Kasus di Kawasan Amahami Masuk Dalam Terget Penanganan Perioritas

Ekpektasinya Jadi Salah Satu Pailot Keberhasilan Pemerintahan Lutfi-Feri
Kajari Bima, Widagdo MP, SH
Visioner Berita Kota Bima-Di mata Pemerintah baik Eksekutif, Legislatif maupun Yudikatif khususnya di Bima, peristiwa pelanggaran di kawasan Amahami Kota Bima Nusa Tenggara Barat-telah terjadi banyak pelanggaran. Lepas dari sejumlah kasus dugaan penyimpangan yang tengah ditangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, di kawasan itu pun telah terjadi pelanggaran penimbunan laut menjadi milik pribadi yang dibuktikan melalui adanya sertifikat milik perorangan, pembabatan hutan mangrove, bangunan milik pribadi pada kawasan ruang terbuka hijau (RTH), kasus dugaan keinginan merampas aset Pemerintah di blok 70 seluas 54 are oleh Akhyar Anwar hingga peristiwa penjualan lahan laut di sebelah utara Masjid Terapung seluas 1 hektar.

Topik kawasan Amahami “dalam kemasan prahara” ini, juga diakui bukan hal baru. Pemerintahan Walikota-Wakil Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE-Feri Sofiyan, SH tanpaknya dan sedang berkonsentrasi menyikapi masalah yang terjadi di kawasan Amahami secara sderius dengan tujuan mengamankan sekaligus menyelamatkan aset negara.

“Bukan saja satu masalah yang terjadi di kawasan Amahami. Tetapi banyak, dan seluruhnya akan disikapi secara serius dimana Pemerintak Kota (Pemkot) Bima telah menyerahkan penanganannya secara legal melalui MoU kepada pihak Kejaksaan setempat selaku Pengacara Negara,” tegas Wakil Walikota Bima, Feri Sofiyan, SE.


Ketua DPRD Kota Bima, Samsurih, SH misalnya-memposisikan masalah yang terjadi di Amahami merupakan peristiwa yang terjadi puluhan tahun silam dan diduga lalai disikapi. Duta PAN ini menjelaskan, tercatat sudah 17 tahun Pemkot Bima baik Eksekutif maupun Legistif berdiri secara resmi (memisahkan diri dari Kabupaten Bima)-namun baru baru tahun 2019 ini Pansus berhasil dibentuk untuk menyikapi secara serius tentang berbagai masalah yang terjadi di kawasan Amahami.

Wakil Walikota Bima, Feri Sofiyan, SH
“Pansus sudah dan sedang bekerja secara serius menangani berbagai masalah yang terjadi di Amahami. Hasil kerja Pansus nantinya, jelas akan direkomendasikan ke Lembaga Hukum untuk menindaklanjutinya. Persoalan hasil sengketa di PTUN yang dilaporkan oleh warga Dara terkait kawasan Amahami, sama sekali tidak ada kaitannya dengan kinerja Pansus. Sebab, dalam kaitan itu tentu saja masyarakat tidak memiliki legalas standing. Masalah di kawasan Amahami adalah masalah negara. Pansus bekerja sebagai salah satu instrumen Pemerintah. Untuk itu, biarkan negara yang bekerja untuk menyikapi masalah yang terjadi di kawasan Amahami,” tegas Samsurih.

Kajari Bima, Widagdo MP, SH mengaku bahwa pihaknya yang telah ditunjuk sebagai Pengacara Negara oleh Pemkot Bima pun akan bekerja serius menangani berbagai masalah yang terjadi di kawasan Amahami Kota Bima. “Kejari Bima dalam hal ini sebagai penerima kuasa dari Pemkot Bima, tidak menangani pada sebatas dimulainya sengketa. Tetapi, dimulai dengan penelusuran aset. Karena, rupanya ada beberapa dokumen, ada beberapa benda tetap berupa tanah yang harus dilindungi dan harus dicatat,” terangnya usai menggelar rapat khusus dengan FKPD setempat, Senin (11/3/2019).   

Kata Kajari Bima ini, mungkin selama ini dalam pencatatannya mungkin dilakukan secara manual. Sementara nantinya, akan ada upaya secara holistik supaya semuanya akan dicatatkan di Kantor BPN. “Artinya, nanti Pemkot Bima tidak mengantongi dokumen yang berupa surat-surat atau dokumen-dokumen penting. Tetapi, mengantongi surat berharga dalam bentuk sertifikat. Dengan adanya sertifikat, itu adalah pembukti formil yang terkuat dan terpenuh sebelum dibuktikan sebaliknya,” tegas Kajari Bima.

Artinya papar Kajari Bima ini, apabila tidak ada orang yang mengganggu, mengklaim dan menggugat maka itu adalah sah aset milik Pemkot Bima. “Nah oleh karena itu, apabila secara Ex officio secara jabatan diberikan kuasa untuk mengurus maka selaku Pengacara Negara Non Litigasi tentu saja kami siap untuk tujuan mengamankan aset-aset Pemerintah baik 20 tahu kedepan maupun 50 tahun kedepan. Sehingga anak-cucu kita nanti sudah fix bahwa inilah kinerja zamannya Pemerintahan Walikota-Wakil Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE-Feri Sofiyan, SH (Lutfi-Feri) dan Ketua DPRD Kota Bima, Samsurih SH,” terang Kajari Bima.

Starting awal setelah menerima kuasa sebagai Pengacara Negara terkait masalah-masalah yang ada di kawasan Amahami, pihaknya harus memulai dengan penelusuran data terlebih dahulu untuk memastikan mana dokumen dan mana benda tetapnya.

Ketua DPRD Kota Bima, Samsurih, SH
“Dokumen ini adalah berupa kerta, dan benda tetapnya adalah mewakili. Mewakili kertas yang ada ini letaknya di mana, dan berapa luasannya. Luasan ini kan kadang apa yang tertulis dalam dokumen tidak mesti sama dengan apa yang menjadi kenyataannya. Kemudian letaknya juga apakah persilnya tepat disitu misalnya, di jalan Soekarnao-Hatta misalnya, ada apakah letaknya sesuai dengan gambar maupun tempatnya tepat di situ atau tidak, jangan-jangan di jalan Soekarno-Hatta tetapi justeru ada di tempat yang lain,” tutur Kajari Bima.

Oleh Karena itu tegasnya, penelusuran aset adalah penting. Penggambaran aset juga penting. Dan tata letak juga sangat penting. “Hal-hal itu adalah sangat penting, langkah awalnya adalah menyamakan antara benda tetapnya berupa tanah dengan dokumen yang ada. Dan, itu sangat penting karena belum tentu pendapat ini berganti-gantian. Kalau pendapatnya berganti-gantian, bisa mereka penyatakan sudah selesai, sudah pernah, tidak meninggalkan warisan informasi, maksudnya bisa saja seperti itu,” ucap Kajari Bima.

Lagi-lagi Kajari Bima menyatakan, setelah menerima kuasa sebagai Pengcara Negara dari Pemkot Bima maka pihaknya tetap melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya terkait masalah-masalah itu dengan sangat serius. “Sekali lagi, setelah menandatangani MoU dengan Pemkot Bima terkait penanganan Perkara Perdata dan TUN tentu saja kami akan harus bekerja secara serius,” ulasnya dengan nada tegas.

Disinggung soal dugaan pemalsuan dokumen dalam bentuk peralihan nama SPPT dari Pemkot Bima ke Akhyar Anwar terkait tanah di blok 70 seluas 54 are di kawasan Amahami, Kajari Bima mengaku tidak masuk pada wilayah itu sifat penanganannya yang berbeda.

“Sebagai Pengcara Negara yang ditunjuk terkait Perkara Perdana dan TUN, kami tidak masuk pada ranah itu. Kalau yang soal tanah di blok 70 tersebut, tentu beda penangannya. Untuk diketahui, kami menangani secara administratif dan keperdataan. Apabila ada pemalsuan dan sebagainya, itu urusannya sudah beda lagi alias bukan dalam ranah SKK. Artinya, itu soal dugaan pemalsuan SPPT tersebut tentu ada isntitusi lain yang menangani dalam hal ini Penyidik Polres Bima Kota, dan Jaksa yang menangani masalah pidana akan bekerja apabila ada yang melaporkannya,” jelasnya lagi.  

Tetapi tidak tertutup kemungkinan adanya ruang bagi Pemkot Bima untuk melaporkan peralihan SPPT itu?. “tergantung, karena hal itu sifatnya pribadi. Dan itu sifatnya kepemilikan, bukan kejahatan yang sifatnya umum. Oleh karena itu, apabila tidak dilaporkan maka Penyidik Kepolisian dan Kejaksaan tidak akan menanganinya,” pungkasnya. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.