Imbas Melawan Polisi-Videonya Viral “Sejagat”, "Jawara" PDIP Kota Bima Terima Kado Pemecatan

Video Kemarahan Parlan Diunggah Masyarakat dan Viral "Sejagat"

Inilah Video Viral Saat Parlan Melawan Polisi (21/4/2018)

Visioner Berita Kota Bima-Nama Ruslan Usman S.Sos alias Parlan, begitu tersohor di Bima. Sosok yang satu ini, juga diduga kerap bersikap kontroversial. Namun pada sautu waktu, oknum Ketua DPC PDIP Kota Bima ini, dihadapkan oleh sebuah peristiwa terdahsyat dan tergolong pertama kali terjadi di Bima. Yakni, melawan Kasat Lantas Polres Bima AKP Riyan Faisal, SIK ketika kendaraan berwarna merah hitam bertuliskan Banteng Muda Indonesia (BMI) dengan Nopol palsu yakni MAN I ditilang di sekitar kawasan pantai Amahami Kota Bima, Sabtu (21/4/2018).

Polisi menilang kendaraan yang juga sudah mati STNKnya itu, setelah tiga kali dilakukan peringatan. Peringatan terakhir yang diberikan oleh Polisi, yakni pada moment debat kandidat Calon Walikota-Wakil Walikota Bima Minggu lalu di gedung Paruganae Convention Hall Kota Bima. Namun, tiga kali peringatan tersebut tak diindahkannya, kecuali dia berjanji akan mengganti plat kendaraan tersebut dengan aslinya.

Inilah Plat bermasalah (MAN 1) milik Parlan yang ditilang oleh Polisi (21/4./2018)
Buktinya, kisah nyata yang didokumentasikan melalui video berdurasi satu menit lebih yang sudah viral di Medsos itu, Sat Lantas Polres Bima Kota kembali menemukan kendaraan bernomor plat palsu itu (MAN 1) dan kemudian akhirnya ditilang.

“Sudah beberapa kali kali kami peringatkan agar yang bersangkutan mengganti plat mobilnya, namun tidak diindahkannya. Sementara apa yang dilakukan oleh Polisi di Amaham terhadap Parlan, itu ssudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Saat mobilnya ditilang, dia melawan petugas. Kendati demikian, mobilnya kami tilang dan kemudian dibawa ke kantor untuk diamankan. Namun malam usai kejadian (Sabtu malam), dia datang me Mapolres untuk mengambil mobilnya dan membawa serta plat aslinya,” terang Kapolres Bima Kota, AKBP Ida Bagus Winarta, SIK kepada wartawan di ruang kerjanya, senin (23/4/2018).

Terkait Parlan ini ungkapnya, lebih kepada pelanggaran-bukan pidana. Oleh karenanya, proses hukum terkait kasus ini masih terus berjalan. Diantaranya, dia harus memperpanjang STNK mobil tersebut yang sudah mati, disidang dan kemudian membayar denda di Pengadilan.

“Soal perasaan kami, ya kami memaklumi atas dasar kemungkinan dari ketidaktahuannya terkait Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Polisi. Namun dilain pihak, kami lebih kepada masalah sosial. Jika berbuat dianggap salah, tidak berbuat juga dianggap salah. Ya mau bilang apa lagi, memang itu sudah menjadi resiko yang harus kami terima. Dalam kasus ini, kami tidak bisa menyatakan bahwa Polisi marah. Tetapi, apa yang dilakukan oleh Kasat Lantas terkait Parlan, jelas telah sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tandas Kapolres yang sudah mencetak seabrek prestasi melalui pengungkapan kasus besar di Bima termasuk soal Narkoba ini.

Inilah sesungguhnya plat asli Mobilnya Parlan sebelum duiganti dengan plat bernopol MAN 1
Diakuinya, kasus Parlan ini sudah sangat viral di Medsos. Masyarakat Indonesia, diakuinya memberikan beragam tanggapan terkait kasus Parlan ini. Dan diakuinya, Video yang diunggah oleh masyarakat di Medsos terkait Parlan ini terlihat lebih dari seratus ribu kali tayangan, dan ribuan komentar yang beragam diarahkan kepada Parlan. “Parlan juga sudah datang meminta maaf kepada kami. Oleh karenanya, kami juga sudah memaafkannya. Namun, proses hukum terhadap perkara ini masih berjalan,” ulasnya.

Hingga berita ini ditulis, jumlah tayangan terhadap Video Parlan yang diunggah di sejumlah Medsos termasuk di Facebook (FB) terlihat masih bertambah. Komentar-komentar miring dari berbagai penjuru yang diarahkan kepada Parlan, pun terlihat masih bisa dicegah sampai saat ini.

Masih soal Parlan, Senin siang (23/4/2018) sejumlah awak media di Bima menerima informasi yang sangat mengejutkan. Yakni, Korwil PDIP NTB H. Supardi, SH memngungkap bahwa Parlan telah dicopot secara resmi oleh DPP PDIP dari jabatannya selaku Ketua DPC PDIP Kota Bima.

“Ruslan dicopot dari jabatannya karena melawan Polisi. Sikap Partai dalam hal ini, patut diapresiasi dan disaluti. Apa yang dilakukan oleh Parlan dalam kaitan itu, jelas memalukan Partai. Untuk itu, Partai mengambil tindakan tegas yakni mencopotnya dari jabatannya. Kasus Parlan ini, sudah sangat viral di mana-mana karen Videonya diunggah oleh masyarakat di sejumlah media online dan Medsos. Intinya, Parlan sudah kelar karena kasus melawan Polisi yang saat itu sedang bertugas,” ungkap Politisi senior PDIP sekaligus mantan anggota Legislatif Kabupaten-Kota Bima dan NTB ini.

Pardi kembali menegaskan, dengan telah dicpot oleh Partai dari jabatannya maka Parlan sudah tidak lagi menjadi kader PDIP. Hanya saja, belum menjelaskan tentang siapa yang akan menggantikan posisi parlan sebagai ketua DPC PDIP Kota Bima. “Setelah dicopot, ya jelas dia lagi bukan Kader PDI dan bukan pula orang PDIP,” pungkas Pardi.

Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto
Senin (23/4/2018), Parlan pun sempat menggelar acara Jumpa Pers di Sekretariat DPC PDIP Kota Bima yang berlokasi di Kelurahan Kumbe Kecamatan Rasanae Timur-Kota Bima. Tak banyak hal yang diungkap oleh Parla pada moment yang melibatkan beberapa awak media tersebut, kecuali mengakui kesalahannya melawan petugas dan kemudian meminta maaf. Menariknya, awalnya Sekretaris DPC PDIP Kota Bima, Anwar M. Sidik melarang Parlan menceritakan kronologis kejadian sebelum kendaraannya ditilang oleh Polisi. Namun akhirnya, Parlan terpaksa bercerita. “Intinya saya mengakui salah, oleh karenanya saya meminta maaf  kepada semua pihak,” ujar Parlan dengan nada singkat.

Lepas dari itu, beberapa saat kemudian muncul kabar Nasional yang mengagetkan publik. Yakni, DPP PDIP mencopot Parlan dari jabatannya selaku Ketua DPC PDIP Kota Bima. DPP PDIP mencopot Parlan karena bersikap arogan terhadap aparat Kepolisian yang menilang kendaraannya karena menggunakan plat palsu (MAN 1). Dimata DPP PDIP, apa yang dilakukan oleh Parlan itu jelas-jelas melanggar aturan.

Senin (23/4/2018), Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan, Ruslan alias Parlan ditengarai telah melakukan tindakan tak terpuji alias tidak pantas untuk diteladani. "Sebagai Pimpinan Partai di daerah (Kota Bima), harus memberikan keteladanan yang baik kepada masyarakat, taat pada mekanisme dan budaya hukum dan lainnya, tetapi tidak harus bertindak arogan yang tidakpantas sebagai elit Partai,” tegasnya.

Korwil PDIP NTB, H. Supardi, SH
Hasto kemudian menjelaskan, video yang diunggah oleh masyarakat di sejumlah media online dan di Medsos yang terlihat marah-marah saat kendaraannya ditilang oleh Polisi pada sabtu lalu (21/4/2018), telah tersebar luar di berbagai penjuru tanah air. Dalam Video tersebut, Parlan terlihat marah-marah saat kendaraannya ditilang oleh Sat Lantas Polres Bima Kota. “Video soal Parlan marah-marah tersebut, sudah tersebar luas kemana-mana. Untuk itu, akhirnya DPP PDIP mengambil tindakan dengan dalam bentuk mencopot parlan dari jabatannya selaku Ketua DPC PDIP Kota Bima,” urainya.

Selanjutnya, Hasto membeberkan tentang sikap resmi DPP PDIP terkait Parlan. “Diantaranya, DPP PDIP melakukan pembebastugasan Ketua DPC PDIP Kota Bima Bima-NTB, yakni saudara Ruslan Usman, S.Sos atas tindakannya yang tidak terpuji, yang seharusnya tidak pantas dilakukan oleh anggota Partai. Sebagai pimpinan partai, seharunya dia memberikan keteladanan, taat pada mekanisme dan budaya hukum, bukannya bertindak arogan yang sangat tidak pantas sebagai elite Partai. Setelah mendalami persoalan tersebut, DPP PDIP kemudian mendengarkan masukan dari Ketua DPP Bidang Kehormatan, Komaruddin Watubun, dan masukan dr DPD Partai, mengambil tindakan tegas dengan membebaskan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Ketua DPC Kota Bima,” beber Hasto

Kapolres Bima Kota, AKBP Ida Bagus Winarta, SIK
Kedua, ketegasan sikap DPP PDIP tersebut lahir setelah beredar video yang kemudian menjadi viral yakni ketika Ruslan dengan penuh arogansi berdebat dengan aparat kepolisian yang melakukan operasi tertib lalu lintas. “Saudara Ruslan nyata-nyata bersalah, menggunakan no plat mobil yang tidak seharuanya. Sebagai warga Partai yang seharusnya tunduk pada hukum, langkah yang dilakukannya sangatlah tidak terpuji, dan hal ini merupakan pelanggaran disiplin yang serius. Atas dasar itu, maka DPP Partai meminta kepada Ketua DPD PDIP Provinsi NTB, Rachmat Hidayat, untuk melakukan klarifikasi kepada pihak kepolisian, dan menyampaikan pemberian sanksi Partai tersebut,” tandas Hasto.

Ketiga, DPP PDIP menginstruksikan kepada seluruh anggota dan kader Partai untuk ikut mendukung rasa aman dan ketentraman masyarakat dengan menaati hukum, memperkuat kesadaran dan budaya hukum, serta menampilkan perilaku kader yang sesuai dengan watak dan jati diri Partai. Partai terus berupaya membumikan Pancasila dalam seluruh keputusan politik dan kehidupan sehari-hari. “Kedisiplinan dalam berorganisasi, disiplin dalam sikap, tindakan, dan berbicara sangat penting sebagai cermin kualitas kekaderan Partai. Anggota dan kader Partai harus menjadi teladan, menjadi elemen pemersatu, dan terus menyatu dengan rakyat,” imbuh Hasto

Inilah Parlan (dua dari kanan, berbaju hitam) saat menggelar Jumpa Pers (23/4/2018)
Keempat, keputusan pembebastugasan Ketua DPC Bima tersebut akan disampaikan keseluruh jajaran Partai se-Indonesia agar tidak ada kejadian serupa tak terulang di kemudian di masa-masa mendatang. Hingga berita ini ditulis melaporlan, pelatara Medsos khususnya FB masih diramaikan oleh informasi tentang Video kemarahan Parlan saat melawan Polisi dan peristiwa yang bersangkutan dipecat dari jabatannya sebagai Ketua DPC PDIP Kota Bima.

Catatan hebat lainnya, saat menjabat Ketua DPC PDIP Kota Bima tercatat sebagai salah satu sosok yang berhasil menjadikan PDIP sebagai Pengusung Pasangan Calon (Paslon) Walikota-Wakil Walikota Bima periode 2018-2023, yakni H. A.Rahman H. Abidin, SE-Hj. Ferra Amelia, SE, MM (MANUFER). Bukan saja itu, Parlan juga memiliki prestasi selama menjadi Ketua DPC PDIP Kota Bima. Salah satunya, yakni sukses mengantarkan dua anggotanya di DPRD Kota Bima. Namun “naasnya”, Parlan justeru dihadiahi kado pemecatan oleh Partainya karena kasus melawan Polisi disaat kendaraannya ditilang, sementara puncak pelaksanaan Pilkada Kota Bima periode 2018-2023 akan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2018.  (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.