. (Rizal/Must/Buyung/Wildan)
Tulis Komentar Anda