Meski Ditetapkan Tersangka, Hora Masih Berkelit

                       Hora Residivis Narkoba Yang Kembali Dibekuk

VISIONER BERITA KOTA BIMA-Nama Juhra Marlena Alias Hora (44) terkait Narkoba sesungguhnya tidaklah asing bagi warga Bima. Betapa tidak, Hora merupakan residivis yang sudah tiga kali hidup di balik jeruji karena kasus Narkoba jenis sabu.

Kini Hora kembali menginap di sel tahanan setelah Sat Narkoba Polres Bima Kota dibawah kendali Kasat, AKP H. Jusnaidi, SH dengan B Sabu seberat 4,90 gram. Saat sebelum digaruk oleh Buser Narkoba dibawah kendali Kanit Restik Bripka Abdul Hafid, di TKP di wilayah Kelurahan Tanju beberapa hari lalu ia (Hora) sempat membuang Narkoba dimaksud dengan tujuan agar tidak diklaim sebagai pemilik sekaligus menguasai barang haram itu.

Sayangnya, jurus yang dimainkannya tak mampu mengecoh Polisi. Dan pada saat itu pula BB yang dilempar itu dan Hora digelandang ke Sat Narkoba tuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Jumat (5/10/2018), terkuak hal menarik di Sat Narkoba Polres Bima Kota. Yakni saat dilakukan gelar perkara terkait kasus itu, Hora masih berkelit alias tidak mengakui BB seberat 4,90 gram itu bukan miliknya.

"Ya, dia masih berkelit, maksudbya tak mengakui bahwa Narkoba itu miliknya. Padahal, telah jelas itu barangnya dia yang dengan sengaja dia lempar di pinggir jalan saat mau dibekuk oleh Buser Narkoba. Saat dia membuang barang itu, disaksikan oleh lebih dari satu orang anggota. Usai barang tersebut dibuang, Petugaspun mengambilnya dan selanjutnya dibawa ke Sat Narkoba bersama Hora," tegas Jusnaidi.

Jusnaidi menjelaskan, gelar perkara dalam kasus ini telah selesai dilaksanakan hari ini juga (5/10/2018). Hasilnya, Hora telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini. "Hora telah ditetapkan sebagai tersangka secara resmi pasca kegiatan gelar perkara. Saksi dalam kasus ini, berjumlah lebih dari satu orang," terangnya.

Berkelit Hora terkait BB Narkoba jenis Sabu tersebut, bukan berarti bisa membuat Polisi surut menangani dan menindaklanuti kasusnya. "Hora secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Dan Hora adalah residivis dalam kasus Narkoba. Sudah empat kali dengan sekarang dia berurusan  dengan hukum," beber Jusnaidi.

Dalam kasus ini, pihaknya menemukan kesulita untuk melakukan pengembangan. Pasalnya, sampai sekarang Hora enggan membuka dari mana sumber Narkoba dimaksud.

"Sepertinya mata rantainya sengaja mereka buat secara terputus. Dan, memang seperti itulah strategi para sindikat Narkoba, maksudnya mata rantai jaringannya sengaja dibuat terputus sehingga sumber barangnya tidak disebutkan pelaku yang ditangkap," pungkas Junaidi. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.