Dua Kasus Besar Seolah “Menampar Wajah Bima”-Penegakkan Hukum Mutlak Untuk Tujuan Jera

Catatan Penting Managemen Media Online Visioner
Iptu Akmal Novian Reza, S.IK
Di pertengahan dan penghujug Januari 2019, Kota Bima disuguhkan oleh dengan dua peristiwa besar, miris, memalukan, dan bisa menjadi sejarah buruk yang membutuhkan waktu sangat lama untuk melupakannya. Paling tidak, dari kisah-kisa yang dinilai “menampar keras” wajah daerah ini, dapat dijadikan sebagai hikmah penting bagi anak bangsa dari berbagai lapisan khusunya pada dunia pendidikan agar kasus yang sama tak terulang lagi di kemudian hari.

Seminggu lebih yang lalu (masih dalam bulan Januari 2018), masyarakat Kota Bima harus dikejutkan oleh kasus dugaan pemerkosan yang dilakukan oleh suami orang berinsial YSF terhadap siswi kelas III SMP pada salah satu sekolah-sebut saja Mawar (bukan nama aslinya). Kisahnya, Mawar dijemout di sekolahnya dan kemudian selama lebih dari satu hari hingga pada akhirnya diperlakukan secara tak manusiawi di sebuah rumah di Kelurahan Penanae-Kota Bima.

Cerita Mawar kepada keluarganya, satu setengah hari tak diberikan makan-minum hingga tubuhnya lemas. Sempat di ajak jalan-jalan hingga ke Dompu, kembali ke Kota Bima lalu diinapkan pada sebuah rumah dan pada akhirnya Mawar kembali masuk sekolah. Pasca itu, Mawar yang didampingi oleh keluarganya mendatangi Polres Bima Kota untuk melaporkan peristiwa yang menimpanya. Mawar dan sejumlah saksi telah di BAP, kasus ini pun naik ke tingkat penyidikan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota dibawah kendali Kasat Reskrim, Iptu Akmal Novian Reza, S.IK.

Catatan penanganan kasus ini, menunjukan kemajuan yang dinilai sangat besar. Setalah memastikan penanganan kasus ini masuk ke wilayah penyidikan, Polisi pun bergerak memburu YSF yang semula sempat melarikan diri dan kemudian secara resmi dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Alhasil, sekitar dua hari setelah korban memasukan secara resmi-YSF pun menyerahkan diri kepada pihak Polsek Asakota dibawah kendali Kapolsek setempat, Iptu Masdidin SH yang bekerjasama dengan Bhabinkamtibmas Jatiwangi, Brigadir Sumardi.

Namun sebelum ia menyerahkan diri, pihak Polsek Asakota dan Bhabinkamtimas yang babarengan dengan pemburuan oleh Buser Reskrim Polres Bima Kota-sempat diberikan pemahaman hukum terhadap yang bersangkutan. Babarengan dengan peristiwa menyerahkan dirinya ke Polisi, YSF pun mengakui semua perbuatannya dan selanjutnya diserahkan ke Unit PPA untuk mengikuti proses hukum atas tindak pidana “kejahatan” terhadap anak yang ia lakukan.

Kini YSF sedang menginap di rumah baru bernama sel tahanan Polres Bima Kota. Tak hanya YSF yang masih menginap di Polres Bima Kota, tetapi hal yang sama juga dirasakan oleh sejumlah saksi lainnya. Hanya satu tersangka dalam kasus ini, demikian penjelasan Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu Akmal Novian Reza, S.IK. Hal yang sama, juga dijelaskan oleh Ketua LPA Kota Bima, Juhriyati SH, MH.

Berbagai Spekulasi pun Bermunculan

Ketua LPA Kota Bima, Juhtiyati, SH, MH
Di tengah Polisi menanganan serius kasus ini, praktis saja muncul beragam spekulasi. Salah satunya,l YSF dengan korban disebut-sebut menjaling hubungan cinta-kasih. Hal itu, sebutkan oleh lebih dari satu orang kepada Visioner di saat melakukan investigasi. Tetapi ekspektasi (harapan) akan pembuktian kongkriet dari pengakuan ikatan keduanya, hingga kini tak tak seorangpun yang mampu membuktikannya, kecuali atas dasar pengakuan YSF sendiri.

Orang tua korban pun mengaku tidak tahu adanya hubungan cinta-kasih atas keduanya. Kecuali dalam kasus ini, orang tua korban maupun kelarganya dengan tegas tetap menginginkan bahwa supremasi hukum harus ditegakan. Pengakuan orang tua korban maupun keluarganya, sampai dengan detik ini korban masih belum bisa berbicara banyak. Alasannya, masih trauma dengan peristiwa yang menimpanya.

Trauma helling (pemulihan psikologi) terhadap korban, juga dilakukan oleh pihak LPA Kota Bima. Alhasil, pihak LPA mejelaskan bahwa kondisi psikologi korban secara berangsur-angsur pulih. Dalam kasus ini, LPA Kota Bima tampaknya tidak ingin terjebak pada berbagai spekluasi yang salah satunya menyebutkan bahwa korban dan terduga pelaku memiliki hubungan cinta-kasih.

Tetapi, LPA Kota Bima tetap fokus pada penegakan supremasi hukum. Dan dalam kasus ini, LPA menuding bahwa YSF telah melakukan tindakan kejahatan terhadap anak dibawah umur. “Keduanya berpacaran sebagaimana penyebutan orang-orang, itu kan logika umum. Tetapi, kan logika sosial dibantahkan dengan payung hukum yang ada dimana anak ini adalah korban. Dia adalah anak, korban persetubuhan-pelakunya dewasa. Entah sebelumnya keduanya suka-sama suka, tidak saling kenal dan lainnya tetap saja pada sebuah kenyataan hukum bahwa anak ini adalah korban persetubuhan. Dalam UU perlindungan anak, anak itu adalah korban persetubuhan, bukan pemerkosaan,” tegas Ketua LPA ini.

Karena pihaknya sedang proses pendampingan hukum yang tentu saja bukan dalam proses pendampingan sosial, dalam kasus ini korban tidak pas disebut sebagai korban pemerkosaan. Tetapi, kalimat yang cocok dengan anak ini adalah korban persetubuhan. “Mestinya kita harus bijak memilih kosa kata-kalimat yang pas untuk memoposisikan kasus ini. Bukan pemerkosaan, tetapi anak ini adalah korban persetubuhan,” terangnya.

Istilah pemerkosaan dalam kasus ini, merupakan penjelasan dalam KUHP. Namun dalam persepktif UU Perlindungan Anak, kasus ini tetap dipsisikan sebagai peristiwa persetubuhan. “Dan dalam kasus ini, kami tegaskan jangan pernah menyebutkan bahwa pelakunya lebih dari satu orang. Tetapi, Insya Allah pelakunya hanya satu orang yang kini sedang berstatus tersangka-ditahan di Mapolres Bima Kota,” terangnya.

Langkah-langkah tegas yang dilakukan oleh LPA Kaota Bima dalam kasus ini, yakni terus melakukan pendampingan hukum maupun pendampingan sosialnya dalam rangka ia terintegrasi secara sosial, dan pendampingan di sekolahnya. “Trauma helling sesuai SOP UU Perlindungan Anak terhadap yang bersangkutan, sudah, sedang dan akan terus kami lakukan. Dari hasil trauma helling tersebut, Alhamdulillah dia sudah berangsur-angsur pulih dan sudah bisa bercerita kepada kita tentang persitiwa yang menimpanya, dan menyesali sesuatu yang sudah terjadi,” tandasnya.

Wartawan dimintanya untuk tidak mewawancara korban tersebut, pertimbangannya lebih kepada masalah psikologi anak. Paling tidak, eksepktasi LPA Kota Bima kedepan adalah ada pesan yang akan disampaikan kepada masyarakat tentang kronologi-kronologi terkait kasus yang menimpa anak dimaksud. “Karena, anak ini kan dari sekolah dijemput hingga disetubuhi, bukan diperkosa,” ujarnya.

Tentang penegakan hukum atas kasus ini, YSF tetap diproses sesuai dengan pasal persetubuhan sesuai ketentuan UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, paling lama 15  tahun penjara dengan denda Rp5 miliar. “Kita doakan saja agar penanganan kasus ini secepatnya dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan kemudian anak ini bisa menjalankan rutinitas sebagaimana biasanya,” harapnya.

Dalam kasus ini, dilaporkan atau sebaliknya tetap disebut sebagai bentuk nyata dari tindakan kejahatan seksual terhadap anak. “Terhadap masalah-masalah yang berkaitan dengan anak, kami mohon kepada masyarakat agar lebih responsif. Jika menemukan adanya indikasi-indikasi yang mengarah kepada adanya tindakan kejahatan maupun kekerasan terhadap anak agar segera melakukan upaya-upaya pencegahan. Karena dengan adanya upaya pembiaran yang dilakukan oleh masyarakat, itu sama saja bahwa masyarakat telah melibatkan diri untuk ikut pada sebuah keadaan kekerasan terhadap anak. Maksudnya, hal tersebut adalah sama dengan masyarakat menyetujui tindakan kejahatan-kekerasan terhadap anak,” paparnya.

Sekali lagi, Ketua LPA Kota Bima ini menghimbau agar seluruh lapisan masyarakat ikut berpartisipasi untuk mencegah-mengantisipasi agar kedepannya anak-anak tidak lagi menjadi korban kekerasanj maupun kejahatan. Sebab, kejadian semacam ini dominan terjadi diluar rumah. “Sekali lagi, untuk mengantisipasi agar kasus yang sama tak terulang lagi di kemudian hari, maka mutlak membutuhkan respon masyarakat. Kewajiban orang tua adalah berkewajiban mengurus dan mendidik anak. Sementara kewajiban masyarakat secara luas adalah melakukan antisipasi sekaligus menyikapi secara riel agar kasus yang sama tak lagi menimpa-anak di kemudian hari,” imbuhnya lagi.

Kini Kota Bima Dihebohkan Oleh Kasus Video Porno
Di gubuk inilah Video itu dibuat
Ingatan masyarakat secara luas terutama di Medsos dinilai masih sangat segar atas kasus dugaan pemerkosan yang menimpa anak SMP kelas tiga itu (Mawar bukan nama aslinya). Ditengah menguatnya rasa keprihatinan, kini masyarakat Kota Bima kembali dihebohkan oleh kasus video porno. Di dalam Video tersebut, ditemukan ada dua orang remaja yang masih berstatus sebagai pelajar dan dua orang laki-laki yang salah satunya masih berstatus sebagai siswa pada salah satu SMK Swasta di daerah ini.

Posisi puplernya kasus ini di Medsos, masih berada pada urutan teratas khususnya di wilayah Bima dan sekitarnya. Catatan Polisi dari pengakuan HR sebagai salah seorang yang terlibat dalam kasus itu, Video dibuat di rumahnya sendiri di salah satu Kelurahan di wilayah Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima pada tanggal 15 Januari 2019.

Video berdurasi lebih 20 detik ini, pun kini terungkap telah tersebar luas. Imbas dari praktek tak lazim itu, sukses memicu keprihatinan dan kemarahan besar publik. Desakan-desakan agar penegakan supermasu hukum tetap bersifat mutlak agar para pelakunya jera dan tidak menjadi contoh bagi masyarakat secara luas, terkait kasus itu, hingga kini masih mengalir secara deras baik di di dunia Medsos maupun di dunia nyata.

Menjawab desakan tersebut, pihak Polres Bima Kota dibawah kendali Kapolres setempat, AKBP Erwin Ardiansyah, SH, MH tentu saja tak tinggal diam. Berbagai upaya untuk mengungkap kasus ini, pun dilakukan oleh pihak Reskrim melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dibawah kendali Kasat Reskrim, AKP Akmal Novian Reza, S.IK.

Kendati tanpa adanya laporan atas kasus ini, Polisi bergerak secara cerdas. Antara lain mendatangi sekolah dua orang wanita dalam Video tersebut, bertemu dengan Kepala Sekolah (Kepsek) untuk tujuan meminta data, termasuk identitas detailnya para pelaku. Setelah mengantongi data-data terkait kasus ini, Polisi pun dengan sigap melakukan penyelidikan secara mendalam.

Alhasil, tak membutuhkan waktu lama akhirnya Polisi mengaku telah mengantongi semua identitas pelaku termasuk wilayah domisilinya. Bersamaan dengan viralnya pemberitaan terkait kasus ini, Polisi pun melakukan pendekatan dengan seluruh keluarga pelaku yang tertera dalam video itu. Hasilnya, HR pun dijemput di Desa Tente Kecamatan Woha (menyerahkan diri setelah meminta polisi menjemputnya). Proses penjemputan HR, dilakukan oleh keluarganya yang saat itu (19/1/2019) di Tente dan kemudian dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Kerja-keras Polisi dalam menangani kasus tersebut, tak berhenti sampai disitu. Selanjutnya Polisi, dua orang wanita (remaja) dalam video tersebut pun akhirnya dijemput dan kini sedang berada di Mapolres Bima Kota.  Tak hanya itu, terduga yang semula menyebarkan video porno itu pun kini sedang di amankan di Mapolres Bima Kota. “Sementara BHRD sebagai salah satu pelaku yang ada dalam video itu masih melarikan diri. Kami masih telah melakukan penelusuran tentang keberadaan yang bersangkutan. Namun demikian, kami himbau agar BHRD segera menyerahkan diri atau bersikap pro aktif,” desak Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, Iptu Akmal Novian Reza, S.IK.

Proses penanganan atas kasus ini masih terus berjalan secara intensif oleh Penyidik Unit PPA Sa Reskrim Polres Bima Kota. Hanya saja, penanganan kasus ini masih berada pada wilayah penyelidikan. Sebab, masih banyak proses dan tahapan yang harus dilewati oleh Polisi sebagaimana ketentuan yang berlaku. “Penanganan kasusnya masih dalam wilayah penyelidikan. Terduga pelaku penyebar video tersebut, kini sudah ada di Mapolres Bima Kota. Ia juga masih berstatus sebagai pelajar,’ beber Akmal.

Catatan lainnya, LPA Kota Bima sejak awal hingga kini masih mendampingi kasus ini. Sebab, pihak-pihak yang terlibat di dalamnya masih berstatus sebagai anak. Hanya saja, Polisi menyebutkan bahwa HR bukan lagi berstatus sebagai anak kendati masih duduk di kelas III pada salah satu SMK Swasta di daerah ini. HR yang sempat bebricang singkat dengan Visioner pada Minggu siang (20/1/2019), mengakui perbuatannya. Selanjutnya, dia menyampaikan permohonan maaf kepada publik. “Saya khilaf, saya salah, dan dengan tulus saya menyampaikan permohonan maaf kepada publik,” ujarnya di dampingi oleh ibu kandungnya.

Hubungannya dengan seorang wanita dalam video itu, diakuinya bukanlah sebagai seorang pacar. Tetapi, teman yang sebelumnya pernah menjadi pacarnya. Awalnya, ia mengaku membuat video tersebut sebatas iseng. Namun, ia sadar bahwa yang dilakukannya adalah sebuah kesalahan besar yang praktis saja membuat publik marah beasr. Oleh karenanya, lagi-lagi dengan kepala menunduk sembari mengusap air matanya, ia memohon kepada publik agar mau memaafkannya.

“Saya ingin semuanya cepat berlalu. Saya berjanji tak akan mengulanginya kembali. Saya mengaku berdosa kepada orang tua yang melahirkan saya. Lebih-lebih, saya berdosa kepada Allah SWT. Untuk itu, saya ingin bertaubat, meminta maaf Allah SWT dan kedua orang tua yang melahirkan saya,” tuturnya.

Terlepas dari segala kesalahan yang dilakukannya, ternyata remaja yang mulai memasuki usia dewasa ini punya cita-cita yang baik untuk tujuan membiayai kehidupan dirinya dan kedua orang tuanya. Kehidupan dalam kategori ekonomi rendah di mana ibu kandungnya berstatus sebagai ibu rumah tangga (IRT) dan ayahnya berprofesi sebagai tenaga sukarela, pun tak membantahnya.

“Saya telah melakukan sebuah kesalahan besar, maafkanlah saya. Dan saya, pun tidak menyangka bahwa persoalan ini berubah menjadi sesuatu yang besar bahkan teramat fatal. Untuk itu, kepada publik saya memohon agar mau membukakan pintu maaf,” pintanya.

Ibu kandungnya yang sejak awal setia mendampinginya di dalam sel tahanan pada Unit PPA Polres Bima Kota tersebut, pun terlihat dengan tak henti-hentinya menteteskan air mata. Sang ibu, pun mengaku tidak tahu tentang sebuah kesalahan besar-fatal yang dilakukan oleh anaknya itu (HR). “Sungguh saya tidak tahu tentang kejadian ini. Kami sebagai orang tua, sangat terkejut dan terpukul atas peristiwa yang dilakukan oleh anak kami. Untuk itu, kami mohon maaf dan maafkanlah HR” pungkasnya dengan nada singkat.

Dibalik dua peristiwa ini, terbesit sebuah harapan besar agar hal yang sama tak terulang kembali di kemudian hari. Pihak sekolah maupun orang tua murid serta masyarakat secara luas agar tetap mawas diri, sebaliknya justeru akan menjadi sejarah panjang yang dinilai sulit untuk dihilangkan dari ingatan publik. Lebih jelasnya, peristiwa-peristiwa dimaksud tentu saja memiliki dampak sosial yang dinilai teramat fatal bagi siapapun pelakunya. Selanjutnya, berbagai pihak terutama kalangan pelajar-remaja-dewasa diharapkan agar menatap masa depannya yang lebih berarti. (***)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.