Bima Mawardy Telah Dilepas, Namun Tak Berarti Perkaranya Usai

Bima Mawardy (tiga dari kanan) berpose bersama sebelum meninggalkan Polres Bima Kota dengan Firdaus (Anggota Dewan Terpilih), Yudi Bongkar, Rafidin H. Baharudin S.Sos), Delian Lubis dan Taufik (Aba Fik)
Visioner Berita Kota Bima-Kamis malam (25/7/2019), pemilik akun FB atas nama Bima Mawardy yakni Agus Mawardi dibekuk oleh Buser Reskrim Polres Bima Kota di kediamanya di Kelurahan Rabangodu Selatan. Bima Mawardi ditangkap oleh Polisi, yakni dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Kapolres Bima Kota melalui Media Sosial (Medsos).

Usai ditangkap, Bima Mawardy langsung diamankan di sel tahanan Polres Bima Kota pada Kamis malam itu juga. Tetapi sebelum ditangkap, Polisi mengaku bahwa proses dan tahapan penanganan kasus ini telah berjalan sebagaimana mestinya. Yakni mulai dari proses pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, terlapor hongga dilakukan gelar perkara yang memastikan bahwa terlapor telah ditetap sebagai tersangka alias unsur tindak pidana yang dilakukannya sudah terpenuhi.

Peristiwa ditangkapnya mantap Pimpinan Redaksi Media Online Metromini ini, praktis saja menjadi trend topik di sejumlah Media Online dan bahkan ramai di bicarakan baik di dunia nyata maupun di Medsos. Pun di Medsos, nama Bima Mawardi ini sejak ditangkap dan diamankan hingga Jum’at siang dinilai masih mewarnai pelatara Medsos.

Tak hanya itu, ada pihak-pihak yang memosting Tagar #Save Bima Mawardy. Tagar tersebut, diakui sebagai besarnya bentuk perhatian terhadap Bima Mawardy baik dalam kapasitasnya sebagai seorang Jurnalis maupun pribadi. Tak hanya itu, hingga Jum’at siang (26/7/2019) ada banyak Wartawan dari berbagai Organisasi Profesi Kewartawanan yang berencana akan menghadap Kapolres Bima Kota, AKBP Erwin Ardiansyah guna membicarakan secara bijak tentang perkara yang sedang dihadapi oleh Bima Mawardy ini.

Catatan Visioner menjelaskan, setelah ditangkap oleh Polisi-Bima Mawardy sempat di tahan di sel tahanan Polres Bima Kota selama 1x24 jam. Namun pada Jum’at sore tepatnya menjelang Adzan Maghrib, Bima Mawardy kemudian dilepas oleh Polisi dan kini bebas menghirup udara segar di luar sel tahanan. Saat Bima Mawardy dilepas oleh Polisi, terlihat ada sejumlah Wartawan, Aktivis dan Pemerhati yang nampaknya sejak awal berada di sana.

Informasi yang dihimpun Visioner mengungkap, baik sebelum maupun sesudah dilepas Bima Mawardy sempat berfoto bersama dengan sejumlah pihak termasuk Wartawan dari sejumlah Media Massa baik cetak maupun online. Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Hilmi Manossoh Prayuga S.IK yang dimintai komentarnya membenarkan bahwa Agus Mawardy kini telah dilepas. Ia dilepas setelah ditahan selama 1x24 jam di sel tahanan Polres Bima Kota. “Sebelum ditahan, dia ditangkap terlebih dahulu. Penangkapan terhadap Bima Mawardy, juga disertai dengan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap),” tegas Hilmi, Jum’at (26/7/2019).

Hilmi menegaskan, kendati telah dilepas namun perkara yang sedang dihadapi oleh Bima Mawardy masih tetap berlanjut. Sementara berbagai tahanapan proses penanganan atas perkara ini di tingkat Kepolisian, diakuinya sudah rampung dan direncakana akan dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan dalam waktu segera pula. “Dengan telah dilepasnya Mawardy, itu bukan berarti kasusnya telah selesai. Tetapi, proses hukum atas kasus laporan Kapolres Bima Kota ini masih berlanjut,” papar Hilmi.

Setelah melakukan penangkapan sekaligus menahan Bima Mawardy, pihaknya juga melakukan upaya penggeledahan barang bukti (BB) lainnya seperti Handphone (HP) yang berkaitan dengan kasus dugaah penghinaan yang dilaporkan oleh pihak terlapor. “Namun pada pada saat penggeledahan yang berlangsung dirumah Bima Mawardy di Kelurahan Rabangodu Selatan pada Jum’at (26/7/2019),  kami tidak menemukan BB alias nihil,” tandasnya.

Hilmi menambahkan, Bima Mawardy bukan saja berhadapan dengan kasus hukum yang dilaporkan oleh Kapolres Bima Kota. Tetapi, juga akan menghadapi Laporan resmi Bupati Bima ke Mapolda NTB. Tak hanya itu beber Hilmi, Bima Mawardy juga akan menghadapi laporan resmi dari pegawai Grapari Telkomsel Bima dalam kasus dugaan penganiayaan.

“Kasus yang dilaporkan oleh pegawai Grapari Telkomsel Cabang Bima tersebut, juga sedang ditangani oleh Penyidik Reskrim Polres Bima Kota. Sementara laporan Bupati Bima terhadap yang bersangkutan, saat ini sedang ditangani di Polda NTB,” pungkasnya. (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.