Lutfi-Feri Penuhi Janjinya, Parlan Akhirnya Resmi Dilaporkan ke Polisi dan Panwaslu


H. Muhammad Lutfi, SE bersama tim Kuasa Hukumnya saat memasukan laporan ke KSPKT Polres Bima Kota
Visioner Berita Bima-Janji Pasangan Calon (Paslon) Walikota-Wakil Walikota Bima periode 2018-2023, H. Muhammad Lutfi, SE-Feri Sofiyan, SH (Lutfi-Feri) untuk melaporkan Oknum Ketua DPC PDIP Kota Bima sekaligus salah satu tim pemenangan Paslon Walikota-Wakil Walikota Bima, H. A.Rahman H. Abidin, SE-Hj. Ferra Amelia, SE, MM (MANUFER) yakni Ruslan Usman alias Parlan ke lembaga hukum-akhir dilaksanakan.

Senin (7/5/2018), Lutfi yang dikawal oleh puluhan pendukungnya memasukan laporan secara resmi ke bagian SPKT Polres Bima Kota. Tujuannya, melaporkan dugaan penghinaan sekaligus ujaran kebencian yang dilakukan oleh Parlan yang terekam dalam video berdurasi 10 menit lebih, berkapastias 67 MB saat berbicara pada kegiatan politik pasangan MANUFER di Oimbo Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima beberapa hari lalu.

Liputan langsung sejumlah awak media baik Online, cetak elektronik (TV dan Media Online) melaporkan, setelah sekitar satu jam memberikan keterangan awal di SKT, Lutfi bersama pendukungnya langsung memberikan keterangan terkait kasus itu ke Unit Tidak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Bima. Pada moment tersebut, Lutfi juga didampingi oleh sejumlah personil Tim Kuasa Hukumnya. Yakni, Anu Sirwan, SH, Dedy Susanto, SH, MH, Bambang Purwanto, SH, MH dan Sukirman Azis, SH, MH.

Masih dalam liputan langsung sejumlah awak media, beberapa saat setelah di Unit Tipiter, Lutfi bersama pendukung dan Tim Kuasa Hukumnya langung mendatangi Panwaslu Kota Bima. Tujuannya, melaporkan dugaan Tindak Pidana Pemilu yang dilakukan oleh Parlan sebagaimana terekam dalam video berdurasi 10 menit lebih dengan kapasitas 67 MB itu.

Di Panwaslu Kota Bima, Lutfi bersama Tim Kuasa Hukum, saksi dan puluhan pendukungnya memberikan keterangan awal sekitar satu jam lamanya. Barang Bukti (BB) terkait kasus itu berupa rekaman video, pun sudah diserahkan secara resmi oleh Tim Kuasa Hukum Paslon Lutfi-Feri. Laporan Lutfi dan Tim Kuasa Hukumnya di Panwaslu, diterima secara langsung oleh Komisioner Panwaslu dan Ketua GAKUMDU, Ipda Dediansyah.

“Yang dilaporkan ke Polres Bima Kota, itu terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Lutfi oleh Ruslan Usman alias Parlan. Sementara laporan di Panwaslu, itu terkait dugaan Tipilu yang dilakukan oleh Parlon sebagaimana di video itu. Terkait Tipilu ini, Parlan diduga kuat telah menghina Paslon klien kami sebagai Paslon,” tegas Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon Lutfi-Feri, Anu Sirwan, SH.

Tampak puluhan pendukung Lutfi-Feri di luar KSPKT Polres Bima Kota (7/5/2018)
Tentang rencana menggugat Parlan secara Perdata, Anu Sirwan menegaskan akan tetap dilakukan. Namun untuk menggugat Parlan dengan kerugian Imateril dimaksud, tentu akan dilakukan setelah dugaan tindak pidana yang dilakukannya dapat dibuktikan melalui vonis Pengadilan. “Kita buktikan dulu kasus tindak pidananya. Jika dalam kasus tindak pidana itu Parlan terbukti bersalah, maka kami akan menempuh jalur Perdata,” tegasnya.

Anur Sirvan kemudian menjelaskan, terkait kasus penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap kliennya oleh Parlan sebagaimana dalam video pada kegiatan pasangan MANUFER di Oimbo itu dilakukannya dihadapan H. A. Rahman H. Abidin, SE (Calon Walikota Bima), sejumlah personil Tim Koalisi Parpol pemenanghan Paslon MANUFER.

“H. A.Rahman H. Abidin juga ada pada moment pidatonya Parlan di Oimbo itu. Saat itu, Parlan berbicara sebagai bagian terpenting dari tim pemenangan Pasangan MANUFER. Sebab, Parlan adalah Ketua DPC PDIP Kota Bima sekaligus Parpol pengusung Pasangan MANUFER,” tandasnya.

Kepada awak Meddia usai memberikan keterangan secara resmi di Panwaslu Kota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE menjelaskan bahwa dirinya hadir menemani Tim Kuasa Hukum Paslon Lutfi-Feri sekaligus bertemu dengan Komisioner Panwasla yang dirasa banyak kekurangan terkait pengawasan dalam proses politik jelang Pilkada Kota Bima periode 2018-2023.

“Kita bisa lihat, selama ini kasus yang kita lakukan adalah sifatnya temuan kita. Sementara dari kita sendiri adalah temuan Panwaslu. Sehingga, kita menginginkan adanya keseimbangan (Balance). Disatu sisi, kita harapkan kepada Paslon lain agar betuk-betu8l mengerti tugasnya sebagai Calon dan tidak melakukan sesuatu yang merugikan Paslon lain, serta tidak membiarkan timnya untuk melakukan kampanye hitam terhadap Paslon lain. Sebaliknya, itu merupakan kemunduran bagi demokrasi,” imbuhnya.

Yang pihaknya tahu papar Lutfi, hukum itu harus ditegakan dengan seadil-adilnya. Makanya dalam proses ini, dia mengaku merasa adanya keraguan dengan lembaga hukum dan lembaga pengawasan yang ada.

Ketua Tim Kuasa Hukum Lutfi-Feri, Anu Sirwan SH (paling kanan) saat melaporkan Parlan di Panwaslu (7/5/2018)
“Makanya sekarang saya mendampingi Tim Kuasa Hukum dan sejumlah Tim Pemenangan Lutfi-Feri baik di Panwaslu maupun di Mapolres Bima Kota. Saya hadir di Polres Bima Kota dan Panwaslu ini, lebih kepada agar tercerminnya tugas-tugas itu dapat dijalankan dengan baik dan tidak terkontaminas oleh kepentingan-kepentingan lain. Sekali lagi, kami hadir di Polres Bima Kota dan Panwaslu bertujuan melaporkan oknum tim pemenangan salah satu Paslon,” tandasnya.

Lutfi menjelaskan, oknum tersebut telah menuduh pihaknya terlibat dalam kasus tindak pidana. Padahal, dirinya tidak pernah dipanggil baik menjadi saksi maupun tersangka oleh Polisi, Kejaksaan dan KPK dalam kasus yang disebut oleh Parlan sebagaimana terekam dalam video berdurasi 10 menit lebih dengan kapasitas 67 MB itu.

“Dalam video itu, saya dikatakan sebagai Calon Walikota Bima karena karena adanya dukungan 9 Parpol. Dan, hal itu dianggap tidak mengingikan Paslon lain tumbuh di Kota Bima. Padahal, 9 Parpol tersebut mengusung kami berdasarkan kriteria, yakni mekanisme survey. Nah, apa yang dilakukan oleh Parlan tersebut sangat merugikan Paslon Lutfi-Feri dan menebarkan kebencian. Contohnya, Parlan dalam video tersebut bahwa Lutfi adalah orangnya tidak baik karena didukung oleh 9 Parpol dan jangan dicoblos pada saat pelaksanaan Pilkada. Nah, itu kan menebarkan kebencian,” tandas Lutfi.

Lutfi kemudian menegaskan, sebagai tim pemenangan salah satu Paslon harusnya menyampaikan visi-misi Paslon yang diusungnya, bukan justeru menebarkan fitnah tak berdasar yang tak ada ujungnya.

Tampak para pendukung Lutfi-Feri di luar kantor Panwaslu Kota Bima (7/8/2018)
“Negara ini adalah negara hukum. Maka tegakanlah hukum setegak-tegaknya, tujuannya agar masyarakat semakin percaya terhadap lembaga hukum yang ada di negara ini. Dan apa yang dilakukan oleh Parlan sebagaimana dalam video dimaksud, dengan jelas telah menciderai demokrasi. Terkait laporan soal Parlan, pihaknya berharap agar lembaga terkait bisa bekerja maksimal sesuai dengan koridor yang berlaku, hanya itu harapan kami8,” pungkas Lutfi.

Sementara Komisioner Panwaslu Kota Bima, Muhaemin SPdI yang dikonfirmasi mengaku telah menerima laporan dari tim penghubung Paslon nomor 2 (Lutfi-Feri). Jelas Muhaimin, karena yang dilaporkan terkait dugaan Tipilu, maka laporan tersebut akan dibahas terlebih dahulu dengan Tim Sentra Gakumdu. “Apakah laporan yang disampaikan bisa ditindaklanjuti atau tidak, nanti akan dibahas bersama GAJKUMDU,” ujarnya. 

Lanjut Muhaemin, Tim Lutfi-Feri melaporkan Ruslan H Usman alias Parlan yang merupakan Ketua DPC PDIP Kota Bima terkait dugaan penghinaan yang dilakukan tanggal 4 Mei 2018. Saat yang bersangutan menyampaikan laporan,  jumlah saksi yang dibawa sebanyak tiga orang. “Saat melapor, mereka juga membawa bukti video dan sudah kami terima,” tuturnya.

Terkait Laporan Lutfi-Feri, Inilah Jawaban Parlan

Ketua DPC PDIP Kota Bima, Ruslan Usman (Palan)
Paslon Walikota-Wakil Walikota Bima periode 2018-2023, secara resmi telah melaporkan oknum Ketua DPC PDIP Kota Bima, Ruslan Usman alias Parlan ke Mapolres Bima Kota dan Panwwaslu setempat. Tentang bagaimana tanggapan Parlan, ia telah memberikan keterangan kepada awak media. Dan, inilah jawaban Parlan,-

Ketua DPC PDIP Kota Bima, Ruslan S Sos alias Parlan menjelaskan, pada prinsipnya Pimpinan Partai akan bertanggung jawab. Jika ada pihak yang merasa tersinggung atau harga diri tercoreng, silahkan menempuh upaya hukum, dan Parlan mengaku siap menghadapinya. “Kami akan koordinasi dengan DPD dan DPP PDIP untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya. Intinya kami siap,” tegasnya, Senin (7/5/2018).

Diakuinya, ia pernah menyampaikan orasi politik di 38 Kelurahan di Kota Bima. Namun saat ditanya, apakah ia pernah menyebutkan nama H Muhamad Lutfi, Parlan menjawab semua nama Paslon pernah disebut. “Semua nama Paslon pernah saya sebut, artinya hanya nama H Lutfi saja,” katanya. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.