Oknum Camat Raba Akui itu Videonya


Ketua Panwaslu Kota Bima, Sukarman SH (Kiri), Ketua GAKUMDU, Ipda Dediansyah (Kanan)
Visioner Berita Kota Bima-Oknum Camat Raba-Kota Bima Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Sufril sempat membuat “geger”. Maksudnya, dia diduga kuat terlibat dalam peristiwa politik praktis. Bentuknya, memberikan dukungan dengan cara mengangkat satu jari-mengajak masyarakat untuk mendukung Pasangan Calon (Paslon) yakni H. A.Rahman H. Abidin, SE-Hj. Ferra Amelia, SE, MM (MANUFER) alias Petahana. Dugaan keterlibatan oknum Camat itu, terjadi disaat pasangan MANUFER  

Aksi oknum Camat tersebut terekan dalam video berdurasi beberapa menit. Dalam rekaman video tersebut, menduga kuat oknum camat dimaksud mengajak masyarakat untuk memilih pasangan MANUFER pada Pilkada Kabupaten Bima periode 2018-2023. Aksi oknum Camat itu, sontak saja dilaporkan oleh Tim pemenangan Paslon, HM. Lutfi, SE-Feri Sofiyan, SH (Lutfi-Feri) ke Panwaslu Kota Bima melalui Tim Kuasa Hukumnya, Ani Sirwan, SH Cs.

Pengaduan oleh Tim kuasa hukum Paslon Lutfi-Feri terkait dugaan keterlibatan oknum Camat dalam wilayah politik praktis tersebut, berlangsung pada minggu lalu. Ketua panwaslu Kota Bima Sukarman, SH yang didam,pingi Ketua Gakumdu Ida Dedianysah menegaskan, penanganan kasus ini sedang dalam proses. “Bahkan hari ini (27/2/2017) sudah memasuki tahapan pembahasan kedua. Pada pembahasan kedua ini, yaitu untuk menentukan unsur-unsur pasal dalam UU Pemilu yang dilanggar oleh oknum Camat tersebut,” tegasnya kepada Visioner, Selasa (27/2/2018).

Pada pembahasan kedua ini jelasnya, melibatkan tiga instansi. Yakni Kejaksaan, Kepolisian dan Panwaslu. Konten-konten yang dibicarakan pada pembahasan kedua ini, lebih kepada tentang sejauhmana keterlibatan oknum Camat tersebut dalam acara politik yang digelar oleh pasangan MANUFER di Kelurahan Kendo beberapa waktu lalu.

“Kita akan lihat apakah keterlibatan oknum Camat tersebut sudah memenuhi unsur pasal 71 ayat 1 UU Pemilu, di video tersebut dia nyata menyebutkan hidup H. Man sambil menujuk satu jari dimana pasangan MANUFER adalah pasangan nomor urut 1. Dan di dalam keterangan beberapa saksi menyatakan, Camat tersebut menghimbau agar tidak lupa nomor 1,” bebernya.

Ungkapnya, awalnya oknum Camat tersebut membantah soal video tersebut. Namun setelah dilakukan klarifikasi oleh Tim, oknum Camat tersebut mengaui bahwa itu adalah videonya. “Dan dia juga mengakui semua tentang apa yang dikatakannya dalam video itu. Oleh karena itu, kami pikir bahwa dengan video tersebut adalah fakta. Sekali lagi, merujuk pada pengakuannya tersebut, semakin memperkuat bukti keterlibatannya dalam politik praktis,” jelasnya.

Pada pembahasan taham dua dalam penanganan kasus ini janjinya, pihaknya tidak akan tertutup. Karena, media massa juga bisa memonitornya, demikian pula halnya dengan tahapan penanganan selanjutnya.

Oknum Camat Raba (berpeci dan berbaju merah muda) saat diperiksa oleh Panwaslu Kota Bima
“Yang dilaporkan terkait dugaan keterlibatan dalam politik praktis jelang Pilkada Kota Bima in, bukan oknum Camat itu saja. Tetapi, juga ada beberapa oknum ASN. Hanya saja, dugaan keterlibatan yang lainnya pasif. Sementara oknum Camat tersebut, itu jelas-jelas aktif. Inilah yang membedakan antara beberapa ASN tersebut dengan oknum Camat dimaksud. Bedanya, ya ada yang bablas dan ada yang tidak bablas,” tandasnya.  

Beberapa oknum ASN yang dilaporkan bersama oknum Camat tersebut, diantaranya RSLN pada Diskominfo Kota Bima, SRF (Kepala Kelurahan Ntobo), salah seorang oknum pegawai Dinas PUPR Kota Bima yang sebelumnya juga pernah diperiksa dalam kasus yang sama dan salah seorang oknum Kabid pada Dinas Perkim Kota Bima berinisial MTD. “Untuk penanganan kasus oknum Camat tersebut, akan dilaksanakan sampai tuntas. Maksudnya, sampai ada kepoutusan tetap,” janjinya.

Jika pada tingkat pembahasan kedua, dugaan keterlibatan oknum Camat tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana Pemilu, maka selanjutnya akan memasuki tahaopan penyidikan selama 14 hari. “Merujuk pada data sementara, tindakan oknum Camat tersebut semakin mengarah ke pelanggaran UU Pemilu. Dan oknum Camat tersebut, juga mengakui bahwa itu adalah videonya. Soal penanganan kasus ini, ya kita sangat serius sekali. Sekali lagi, sejuta porsen kami serius menangani kasus ini, dan tidak ada toleransi,” janjinya lagi.

Untuk oknum Lurah Ntobo berinisial SRF, diakuinya sebagai pihak memang terlapor. Tetapi, akan dijadikan akan jadikan sebagai saksi. Sebab, pada moment yang bersamaan dengan kejadian Camat Raba tersebut, SRF ini terlihat tidak bereaksi. “Jika oknum Camat tersebut terbukti terlibat, maka ancaman hukumannya paling rendah satu bulan, paling lama enam bulan penjara, itu ancaman hukumannya dengan denda paling rendah Rp600 ribu-paling banyak Rp6 juta. Kendatipu dia bayar denda, ya tetap kena juga hukuman badan. Bayar denda, itukan hukuman administrasi saja,” pungkasnya. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.