Tekson Kembali Dijebloskan ke Penjara, Ini Pernyataan Tegas Kuasa Hukumnya

Kuasa Hukum Tekson, H. Lubis, SH (Kanan) Saat Diwawancara Oleh Visioner
Visioner Berita Kota Bima-Terdakwa kasus pembunuh terhadap warga Kendo Kota Bima yakni Wawan Darmawan-sebut saja Tekson alias teko alias Takdir hingga kini masih mendekam di dalam penjara. Kasus ini tengah memasuki sesi pembacaan dakwaan oleh pihak Mejales Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima.

Uniknya, pada tahapan penmdakwaan pihak Majelis Hakim menetapkan dua keputusan. Yakni putusan sela yang menetapkan agar Tekson dikeluarkan dari Rutan Raba-Bima. Namun beberapa saat kemudian, pihak Majelis Hakim kemudian mengeluarkan surat penetapan agar Tekson kembali dijebloskan ke dalam penjara. Singkatnya, kini Tekson sudah berpindah tahanan dari Rutan Raba-Bima ke Mapolres Bima Kota (tahanan sementara).

Atas persoalan tersebut, kini Kuasa Hukum Tekson yakni H. Lubis, SH bersuara keras. Kepada Visioner di Kantor Kejaksaan Raba-Bima (21/6/2019), Lubis menjelaskan bahwa dalam perkara ini Majleis Hakim telah dua kali mengeluarkan putusan sela.

“Pertama dalam perkara nomor 137 Pidana Umum 2019. Itu putusan selanya menyatakan eksepsi dikabulkan, surat dakwaan tidak disusun secara cermat, jelas dan lengkap, serta tidak memenuhi syarat pasal 143 aya 2 huruf KUHAP. Akhirnya pihak PN Raba Bima memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan demi hukum sesegera mungkin setelah putusan ditetapkan. Itu tanggal 21 Mei 2019,” terang Lubis.

Namun oleh Jaksa kata Lubis, hari esoknya setelah diputus malah melimpahkan perkara kedua alias perkara baru. “Maksudnya perkara yang sama tapi pelimpahann kedua. Akhirnya eksekusi tertunda karena ada perkara yang kedua. Perkara kedua yang saya maksud adalah perkara itu. Secara kasat mata, Jaksa kalah toh,” tudingnya.

Lubis kemudian menerangkan, selanjutnya dalam perkara ini pihak Kejaksaan memperbaiki dakwaan berikutnbya pihak kejaksaan melimpahkannya dengan dakwaan yang telah diperbaiki. “Selanjutnya saya mengeksepesi lagi. Pihak Pengadian malah memutus dengan keputusan yang sama juga dalam perkara 137 tadi dan perkara 195 Pidan Umum PN Raba-Bima tahun 2019. Majelis Hakim berpendapat bahwa sekalipun perkara ini yang dilimpahkan kedua kali oleh Jaksa, tetapi surat dakwaanya tidak memenuhi syarat formil yang dikehendaki oleh pasal 143 ayat 2 huruf B KUHAP. Sehingga Majelis hakim menyatakan surat dakwaan ini batal demi hukum,” kata Lubis.

Oleh karenanya, terdakwa diperintahkan untuk mengeluarkan terdakwa dari  Rutan Raba-Bima seketika setelah putusan itu diucapkan. “Nah, luar biasa pihak Kejaksaan ini. Mestinya ada waktu untuk hari itu (18/6/2019) mestinya ada waktu untuk eksekusi keluar. Namun pintarnya pihak Kejaksaan, kasar menurut saya ya mereka mengundur-ngudur waktu sampai malam hari. Karena sudah malam, tentu tidak akan bisa dilakukan eksekusi khusus berkaitan dengan kendala administrasi di Rutan maupun di Kejaksaan. Dan akhirnya ditundalah tanggal 20 Juni 2019,” paparnya.

Ketika janji dieksekusi tangga 20/6/2019 pada pukul 9.00 Wita, setelah Tekson dikeluarkan malah selanjutnya dibawa ke Sel Tahanan Polres Bima Kota. “Sampai hari ini saya belum tahu apa alasan Kejaksaan menitip Tekson di Sel Tahanan Polres Bima Kota. Sekali lagi, saya atas nama Kuasa Hukum Tekson mempertanyakan hal itu kepada pihak Kejaksaan,” tanyanya.

Kalaupun untuk ketiga kalinya Jaksa melimpahkan perkara yang sama lalu diterima dan diregistrasi oleh PN Raba-Bima tegasnya, tentu memang setelah penunjukan Majelis Hakim oleh Ketua maka yang bersangkutan (Mejelis) wajib mengeluarkan penetapan penahanan baru terlepas dari putusan-putusan yang sudah pernah dibaca atau diputuskan.

“Nah, ini yang menjadi sesuatu yang luar biasa bagi saya sepanjang pengalaman. Pengadilan ini mestinya jangan menerima serta merta pelimpahan yang ketiga. Bahkan pada pelimpahan yang kedua, saya juga pernah saya protes. Karena belum selesai tenggang waktu  tujuh hari. Mestinya sebuah perkara yang diputus itu, diberi hak kepada kedua belah pihak untuk pikir-pikir sampai tujuh hari khusus dalam pidana. Berbeda dengan soal perdata yang diberikan waktu selama 14 hari,” sebutnya.

Jika Jaksa tidak banding dalam masa tujuh hari, Lubis menegaskan jangan dikira bahwa pihak terdakwa tidak melakukan upaya banding juga. “Sebab, hal untuk banding itu sama-sama dimiliki9 oleh kedua belah pihak. Nyatanya dalam perkara ini, pihak PN Raba Bima menerima pelimpahan perkara baru lagi, masa waktunya belum selesai tujuh hari. Nah, kemaqrin saya protes dan bahwa sudah mengirim surat ke Mahkama Agus (MA)  dan Pengadilan Tinggi (PT) Mataram-NTB bahwa ini adalah mall administrasi alias pelanggaran tata tertib tehnis administrasi Pengadilan,” tudingnya lagi.

Lubis kembali bertanya, bagaimana nanti kalau perkara yang sama ini disatu sisi dalam waktu yang sama diperiksa oleh PN Raba-Bima namun disisi lain dalam waktu tyang sama pula diperiksa oleh PT Mataram NTB. Hal tentu saja akan terjadi tumpang tindih administrasi khususnya pada konten registrasi perkara pidana di PN Raba Bima.

“Langkah selanjutnya, karena saya melihat sudah dua kali menang di eksepsi putusan sela lalu Pengadilan juga masih menerima perkara ini untuk diperiksa lebih lanjut, maka saya biarkan saja ini perkara masuk ke materi alias tahap pembuktian saja. Pada tahapan selanjutnya biar kita uji tentangh apa uraian dakwaan ini bisa dibuktikan oleh Jaksa atau tidak. Artinya, sekali lagi saya sudah sangat siap untuk fight di Pengadilan,” pungkasnya. (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.