JPU Kembalikan Berkas Tekson ke Polisi, Tersangka Berpeluang Bebas?

ILUSTRASI (Sumber Dok: Google)
Visioner Berita Kota Bima-Peristiwa pembunuhan tergolong sadis yang menimpa warga Kendo Kecamatan Raba Kota Bima, Wawan Hermawan beberapa bulan silam, hingga kini masih segar dalam ingatan publik. Penanganan kasus ini di tingkat Kepolisian Polres Bima Kota, hingga kini belum juga tuntas.

Catatan Visioner mengungkap, hingga kini status penanganan kasus tersebut belum juga di P21. Nampaknya, Polisi masih menemukan adanya sejumlah kendala sekaligus hambatan serius dalam menangani kasus yang menimpa korban sekaligus anak kandung dari PNS (Sipil pada Polres Bima Kabupaten ini). Dan kendala serta hambatan terkait kurangnya saksi-saksi dalam kasus ini, pun diakui jadi pemicu bahwa rekonstruksi sekaligus pengungkapan TKP utama terkait peristiwa pembunuhan ini.

Padahal, Penyidik Reskrim Polres Bima Kota telah menetapkan Takdi alias Teko alias Tekson sebagai tersangka dalam kasus itu. Desas-desus yang diterima Visioner menduga, berpotensi besar bahwa penanganan kasus Tekson ini akan berakhir di meja Polisi alias disinyalir tak akan berlanjut sampai pada proses penanaganan hukum berikutnya. Salah satu indikasinya, masa penahanana terhadap Teksos sejak ditetapkan sebagai tersangka sudah berlangsung dan terungkap akan berakhir pada Jum’at (22/3/2019).

Artinya, status penahananan sekaligus tersangka yang disandang oleh Tekson diduga akan segera usai. Informasi yang tak kalah menariknya menjelaskan, beberapa hari lalu pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Raba-Bima telah mengembalikan berkas kasus tekson kepada Sat Reskrim Polres Bima.  

Masih menurut informasi yang diterima Visioner, pengembalian berkas tersebut kepada Polisi karena alasan belum terpenuhinya syarat formil dan materil secara keseluruhan berkaitan dengan alat bukti yang berhubungan dengan pasal 338 ayat atau 351 ayat 3 KUHP seperti yang dicantumkan oleh Penyidik dalam berkas perkara kasus Tekson.

Kekurangan dalam berkas kasus tersebut, juga dibenarkan oleh Kajari Bima melalui Jaksa Penuntut Umum yakni Farhan, SH. Oleh karenanya, pihaknya telah mengembalikan berkas tersebut kepada pihak Polres Bima Kota dengan sejumlah petuntuk untuk diisi dan kemudian diserahkan kembali kepada pihaknya.

“Dapat kami sampaikan, syarat formil dan materil belum terpenuhi seluruhnya yakni berkaitan dengan alat bukti yangg berhubungan dengan pasal 338 atau 351 ay 3 dalam KUHP seperti yangg dicantumkan oleh Penyidik dalam berkas perkara,” jelas Farha kepada Visioner, Senin (18/3/2019).

Ditanya tentang apa saja petujuk pihaknya yang harus segera diisi oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota dalam perkara itu, Farhan enggan menjelaskannya. “Dan mengenai detail isi dari petunjuk tidak bisa kami jelaskan lebih lanjut karena masih dalam ranah penyidikan yang menjadi wewenang penyidik,” tegas Farhan.

Hingga berita ini ditulis, Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Hilmi Monossoh Prayuga, S.IK belum berhasil dikonfirmasi. Namun sebelumnya (17/3/2019) Hilmi mengaku bahwa dalam penanganan kasus ini masih terkendala oleh kurangnya saksi. Namun, Hilmi menyatakan bahwa dalam kasus ini ada dua orang saksi kunci yakni inisial TK dan YS.

Dan diakuinya pula, rekonstruksi kasus ini juga belum dilakukan. Dan demikian pula dengan pengungkapan TKP utama dibunuhnya korban. Dan dalam kasus ini pula, pihaknya belum melakukan pengembangan yang dikarenakan oleh belum adanya keterangan baru. Sementara sejumlah petunjuk Jaksa pada P19 terkait kasus ini, dijanjikan oleh Hilmi untuk dituntaskan dalam waktu segera pula. (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.