Setelah Sita Erni Divonis 2 Tahun Penjara, Namun Diduga Punya Kasus Lain Hingga Mantan Walikota Bima “Diperiksa” Polisi
ILUSTRASI, Dok:Google |
Visioner Berita
Kota Bima-Tahun
2014, nama mantan Kabid PNFI pada Dinas Dikpora Kota Bima yakni Hj. Sita Erni
praktis menjadi trend topik oleh berbagai media massa setempat. Pasalnya, saat
itu ia disebut-sebut terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
yang nilainya tidak sedikit alias miliaran rupiah.
Dalam
kasus ini, terungkap bahwa Erni tak bertindak sendiri. Tetapi, juga melibatkan Taufik
Mawardi yang berdomisili di wilayah Jogjakata. Tak pelak, saat itu juga pihak
Polda Jogjakarta mengambil langkah cepat dalam menanganinya. Informasi yang
terkuak saat itu, Polda Jogjakarta terlebih dahulu melakukan pemeriksaan
terhadap Taufik yang kebetulan saat itu berada di wilayah setempat.
Sebab,
saat itu Polisi mengungkap adanya aliran dana terkategori besar dari Taufik ke
rekening atas nama Sita Erni. Masih menurut informasi saat itu, setelah
melakukan pemeriksaan terhadap Taufik-selanjutnya pihak Polda Jogjakarta
memanggil Erni secara resmi hingga akhirnya dijemput dari Kota Bima dan
kemudian diperiksa di Polda Jogjakarta pula.
Dalam
perjalanan penanganan kasus tersebut, akhirnya pihak Polda Jogjakarta
menetapkan Erni dan Taufik dalam TPPU itu dan selanjutnya dikerangkeng ke dalam
sel tahanan. Tak hanya itu, catatan lain mengungkap bahwa sejumlah asset milik
Erni yang adaq di Kota Bima juga disita oleh Polisi karena kuat korelasinya
dengan kasus TPPU tersebut.
Setelah
melewati proses penanganan yang cukup ketat, pihak Polda Jogjakarta selanjutnya
melimpahkan penanganan kasus tersebut serta menyerahkan kedua tersangka kepada Kejaksaan
di wilayah itu. Keduanya kemudian berstatus sebagai tahanan Jaksa. Tahapan
selanjutnya, kasus tersebut kemudian dilimpahkan oleh pihak Kejaksaan setempat
kepada Pengadilan Negeri (PN) Sleman untuk kemudian dilakukan persidangan.
Praktisnya,
setelah melewati beberapa kali proses persidangan akhirnya pihak PN Sleman
Jogjakarta menjatuhkan hukuman penjara selama masing-masing 2 tahun penjara kepada Erni
dan Taufik. Dan keduanya, dinyatakan bebas alias keluar dari jeruji besi pada tahun 2017. Sejak diinyatakan bebas tahun 2017 hingga sekarang (2018), kini keduanya sedang menikmati suasana dan udara segar di luar penjara.
Tetapi
tahun 2017, muncul peristiwa menarik yang berkaitan dengan Erni. Yakni setelah
divonis penjara dalam kasus TPPU itu, dia diduga terlibat dalam kasus tindak
pidana lain. Yakni selama berurusan dengan hukum dalam kasus TPPU itu, Erni diduga kuat masih menerima pembayaran gaji dan tunjangan sejak tahun 2014 hingga
tahun 2017 dengan total nilai sebesar Rp165 juta dari Pemerintah Kota (Pemkot)
Bima melalui Dinas Dikpora setempat.
Tak
pelak, hal itu disinyalir melanggar aturan sebagaimana penjelasan yang
tertuang dalam UU ASN No 5 tahun 2014. Oleh karenanya, disinyalir telah terjadi
peristiwa korupsi dalam terkait pembayaran gaji dan tunjangan kepada Erni sejak
tahun 2014 hingga tahun 2017 itu.
Untuk
itu, pada tahun 2017 pihak Polres Bima Kota melalui Unit Tipikor Sat Reskrim
setempat melakukan penyelidikan secara mendalam sekaligus mengawali penanganan
terhadap kasus dimaksud. Namun sebelumnya, Polisi terlebih dahulu menerima
informasi dari sejumlah pihak.
Masih
menurut informasi yang diperoleh sejumlah awak media terkait kasus itu, seiring
dengan perjalanan penanganannya-Polisi mengungkap adanya dugaan korupsi sebesar
Rp165 juta. Dan berdasarkan informasi soal itu pula, sejumlah saksi telah dimintai
keterangan oleh penyidik Tipikor Polres Bima Kota.
Dijelaskan
pula, peristiwa dugaan korupsi tersebut terjadi pada masa kepemimpinan Walikota
Bima, HM. Qurais H. Abidin. Oleh sebab itu, beberapa hari lalu mantan Walikota
Bima tersebut diakui telah dimintai keterangannya secara resmi sebagai saksi oleh penyidik Unit Tipikor
Polres Bima Kota.
Sebelum
dimintai keterangannya secara resmi, terlebih dahulu Penyidik melayangkan surat
panggilan secara legal pula terhadap mantan orang nomor satu di Kota Bima itu. Pertanyaan apakah Qurais “diperiksa” sebagai saksi oleh Penyidik masih
kuat korelasinya dengan kasus pembayaran gaji dan tunjangan terhadap Erni sejak
tahun 2014 hingga tahun 2017, hingga sekarang Polisi belum mau bersuara kepada
awak media.
Sementara
informasi penting yang dihimpun oleh sejumlah awak media menduga, Qurais
dimintai keterangannya sebagai saksi oleh Penyidik Tipikor adalah erat
kaitannya dengan kasus pembayaran gaji dan tunjangan kepada Erni dimaksud.
Tetapi,
Kapolres Bima Kota, AKBP Erwin Ardiansyah S.IK, MH melalui Kasat Reskrim
setempat, Iptu Akmal Novian Reza, S.IK pun membenarkan bahwa Qurais telah
dimintai keterangannya oleh Penyidik Tipikor. Sayangnya, sampai sekarang Akmal belum menjelaskan tentang dugaan adanya relevansi antara kasus pembayaran gaji dan
tunjangan terhadap Erni dengan pemeriksaan Qurais sebagai saksi oleh Penyidik
Tipikor..
Kecuali
Akmal hanya menyebutkan, Qurais dipanggil dan kemudian dimintai keterangan
sebagai saksi oleh pihaknya yakni terkait kasus dugaan korupsi pembayaran gaji dan
tunjangan kepada oknum ASN pada Dinas Dikpora Kota Bima yang tersangkut
persoalan hukum dan telah mendapatkan vonis pengadilan yang berkekuatan hukum
tetap oleh pihak pengadilan. Dan sayangnya, Akmal tidak menyebutkan tentang
identitas oknum ASN dimaksud.
Hanya
saja, Akmal menandaskan bahwa Qurais
tiba di Mapolres Bima Kota diruangan Tipikor sekitar pukul 08.45 Wita.
Sementara dalam surat panggilannya, waktu pemeriksaan terhadap Qurais dilakukan
pukul 09.00 Wita
Akmal
Novian Reza SIK menuturkan, terkait kasus dugaan korupsi pembayaran gaji oknum
ASN yang sudah divonis penjara oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap
tersebut, pihaknya telah memintai keterangan terhadap sejumlah saksi, termasuk
mantan Walikota Bima tersebut.
Menariknya,
Akmal menyebutkan bahwa saat ini status penanganan kasus tersebut sudah masuk pada
wilayah penyidikan. “Sebelumnya kami sudah mengambil keterangan dari pihak
Dikpora, Sekda Kota Bima dan juga mantan Sekda Kota Bima, termasuk oknum ASN yang
telah selesai menjalani hukuman dari proses hukum yang dijalaninya dan telah
mendapatkan kekuatan hukum tetap dari Pengadilan,” bongkar Akmal.
Tandas
Akmal, mantan Wali Kota Bima tersebut dimintai keterangan kurang lebih satu jam
lamanya oleh penyidik Unit Tipikor. Saat Qurais dimintai keterangan oleh
Penyidik Tipikor, Akmal mengakui bahwa yang bersangkutan datang sendiri alias tidak
didampingi kuasa hukum maupun pihak keluarganya.
Lagi-lagi
kepada awak media, Akmal menyatakan bahwa saat ini pihaknya tidak bisa
menjelaskan materi pemeriksaan yang diajukan kepada mantan Walikota Bima ini, Tetapi
dengan nada terkesan diplomatis, Akmal menyebutkan tidak jauh dari kasus
tersebut. “Ya, tidak jauh dari perkara yang sedang ditangani itu,” ucapnya.
Setelah
mantan Wali Kota Bima dimintai keterangan, selanjutnya pihaknya akan meminta
keterangan ahli. Bahkan rencananya, penyidik akan berangkat ke Pengadilan
Sleman untuk meminta keterangan. "Alhamdulillah, mantan Wali Kota Bima tersebut
cukup kooperatif. Beliau berada di Mapolres Bima Kota sesuai dengan waktu yang tertera
pada surat panggilan.
Pada
pemberitaan berbagai media massa sebelumnya, hingga saat ini belum ada satu
orangpun yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tipikor setempat.
Sementara dugaan jumlah kerugian negara berdasarkan hasil audit yang dilakukan
BPK wilayah NTB, yakni sebesar Rp 165 juta.
Berdasarkan
informasi yang dihimpun oleh sejumlah awak media mengungkap, akan melakukan
pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, serta direncanakan akan ditutaskan dalam
waktu dekat. Sementara tahapan selanjutnya, Penyidik akan melakukan gelar
perkara, dan kemudian akan ada penetapan tersangkanya.
Masih soal kasus ini, informasi
penting yang diterima oleh sejumlah awak media menjelaskan bahwa berdasarkan UU
ASN No 5 tahun 2014, PNS yang terlibat tindak pidana akan diberhentikan
sementara atau diberhentikan dengan tidak terhormat. Namun untuk kasus ini, kuat
dugaan justeru oknum tersebut intens menerima gaji serta tunjangan lain selama
menjalani proses hukum hingga dijatuhi hukuman yang telah berkekuatan hukum
tetap. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda