Soal Sabu 68,07 Gram, Dewi Diperlakukan Wajib Lapor Karena Tak Ada Alat Bukti

Rudi Santoso Akan Diperiksa Setelah Ada Izin PT Mataram
Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Iptu Hery Sutanto
Visioner Berita Kota Bima-Peristiwa pengungkapan Narkoba terbesar tahun 2019 di rumahnya Indriyani oleh Buser Narkoba Polres Bima Kota belum lama ini, hingga sekarang masih berposisi sebagai topik paling trend khususnya di Dana Mbojo. Semula dalam kasus ini, Polisi menetapkan dua orang tersangka. Yakni Yani dan Baina Dewi Astuti.

Namun seiring dalam perjalanan penanganan kasusnya, tampaknya saat ini Yani harus mendekam sendiri di dalam sel tahanan karena diposisikan sebagai yang menguasai Narkoba jenis Sabu seberat 68,07 gram itu. Sementara Dewi, secara resmi telah diperlakukan wajib lapor oleh pihak Sat Narkoba Polres Bima Kota. Dalihnya, Dewi diperlakukan wajib lapor karena tidak ditemukan barang bukti atau alat bukti yang memperkuat keterlibatannya.

Dewi diperlakukan wajib lapor yakni pada Jum’at sore (21/6/2019). Hal tersebut, dibekarna oleh Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba setempat, Iptu Hery Sutanto kepada Visioner pada Sabtu (22/6/2019).

“Sudah dua  kali melakukan gelar perkara dalam kasus ini. Selama dua kali melakukan gelar perkara, penyidik tidak menemukan barang bukti atau alat bukti yang memperkuat keterlibatan Dewi. Oleh karenanya, untuk sementara Penyidik memberlakukan wajib lapor kepada Dewi. Namun wajib lapor tersebut bukan berarti penanganan kasus ini akan berhenti sampai di sini,” tegas Kasat Narkoba ini.

Oleh karenanya, untuk sementara Yani harus menajalani sendiri sanksi hukum atas kasus kepemilikan sekaligus menguasai Narkoba jenis sabu seberat 68.07 gram ini. Sementara hubungan komunikasi antara Yani dengan Dewi melalui saluran seluler sebelum Polisi menggerebek hingga berhasil mengamankan Narkoba tersebut, pun diakui adanya. “Namun, hal itu tidak bisa dijadikan sebagai sebagai barang bukti atau alat bukti yang mampu menjerat Dewi. Keterlibatan seseorang dalam kasus tindak pidana ini, tentu saja memerlukan alat bukti dan barang bukti,”  terangnya.

Pertanyaan dimana sumber barang haram dimaksud sebelum berada di rumahnya Yani, Kasat Narkoba ini juga mengaku belum mengetahuinya. Sebab, tukang ojek pertama yang membawa barang tersebut ke rumah Yani masih diselidiki dan belum juga ditemukan untuk diperiksa. “Nomor HP tukang ojek tersebut ada di tangan kami. Yani sendiri pun tidak mengenal tukang ojek tersebut,” katanya.

Kasat Narkoba ini kemudian mengungkap, sebelum Yani dibekuk oleh Buser Narkoba terlebih dahulu pernah berkomunikasi dengan terpidana kasus Narkoba jenis Sabu seberat 1 Kg yang sudah divonis seumur hidup oleh PN Raba Bima namun masih melakukan upaya banding-sebut saja Rudi Santoso. Sampai sekarang, Rudi Santoso masih berada ditahan di Rutan Raba-Bima Kendati demikian, Kasat Narkoba mengaku sampai detik ini belum melakukan pemeriksaan terhadap Rudi Santoso.

“Kami sudah pernah ke Rutan Raba Bima untuk melakukan koordinasi dalam rangka memeriksa Rudi Santoso. Namun pihak Rutan belum memberikan kesempatan untuk itu, alasannya harus mendapatkan surat izin dari pihak Pengadilan Tinggi (PT) Mataram-NTB. pasalnya, sampai sekarang Rudi masih berstatus tahanan PT karena masalah banding dimaksud. Oleh karenanya, kami akan bersurat secara resmi kepada pihak PT. Setelah ada izin resmi dari pihak PT baru kami melakukan pemeriksaan terhadap Rudi,” tuturnya.

Hingga berita ini ditulis, penanganan kasus ini masih terus dikembangkan oleh Sat Narkoba Polres Bima Kota. Hanya saja upaya mendalam kasus ini dengan menggunakan tenaga Cyber Crime guna memastikan alur komunikasi antara Yani,. Dewi dan Rudi Santoso sampai saat ini belum dilaksanakan. “Upaya itu belum kami lakukan,” pungkas Kasat Narkoba. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.