Setelah Sita Erni Divonis 2 Tahun Penjara, Namun Diduga Punya Kasus Lain Hingga Mantan Walikota Bima “Diperiksa” Polisi

ILUSTRASI, Dok:Google
Visioner Berita Kota Bima-Tahun 2014, nama mantan Kabid PNFI pada Dinas Dikpora Kota Bima yakni Hj. Sita Erni praktis menjadi trend topik oleh berbagai media massa setempat. Pasalnya, saat itu ia disebut-sebut terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang nilainya tidak sedikit alias miliaran rupiah.

Dalam kasus ini, terungkap bahwa Erni tak bertindak sendiri. Tetapi, juga melibatkan Taufik Mawardi yang berdomisili di wilayah Jogjakata. Tak pelak, saat itu juga pihak Polda Jogjakarta mengambil langkah cepat dalam menanganinya. Informasi yang terkuak saat itu, Polda Jogjakarta terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap Taufik yang kebetulan saat itu berada di wilayah setempat.

Sebab, saat itu Polisi mengungkap adanya aliran dana terkategori besar dari Taufik ke rekening atas nama Sita Erni. Masih menurut informasi saat itu, setelah melakukan pemeriksaan terhadap Taufik-selanjutnya pihak Polda Jogjakarta memanggil Erni secara resmi hingga akhirnya dijemput dari Kota Bima dan kemudian diperiksa di Polda Jogjakarta pula.

Dalam perjalanan penanganan kasus tersebut, akhirnya pihak Polda Jogjakarta menetapkan Erni dan Taufik dalam TPPU itu dan selanjutnya dikerangkeng ke dalam sel tahanan. Tak hanya itu, catatan lain mengungkap bahwa sejumlah asset milik Erni yang adaq di Kota Bima juga disita oleh Polisi karena kuat korelasinya dengan kasus TPPU tersebut.

Setelah melewati proses penanganan yang cukup ketat, pihak Polda Jogjakarta selanjutnya melimpahkan penanganan kasus tersebut serta menyerahkan kedua tersangka kepada Kejaksaan di wilayah itu. Keduanya kemudian berstatus sebagai tahanan Jaksa. Tahapan selanjutnya, kasus tersebut kemudian dilimpahkan oleh pihak Kejaksaan setempat kepada Pengadilan Negeri (PN) Sleman untuk kemudian dilakukan persidangan.

Praktisnya, setelah melewati beberapa kali proses persidangan akhirnya pihak PN Sleman Jogjakarta menjatuhkan hukuman penjara selama masing-masing 2 tahun penjara kepada Erni dan Taufik. Dan keduanya, dinyatakan bebas alias keluar dari jeruji besi pada tahun 2017. Sejak diinyatakan bebas tahun 2017 hingga sekarang (2018), kini keduanya sedang menikmati suasana dan udara segar di luar penjara.

Tetapi tahun 2017, muncul peristiwa menarik yang berkaitan dengan Erni. Yakni setelah divonis penjara dalam kasus TPPU itu, dia diduga terlibat dalam kasus tindak pidana lain. Yakni selama berurusan dengan hukum dalam kasus TPPU itu, Erni diduga kuat masih menerima pembayaran gaji dan tunjangan sejak tahun 2014 hingga tahun 2017 dengan total nilai sebesar Rp165 juta dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bima melalui Dinas Dikpora setempat.

Tak pelak, hal itu disinyalir melanggar aturan sebagaimana penjelasan yang tertuang dalam UU ASN No 5 tahun 2014. Oleh karenanya, disinyalir telah terjadi peristiwa korupsi dalam terkait pembayaran gaji dan tunjangan kepada Erni sejak tahun 2014 hingga tahun 2017 itu.

Untuk itu, pada tahun 2017 pihak Polres Bima Kota melalui Unit Tipikor Sat Reskrim setempat melakukan penyelidikan secara mendalam sekaligus mengawali penanganan terhadap kasus dimaksud. Namun sebelumnya, Polisi terlebih dahulu menerima informasi dari sejumlah pihak.

Masih menurut informasi yang diperoleh sejumlah awak media terkait kasus itu, seiring dengan perjalanan penanganannya-Polisi mengungkap adanya dugaan korupsi sebesar Rp165 juta. Dan berdasarkan informasi soal itu pula, sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Tipikor Polres Bima Kota.

Dijelaskan pula, peristiwa dugaan korupsi tersebut terjadi pada masa kepemimpinan Walikota Bima, HM. Qurais H. Abidin. Oleh sebab itu, beberapa hari lalu mantan Walikota Bima tersebut diakui telah dimintai keterangannya secara resmi  sebagai saksi oleh penyidik Unit Tipikor Polres Bima Kota.

Sebelum dimintai keterangannya secara resmi, terlebih dahulu Penyidik melayangkan surat panggilan secara legal pula terhadap mantan orang nomor satu di Kota Bima itu. Pertanyaan apakah Qurais “diperiksa” sebagai saksi oleh Penyidik masih kuat korelasinya dengan kasus pembayaran gaji dan tunjangan terhadap Erni sejak tahun 2014 hingga tahun 2017, hingga sekarang Polisi belum mau bersuara kepada awak media.

Sementara informasi penting yang dihimpun oleh sejumlah awak media menduga, Qurais dimintai keterangannya sebagai saksi oleh Penyidik Tipikor adalah erat kaitannya dengan kasus pembayaran gaji dan tunjangan kepada Erni dimaksud.

Tetapi, Kapolres Bima Kota, AKBP Erwin Ardiansyah S.IK, MH melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Akmal Novian Reza, S.IK pun membenarkan bahwa Qurais telah dimintai keterangannya oleh Penyidik Tipikor. Sayangnya, sampai sekarang Akmal belum menjelaskan tentang dugaan adanya relevansi antara kasus pembayaran gaji dan tunjangan terhadap Erni dengan pemeriksaan Qurais sebagai saksi oleh Penyidik Tipikor..

Kecuali Akmal hanya menyebutkan, Qurais dipanggil dan kemudian dimintai keterangan sebagai saksi oleh pihaknya yakni terkait kasus dugaan korupsi pembayaran gaji dan tunjangan kepada oknum ASN pada Dinas Dikpora Kota Bima yang tersangkut persoalan hukum dan telah mendapatkan vonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap oleh pihak pengadilan. Dan sayangnya, Akmal tidak menyebutkan tentang identitas oknum ASN dimaksud.

Hanya saja, Akmal menandaskan bahwa  Qurais tiba di Mapolres Bima Kota diruangan Tipikor sekitar pukul 08.45 Wita. Sementara dalam surat panggilannya, waktu pemeriksaan terhadap Qurais dilakukan pukul 09.00 Wita

Akmal Novian Reza SIK menuturkan, terkait kasus dugaan korupsi pembayaran gaji oknum ASN yang sudah divonis penjara oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap tersebut, pihaknya telah memintai keterangan terhadap sejumlah saksi, termasuk mantan Walikota Bima tersebut.

Menariknya, Akmal menyebutkan bahwa saat ini status penanganan kasus tersebut sudah masuk pada wilayah penyidikan. “Sebelumnya kami sudah mengambil keterangan dari pihak Dikpora, Sekda Kota Bima dan juga mantan Sekda Kota Bima, termasuk oknum ASN yang telah selesai menjalani hukuman dari proses hukum yang dijalaninya dan telah mendapatkan kekuatan hukum tetap dari Pengadilan,” bongkar Akmal.

Tandas Akmal, mantan Wali Kota Bima tersebut dimintai keterangan kurang lebih satu jam lamanya oleh penyidik Unit Tipikor. Saat Qurais dimintai keterangan oleh Penyidik Tipikor, Akmal mengakui bahwa yang bersangkutan datang sendiri alias tidak didampingi kuasa hukum maupun pihak keluarganya.

Lagi-lagi kepada awak media, Akmal menyatakan bahwa saat ini pihaknya tidak bisa menjelaskan materi pemeriksaan yang diajukan kepada mantan Walikota Bima ini, Tetapi dengan nada terkesan diplomatis, Akmal menyebutkan tidak jauh dari kasus tersebut. “Ya, tidak jauh dari perkara yang sedang ditangani itu,” ucapnya.

Setelah mantan Wali Kota Bima dimintai keterangan, selanjutnya pihaknya akan meminta keterangan ahli. Bahkan rencananya, penyidik akan berangkat ke Pengadilan Sleman untuk meminta keterangan. "Alhamdulillah, mantan Wali Kota Bima tersebut cukup kooperatif. Beliau berada di Mapolres Bima Kota sesuai dengan waktu yang tertera pada surat panggilan.

Pada pemberitaan berbagai media massa sebelumnya, hingga saat ini belum ada satu orangpun yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tipikor setempat. Sementara dugaan jumlah kerugian negara berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPK wilayah NTB, yakni sebesar Rp 165 juta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh sejumlah awak media mengungkap, akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, serta direncanakan akan ditutaskan dalam waktu dekat. Sementara tahapan selanjutnya, Penyidik akan melakukan gelar perkara, dan kemudian akan ada penetapan tersangkanya.

Masih soal kasus ini, informasi penting yang diterima oleh sejumlah awak media menjelaskan bahwa berdasarkan UU ASN No 5 tahun 2014, PNS yang terlibat tindak pidana akan diberhentikan sementara atau diberhentikan dengan tidak terhormat. Namun untuk kasus ini, kuat dugaan justeru oknum tersebut intens menerima gaji serta tunjangan lain selama menjalani proses hukum hingga dijatuhi hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.