Kata Camat Langgudu, Kades Karumbu itu Mengaku Salah dan Sudah Minta Maaf


Camat Langgudu, Muhammad Rum
Visioner Berita Bima-Kasus membuang ikan milik dua orang pedagang di Desa Karumbu yakni Farida dan Hadijah oleh oknum Kades setempat (Abdul Mutalib), hingga kini masih menjadi buat bibir publik, baik di dunia nyata maupu melalui Media Sosial (Medsos).  Para nitizen di Medsos misalnya, dominan menyayangkan tindakan oknum Kades tersebut. Tak hanya itu, tindakan Abdul Mutalib sudah keluar dari batas kewajaran sebagai manusia.

Dan bahkan hingga kini, penyesalan berbagai pihak termasuk beragam bentuk pernyataan keras para nitizen yang diarahkan kepada oknum Kades tersebut, terlihat masih berlangsung di Medsos. Camat Langgudu, Muhammad Rum pun kini bersuara terkait kasus yang melibatkan oknum Kades dimaksud. “Peristiwa membuang ikan dua orang pedagang oleh Abdul Malik itu adalah nyata adanya. Sebagai Camat Langgudu, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya. Karena, saya gagal membina Kades itu,” tegas Muhammad Rum kepada visioner.co.id, Kamis (2311/2017).

Pada peristiwa miris yang dinilai sudah melabrak nilai-nilai termasuk soal kemanusiaan itu, Camat Langgudu mengaku, pihaknya telah memanggil Kades itu di Kantor Camat Langgudu. Pada saat pertemuan penting di Kantor Camat, Rum menyatakan bahwa Kades tersebut mengakui kesalahan yang telah dilakukannya kepada kedua orang pedagang dimaksud. “Ya, Kades Karumuna’e itu telah mengakui kesalahannya. Karenanya, dia juga sudah minta maaf kepada kedua orang pedagang dimaksud,” ungkap Rum.

Dalam kasus ini, pihaknya bukan saja telah melakukan pemangggilan terhadap oknum Kades Karumbuna’e itu. Tetapi, hal yang sama juga sudah dilakukan oleh pihaknya terhadap kedua pedagang dimaksud dengan suaminya masing-masing. “Kasus ini sudah kita selesaikan secara damai di Kantor Camat. Bentuk penyelesaiannya, Kades tersebut menyatakan sanggup menganti kerugian yang dialami oleh kedua Farida dan Hadijah. Hanya saja, berita acara resmi tentang perdamaian kedua belah pihak belum sempat dibuat. Sebab, ada pengakuan tidak ada tuntutan apa-apa,” katanya.

Adanya himbauan yang dilakukan oleh Kades Karumbuna’e agar pedagang yang ada di sana tidak melakukan penjualan ikan secara keliling kecuali fokus pada penempatan pasar yang baru diresmikan, itu juga dibenarkan oleh Camat Langgudu ini. Dalam kaitan itu, bukan saja himbauaan yang dilakukan oleh Kades Karumbuna’e, tetapi juga melalui pertemuan dengan Ketua-Ketua RT, RW hingga ke Kepala Dusun (Kadus).

“Himbauan tersebut baru bersifat lisan, tetapi belum termuat di dalam Peraturan Desa (Perdes). Dan, himbauan tersebut justeru lebh lemah dari regulasi seperti Perdes. Oleh karenanya, saya sudah himbau kepada Kades tersebut agar Perdes soal itu segera diterbitkan dan kemudian diberlakukan. Tetapi kata Kades tersebut, pihaknya belum sempat menggelar rapat dalam upaya membuat Perdesnya,” beber Camat Langgudu.

Yang diketahuinya, kasus tersebut telah berakhir dengan damai.  Tetapi soal masalah ini telah ramai dibicarakan karena dipublikasi oleh media massa, Camat mengaku tidak tahu. “Soal besarnya nilai ganti rugi yang diminta lewat Kadus adalah masing-masing Rp150 ribu. Tetapi yang saya dengar, Kades tersebut akan sanggup membayar Rp400 ribu,” ujarnya.

Di mata Camat Langgudu ini, tindakan oknum Kades tersebut terhadap dua orang pedaang itu adalah salah. Namun kepadanya, Kades dimaksud menyatakan, tindakan yang dilakukannya kepada kedua warga itu lebih kepada agar pemanfaatan pasar yang baru dibangun bersifat keharusan. “Sekali lagi, Kades Karumbuna’e tersebut telah engakui kesalahannya dan juga telah meminta maaf. Ada saksi-saksi juga yang mengetahui soal Kades tersebut mengaku salah dan meminta maaf,” ulasnya.

Close case (kasus sudah selesai), begitu tegas Camat Langgudu ini. Artinya kata Camat langgudu, antara Kades karumbuna’e dengan kedua pedagang tersebut sudah tidak ada masalah lagi. “Kades karumbuna’e sudah saya arahkan. Dan ditengah-tengah masyarakat, sebagai Camat Langgudu saya juga sudah minta maaf karena tidak mampu membina Kades tersebut. Kedepannya, saya sudah tegaskan agar Perdes tentang penjualan ian tersebut segera diterbitkan dan kemudian diberlakukan. Dan di dalam Perdes tersebut, juga harus ada batas waktu pada jam berapa pedagang berada di pasar dan jam berapa pula masyarakat boleh berjualan keliling. Sebab, setiap orang punya ha untuk berusaha secara halal, dan itu tidak boleh dibatasi,” pungkas Rum. (Rizal/Must/Buyung/Wildan)

1 komentar:

  1. Hahaha.
    Pak Kades
    Pak kades
    Sungguh terlalu kisanak.
    Benar Pak Camat saya sepakat.
    Masak yang jualan keliling di anggap biang kemacatan dan biang kecelakaan di Desa Karumbu.
    Wah
    Wah
    Wah
    Semoga para nityzen nggak berkoar-koar kaya orator yang manyapaikan orasi depan Pemda yang katanya paraturan itu sudah di terbitkan lewat rapat dll.
    Jiahahaha

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.