Pemberitaan Soal Mobil Parkir di Atas Taman Viral, Muamer Qadafi Sampaikan Klarifikasi

Mobil Belum Waktunya Mobil Berparkir Karena Masi Dalam Massa Pemeliharaan

Muamer Qadafi
Visioner Berita Kota Bima-Berita tentang Taman Amahami Kota Bima yang dibangun dengan nilai Rp8,5 M dijadikans ebagai tempat parkir mobil oleh oknum warga (10/2/2019), spontan saja disambut dengan berbagai ragam oleh para nitizen di Media Sosial (Medsos). Edy Susanto sebagai pelaksana proyek pembangunan tersebut menegaskan, lokasi itu bukan tempat parkir mobil. Tetapi, tempar parkir kendaraan roda dua (sepeda motor).

Pertanyaan demi pertanyaan tentang siapa pemilik salah satu mobil yang terparkir di atas taman tersebut, pun akhirnya terjawab, yakni Muamer Qadafi (La Bram). Oleh karenanya, La Bram menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan yang sangat ramai ditanggapi oleh berbagai pihak baik di Medsos maupun di dunia nyata itu.

“Saya sekedar ingin mengklarifikasi sesuai informasi dan telaah saya bersama Bapak Imam Baskoro, ST, M.Eng, M.Sc (selaku Pengawas Utama) dan Bapak Rizal Afriansyah, ST, MT (selaku Pengawas Lapangan) pada Dinas PUPR Kota Bima. Kenapa saya perlu klarifikasi, karena Mobil Avanza Putih dan foto figur yang ditampilkan adalah istri saya dan mobil istri saya,” jelas La Bram kepada Visioner, Senin (11/2/2019).

Hasil konfirmasi adalah, bahwa spot atau area dimana mobil itu berada adalah benar-benar berada di tempat parkir mobil sesuai dengan dokumen perencanaan dan rencana pemanfaatan spot area. Posisi mobil sesuai foto yang disajikan oleh Visioner (10/2/2019), sedang yang di sebelah selatan diperuntukan untuk parkir sepeda motor.

“Hasil konfirmasi berikutnya, meskipun dalam masa pemeliharaan tetapi sudah diperbolehkan digunakan parkir oleh pengunjung taman, agar kendaraan tidak patkir di bahu jalan dan masih di bawah pengawasan Dinas PUPR Kota Bima. Jadi, istri saya bersama teman-temannya hanya singgah foto di situ setelah balik dari Uma Lengge Panda,” beber La Bram.

La Bram kemudian menyampaikan permohonan maafnya. “Mohon maaf atas kesalahan yang dilakukan istri saya, jika mereka melakukan kesalahan. Ini memperlihatkan bahwa kesempurnaan hanya milik Allah SWT. Terima kasih banyak atas pembelajaran yang kami terima. Bagi teman-teman yang sudah berkomentar, terima kasih banyak juga kami sampaikan, ini menjadi pelajaran bagi kami jika kami melakukan kesalahan,” paparnya.

Sementara untuk pengumpulan koin Rp1000, La Bram menyatakan tidak perlu. “Karena Insha Allah kami masih sanggup untuk membayar parkir. Kami yakni bahwa kami adalah wajib pajak yang taat. Untuk Mas Rizal (Pimpred Visioner), sebagai sahabat dan teman seperjuangan saya, ada baiknya sebelum berita dinaikan, dikonfirmasikan terlebih dahulu ke Dinas terkait. Insya Allah, saya bisa memfasilitasi pertemuan bahkan dengan Kadis PUPR Kota Bima sekalipun,” ujar La Bram.

Muamer Qadafi dan Pejabat Tehnis Kota Bma (11/2/2019)
Kendati lokasi itu ditetapkan sebagai tempat parkir sebagaimana master Plannya, bukankan belum bisa dilewati apalagi memarkir kendaraan karena masih dalam masa pemeliharaan?. “Mas Rizal yang baik, hal itu juga yang kami diskusikan tadi pagi. Di area taman itu ada dua lokasi parkir yakni di sebelah selatan tepatnya di depan POM bensin Ama Hami dialokasikan untuk parkir sepeda motor. Sedangkan di sebelah utaranya dialokasikan untuk parkir mobil yang direncanakan bisa menampung lebih kurang lima puluh mobil. Untuk itu, silakan dikonfirmasikan kembali ke Dinas PUPR. Bila perlu kita sama-sama duduk di ruangan Pak Sekdis PUPR untuk bersama-sama pula melihat dokumen perencanaan proyek tersebut,” pungkas La Bram.

Secara terpisah, Kadis PUPR Kota Bima, Didi Fahdiansyah ST, MT yang dimintai koemntarnya menyatakan bahwa dalam dokumen perencanaan pembangunan taman tersebut menjelaskan bahwa di lokasi parkirnya kendaraan dimaksud merupakan areal parkir. Hanya saja, dirasakan “belum pas” bagi kendaraan khususnya roda empat untuk berparkir di atas taman itu mengingkat masih dalam tahapan pemeliharaan dan akan berakhir pada Mei 2019.

“Ketika mobil tidak diperbolehkan untuk berpakir di atas taman tersebut karena alasan beratnya dan akan beresiko, tentu saja menjadi tanggungjawab pihak Pelakasananya. Jika telah terjadi kerusakan konstruksi karena mobi berparkir di sana, tentu saja kami akan memberitahukan kepada pihak Pelaksana Proyek agar memperbaikinua. Namun dalam hal menjaganya, tentu saja menjadi tugas dan tanggungjawab kolektif kita semua,” jelas Didi.  

Didi menegaskan, kendaraan roda empat maupun roda dua tidak diperbolehkan berparkir di atas cola sikat di Taman Amahami itu. Sebab, lokasi parkirnya kendaraan roda dua sudah disediakan di atas taman di depan POM bensi Amahami. “Sementara lokasi perparkiran kendaraan di sana yakni di depan  Masjid Terpung dan di atas taman di bagian selatan tempat parkirnya sepeda motor. Kapasitas kekuatan betok di dua lokasi parkirnya mobil di atas taman itu sudah ditinggikan atas rencana awal agar konstruksinya tidak mudah rusak,” jelasnya.

Oknum Warga Diduga Mengambil Bunga di Taman Amahami
Jika kendaraan roda empat diperbolehkan berparkir di dalam taman sesuai yang tertera pada dokument perencanaan apakah tidak mengganggu nilai estetika dari taman itu sendiri?, Tampaknya Didi menyatakan semuanya sudah tertera pada smart plannya.

“Karena alasan di sebelah timur taman itu merupakan areal jalan negara, akhirnya Dinas PUPR membuat yang namanya smart plan dalam pengertian membuat design perencanaan agar lokasi perparkiran bagi kendaraan dimaksud di dalam taman itu pula. Sebab, berpakir di areal jalan negara (Nasional) tidak dibolehkan oleh aturan karena pertimbangan regulasinya yakni sangat membahayakan keselamatan di mana intensitas kendaraan yang melewatinya cukup banyak dengan kecepatan tinggi,” terang Didi.

Persoalan adanya oknum warga yang memarkir kendaraan di atas coral sikat di Taman itu, diakuinya sebagai hal lain yang identik dengan masalah perilaku. Dan aksi pencabutan bunga pada taman tersebut, merupakan tindakan yang tidak baik dan tidak boleh lagi terjadi. Oleh sebab itu, dalam waktu segera akan bersurat kepada Sat Pol PP untuk melakukan penjagaan di Taman itu.

“Perilaku seperti ini yang tidak boleh lagi terjadi. Untuk itu, perlu adanya petugas yang mengaturnya. Selanjutnya, hal itu akan bisa dicegah dengan cara menempatkan Sat Pol PP yang mengaturnya. Jika masa pemeliharaan dari proyek pembangunan Taman tersebut sudah selesai, maka selanjutnya Dinas PUPR Kota Bima akan menyerahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima. Sementara Dinas PUPR, Tupoksinya hanya membangun saja,” paparnya. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.