Dari Dugaan Penipuan sekitar Rp1 M Lebih, Baru Rp20 Juta Yang Mau Dikembalikan HS ke Korbannya

Rencananya Hari Ini Korban Datangi Kantor BKD Kota Bima
Oknum Pegawai BKD Kota Bima berinisial HS
Visioner Berita Kota Bima-Kasus dugaan penipuan oknum ASN asal BKD Kota Bima dengan total nilai sekitar Rp1 M lebih sebagaimana pengakuan para korban, dan hal tersebut dijanjikan akan dikembalikan pada tanggal 15/11/2018 oleh HS kepada korban dimaksud, justeru tak kunjung terlaksana. Padahal terlepas dari kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polres Bima Kota dan Polres Dompu-sejumlah korban terus mendesak agar HS segera menepatinya sesuai deadline waktu yang dijanjikannya itu.

Artinya, lagi-lagi korban yang diantaranya atas nama Niniek, Yuniar, Dian Novitasari, Nurhayati dan Tante Ais selaku mama kandungnya-kini harus berhadapan dengan “janji palsu” dari HS. Pasalnya, hingga tanggal 15/11/2018 itu diakui tak satu rupiahpun uang korban yang dikembalikan oleh HS. “Deadline waktu pengembalian uang kami sesuai janjinya itu telah berakhir. Namun, hingga kini tak sepersenpun uang kami yang dikembalikan oleh HS,” ungkap Ninek, Tente Ais dan Yuniar, Kami (15/11/2018).

Para korban ini kemudian mengungkap, pada Kamis pagi (15/11/2018) HS mengutus salah seorang yang diketahui bernama Irawan alias Iros untuk membawa uang sebesar Rp20 juta plus menjaminkan sebuah rumah di Lingkungan Kelurahan Dara Kota Bima Niniek dan ibunya. Namun, hal tersebut ditolak secara mentah-mentah, dan korban dimaksud menyatakan enggan menerima sebuah rumah tersebut sebagai jaminan karena diduga telah dijaminkan kepada salah satu Bank di Kota Bima oleh pihak HS. “Tawaran HS melalui orang yang diutusnya itu kami tolak. Karena kami tegas menolaknya, akhirnya Irawan alias Iros pun pulang,” tandas ketiganya.

Atas “janji palsu” HS tersebut, ketiganya menegaskan bahwa proses hukum atas kasus tersebut yang sudah masuk di Polres Bima Kota dan sedang ditangani oleh penyidik Reskrim setempat harus dilanjutkan sampai tuntas. Sebab, baik pelapor maupun saksi serta terlapor telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. “Kami sudah melapor, telah memberikan keterangan kepada penyidik. Begitu pula halnya dengan saksi yang kami ajukan dalam perkara ini. Sementara HS, juga telah dilakukan pemeriksaan awal oleh pihak penyidik,” tandas Ninek dan Yuniar.  

Kendati demikian, dalam kasus ini, baik Niniek mapun Yuniar mengakui bahwa Penyidik masih memerlukan adanya saksi tambahan yang dianggap mengetahui terjadinya transaksi antara pelapor dengan terlapor, dan juga mengetahui tentang apa saja yang diucapkan oleh HS sehingga dengan mudahnya korban menyerahkan uang kepada yang bersangkutan.

“Tetapi, dari awal kami sudah mengungkap bahwa HS meminjam uang kepada kami atas perintah atasannya untuk menyelesaikan pekerjaan proyek pembangunan fisik tahun anggaran 2018. Modus operandi yang sama dilakukan oleh HS, juga diakui oleh dua orang korban di Kabupaten Dompu, yakni Dian Novitasari dan Nurhayati. Dan kedua korban asal Dopu ini, juga telah dimintai keterangannya oleh penyidik Reskrim Polres Bima Kota,” beber Niniek dan Yuniar.

Dian Novitasari maupun Nurhayati jelasnya, bukan saja menjadi saksi atas laporan Ninek dan Yunir di Polres Bima Kota. Tetapi, keduanya juga menjadi korban dari dugaan penuipuan oleh oleh HS. Namun karena tempat kejadian perkaranya (TKP) terjadi di Dompu, akhirnya Penyidik Reskrim Polres Bima Kota mengarahkan kepada kedua korban ini untuk memasukan laporan secara resmi di Mapolres Dompu.

“Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh HS terhadap saya dengan Nurhayati, telah kami laporkan secara resmi di Polres Dompu.Atas laporan tersebut, kami telah dimintai keterangan oleh Penyidik Reskrim setempat. Dan, kamipun telah memberikan keterangan secara resmi kepada Penyidik Reskrim setempat,” tandas Dian Novitasari.  "Segera kembalikan uang kami, dan hanya dengan cara itu laporan ke Polres Dompu dapat kami cabut," imbuh Dian Novitasari.

Atas laporan Dian Novitasari dan Nurhayati itu, Penyidik Reskrim Polres Dompu sudah melayangkan surat panggilan secara resmi kepada HS untuk dimintai keterangannya. Namun, panggilan pertama, hingga kini belum dipenuhi oleh HS. “Ya, belum lama ini penyidik telah melayangkan surat pangilan pertama kepada HS. Tetapi, Namun, hingga sekarang HS belum memenuhinya. Soal kapan HS memenuhi panggilan tersebut, kami tidak tahu. Dan apakah penyidik akan melayangkan surat pangilan kedua kepada HS, pun kami tidak tahu,"ujar Dian Novitasari.

Dian kembali menjelaskan, total kerugian dirinya dengan Nurhayati oleh HS senilai ratusan juta rupiah. Dan bukti transaksi dalam bentuk transferan ke rekening HS pada salah satu Bank, diakuinya telah diserahkan kepada Penyidiik Reskrim Polres Dompu.

“Modus operandinya sama seperti yang dilakukannya kepada pihak Niniek. Yakni, mengaku meminjam uang kepada kami untuk tujuan pekerjaan proyek pembangunan fisik yang katanya saat itu atas perintah Pimpinannya. Namun, kami tidak tahu siapa Pimpinan yang dia maksudkan,” beber Dian Novitasari.

Kepada pihaknya, HS berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu yang tidak terlalu lama. Tetapi faktanya, hingga sekarang baik Dian Novitasari maupun Nurhayati harus berhadapan dengan “janji palsu” dari HS.

“Katanya waktu itu, secepat mungkin ia akan mengembalikan uang kami. Namun sampai dengan November 2018 ini, sepersenpun dari total uang saya dan Nurhayati belum dia kembalikan. Untuk itu, kami tegaskan bahwa sesungguhnya HS telah berbohong kepada kami berdua. Tentang pengakuan mereka bahwa uang saya telah dikembalikan oleh HS, itu adalah bohong besar. Jika itu benar, maka tunjukan bukti aktualnya. Dan siapa sesungguhnya yang benar atau berbohong dalam kaitan itu,, tentu saja akan terkuak disaat HS diperiksa dan dikonfrontir dengan kami oleh Penyidik Reskrim Polres Dompu pada waktunya nanti,” tegas Dian Novitasari.

Irawan Alias Iros Yang Mengaku Mendampingi HS
Sementara itu, Tante Ais selaku ibu kandungnya Niniek juga mengungkap sesuatu yang tak kalah menariknya soal HS itu. Yakni pada saat itu di rumahnya Tante Ais di Penatoi Kota Bima, setelah HS berhasil meminjam untuk dengan nilai besar dari Niniek di kamar pribadinya-selang beberapa menit kemudian HS masuk ke kamarnya Tante Ais meminta uang sebesar Rp200 juta. Praktisnya, uang yang dimintanya tersebut telah diserahkan oleh Tante Ais. “Saya meminjam uang ke Tante Ais ini jangan diberitahukan kepada Niniek ya,” ungkap Tante Ais menirukan suaranya HS kepada Visioner.

Tante Ais menjelaskan, HS berjanji akan mengembalikan uang tersebut kepadanya dalam waktu segera. Namun, hingga November 2018 ini ujar Tante Ais, janji tersebut hanyalah lips service belaka. Sayangnya, Tante Ais tidak melaporkan masalah itu kepada Polisi. Karena, Tante Ais berharap agar HS segera mengembalikan uang sebesar Rp200 juta itu.

“Saya masih berpikir positif dan masih percaya bahwa dia akan segera mengambalikan uang saya sebesar Rp200 juta itu. Dan, itulah pertimbangan saya untuk tidak melaporkannya kepada Polisi. Nyatanya, sampai saat ini sepersenpun uang saya itu belum juga dikembalikan oleh HS. Sementara janjinya akan mengembalikan uang kami pada tanggal 15/11/2018, belum ia wujudkan. Sekali lagi, kami tegaskan kepada HS agar segera mengembalikan uang kami,” terangnya.

Catatan Visioner terkait kasus ini, Kepala BKD Kota Bima Drs. H. Supratman M.AP membantah keras tudingan bahwa dirinya memerintahkan HS mengambil uang kepada sejumlah korban untuk tujuan penyelesaian pekerjaan proyek pembangunan fisik. “Saya tidak pernah memerintahkan HS meminjam uang kepada sejumlah korban untuk tujuan penyelesaian pekerjaan proyek pembangunan fisik tahun 2018. Pasalnya, tidak ada proyek pembangunan fisik di BKD ini, melainkan hanya berurusan dengan Pegawai,” bantahnya saat itu.

Soal dugaan pencatutan namanya oleh HS untuk meminjam uang sebagaimana pengakuan korban pada pemberitaan sebelumnya, dijelaskan bahwa setelah itu HS bersama kedua orang tuanya sempat datang membantah ke kediaman Supratman pula. Tujuan kedatangannya kata Supratman, lebih kepada membantah keras pernyataan para korban pada pemberitaan dimaksud.

“Pada malam hari saat itu, datang ke rumah saya. Tujuannya, mereka hanya menyampaikan tidak pernah mencatut nama saya untuk kepentingan pinjaman uang kepada sejumlah korban. Dan pada saat itu pula, mereka bersumbah atas nama Allah bahwa tidak pernah mencatut nama saya saat meminjam uang kepada sejumlah korban. Itu kata mereka, tetapi pada saatnya nanti HS akan kami konfrontir dengan sejumlah korbannya,” tegas Supratman kala itu.

Seorang korban lagi yakni Ce Anif mengaku, HS datang meminjam uang kepadanya sebesar Rp15 juta. Uang tersebut, pun telah Ce Anif serahkan keada HS deengan janji mengembalikannya dalam waktu segera. Dari total nilai uang yang diambilnya oleh HS tersebut, Ce Anif mengaku baru menerima sebesar Rp8 juta.

“Sisa uang saya Rp7 juta, dijanjikannya segera dituntaskan secara segera oleh HS. Namun sampai saat ini, janji tersebut belum dia tunaikan. Berkali-kali saya menagih, namun belum ia respon. Naun, ada keinginan saya untuk menyita barang-barang dirumahnya sebagai jaminan dari sisa uang tersebut. Namun, sampai saat ini saya masih bersabar menunggu dia menuntaskan janjinya itu,” tegas Ce Anif.

Bagaimana tanggapan HS terkait deadline waktu pengembalian uang korban yakni tanggal 15/11/2018 sebagaimana janjinya tetapi tak berbanding lurus dengan kenyataan alias “janji palsu” itu, tampaknya pada Kamis (15/11/2018) kepada Visioner melalui SMS ia hanya menjawab dengan nada singkat. “Maaf Pak Wartawan, saya hanya menghadapi masalah yang lagi dalam proses. Oleh karena itu, saya mohon maaf. Dan, saya lagi fokus menghadapi masalah saya. Sekali lagi, saya mohon maaf,” sahutnya singkat.

Sementara pertanyaan tentang uang para korban dimaksud telah ia gunakan untuk apa, dan apakah telah dimanfaatkan untuk kepentingan lain seperti memberikan pinjaman kepada orang lain dengan sistim dari bunga ke bunga layaknya pekerjaan oknum renternir, praktis saja tidak dijawab oleh HS. Dan lagi-lagi pertanyaan lain apakah uang para korban tersebut telah ia gunakan untuk “keperluan khusus”,  juga tidak ditanggapi oleh HS.

Menariknya, selang beberapa menit kemudian Irawan alias Iros yang mengaku mendampingi HS dalam kasus Vs para korban itu langsung menelephone Visioner. Melalui saluran seluler tersebut, Irawan alias Iros meminta kepada Visioner untuk tidak mengakitkan persoalan lain dengan masalah uang para korban yang sampai saat ini belum dikembalikan oleh HS. Bukankah hal itu diduga saling berkaitan?.

“Sebagai pendamping HS terkait uang para korban yang belum dikembalikan itu, saya berharap agar Wartawan tidak mengkaitkan dengan masalah lain. Sekali lagi, saya berharap agar Wartawan hanya menanyakan soal tanggungjawab HS kepada korban tersebut,” harap Irawan alias Iros,

Lantas yang anda ketahui bahwa uang para korban dalam jumlah besar itu telah digunakan untuk apa oleh HS?. “Kalau soal itu saya tidak tahu dan tidak pernah menanyakannya kepada HS. Tetapi, yang kami lakukan dalam waktu dekat ini adalah urung-rembuk dengan seluruh keluarga HS agar secepatnya untuk menuntaskan tanggungjawabnya kepada para korban itu pula. Sementara upaya awal yang kami lakukan, adalah menyerahkan uang sebesar Rp20 juta kepada korban dengan menjaminkan sebuah rumah. Namun, korban menolak tawaran tersebut,” jelasnya.

Ia juga mengakui, sampai saat ini belum menyatukan antara HS dengan para korban untuk tujuan membangun kesepakatan tentang tentang model pengembalian uang korban dimaksud oleh HS bersama keluarganya. Selain itu, sampai saat ini Irawan alias Iros belum bisa memberikan kepastian tentang kapan uang para korban itu dikembalikan oleh HS. Kecuali, ia hanya menyatakan bahwa hingga saat ini HS beserta keluarganya sedang berjuang keras mencari uang untuk hal itu.

“Saat ini HS belum memiliki uang sebesar itu untuk diserahkan kepada seluruh korbannya. Tetapi, HS dan keluarganya berkeinginan untuk mengembalikan uang korban itu dengan cara mencicil pada tiap bulannya. Dan perlu kami sampaikan juga, saat ini HS sedang dihadapkan dengan proses hukum, sedang berusaha mencari uang untuk kemudian diserahkan kepada korban, sedang sibuk dengan aktivitasnya sebagai ASN, akan menghadapi pemeriksaan oleh BKD atas pengaduan para korban, dan akan hadir untuk diperiksa oleh pihak Reskrim Polres Dompu. Jadi, tolong Visioner agar tidak bertanya tentang uang korban tersebut telah digunakan untuk apa atau hal lainnya oleh HS,” pungkas Irawan alias Iros. (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.