Bima Mawardy Telah Dilepas, Namun Tak Berarti Perkaranya Usai
Visioner Berita
Kota Bima-Kamis
malam (25/7/2019), pemilik akun FB atas nama Bima Mawardy yakni Agus Mawardi
dibekuk oleh Buser Reskrim Polres Bima Kota di kediamanya di Kelurahan
Rabangodu Selatan. Bima Mawardi ditangkap oleh Polisi, yakni dalam kasus dugaan
penghinaan terhadap Kapolres Bima Kota melalui Media Sosial (Medsos).
Usai
ditangkap, Bima Mawardy langsung diamankan di sel tahanan Polres Bima Kota pada
Kamis malam itu juga. Tetapi sebelum ditangkap, Polisi mengaku bahwa proses dan
tahapan penanganan kasus ini telah berjalan sebagaimana mestinya. Yakni mulai
dari proses pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, terlapor hongga
dilakukan gelar perkara yang memastikan bahwa terlapor telah ditetap sebagai
tersangka alias unsur tindak pidana yang dilakukannya sudah terpenuhi.
Peristiwa
ditangkapnya mantap Pimpinan Redaksi Media Online Metromini ini, praktis saja
menjadi trend topik di sejumlah Media Online dan bahkan ramai di bicarakan baik
di dunia nyata maupun di Medsos. Pun di Medsos, nama Bima Mawardi ini sejak
ditangkap dan diamankan hingga Jum’at siang dinilai masih mewarnai pelatara
Medsos.
Tak
hanya itu, ada pihak-pihak yang memosting Tagar #Save Bima Mawardy. Tagar
tersebut, diakui sebagai besarnya bentuk perhatian terhadap Bima Mawardy baik
dalam kapasitasnya sebagai seorang Jurnalis maupun pribadi. Tak hanya itu,
hingga Jum’at siang (26/7/2019) ada banyak Wartawan dari berbagai Organisasi
Profesi Kewartawanan yang berencana akan menghadap Kapolres Bima Kota, AKBP
Erwin Ardiansyah guna membicarakan secara bijak tentang perkara yang sedang
dihadapi oleh Bima Mawardy ini.
Catatan
Visioner menjelaskan, setelah ditangkap oleh Polisi-Bima Mawardy sempat di
tahan di sel tahanan Polres Bima Kota selama 1x24 jam. Namun pada Jum’at sore
tepatnya menjelang Adzan Maghrib, Bima Mawardy kemudian dilepas oleh Polisi dan
kini bebas menghirup udara segar di luar sel tahanan. Saat Bima Mawardy dilepas
oleh Polisi, terlihat ada sejumlah Wartawan, Aktivis dan Pemerhati yang
nampaknya sejak awal berada di sana.
Informasi
yang dihimpun Visioner mengungkap, baik sebelum maupun sesudah dilepas Bima
Mawardy sempat berfoto bersama dengan sejumlah pihak termasuk Wartawan dari
sejumlah Media Massa baik cetak maupun online. Kapolres Bima Kota melalui Kasat
Reskrim setempat, Iptu Hilmi Manossoh Prayuga S.IK yang dimintai komentarnya
membenarkan bahwa Agus Mawardy kini telah dilepas. Ia dilepas setelah ditahan
selama 1x24 jam di sel tahanan Polres Bima Kota. “Sebelum ditahan, dia
ditangkap terlebih dahulu. Penangkapan terhadap Bima Mawardy, juga disertai
dengan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap),” tegas Hilmi, Jum’at (26/7/2019).
Hilmi
menegaskan, kendati telah dilepas namun perkara yang sedang dihadapi oleh Bima
Mawardy masih tetap berlanjut. Sementara berbagai tahanapan proses penanganan
atas perkara ini di tingkat Kepolisian, diakuinya sudah rampung dan direncakana
akan dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan dalam waktu segera pula. “Dengan telah
dilepasnya Mawardy, itu bukan berarti kasusnya telah selesai. Tetapi, proses
hukum atas kasus laporan Kapolres Bima Kota ini masih berlanjut,” papar Hilmi.
Setelah
melakukan penangkapan sekaligus menahan Bima Mawardy, pihaknya juga melakukan
upaya penggeledahan barang bukti (BB) lainnya seperti Handphone (HP) yang
berkaitan dengan kasus dugaah penghinaan yang dilaporkan oleh pihak terlapor. “Namun
pada pada saat penggeledahan yang berlangsung dirumah Bima Mawardy di Kelurahan
Rabangodu Selatan pada Jum’at (26/7/2019), kami tidak menemukan BB alias nihil,”
tandasnya.
Hilmi
menambahkan, Bima Mawardy bukan saja berhadapan dengan kasus hukum yang
dilaporkan oleh Kapolres Bima Kota. Tetapi, juga akan menghadapi Laporan resmi
Bupati Bima ke Mapolda NTB. Tak hanya itu beber Hilmi, Bima Mawardy juga akan
menghadapi laporan resmi dari pegawai Grapari Telkomsel Bima dalam kasus dugaan
penganiayaan.
“Kasus yang dilaporkan
oleh pegawai Grapari Telkomsel Cabang Bima tersebut, juga sedang ditangani oleh
Penyidik Reskrim Polres Bima Kota. Sementara laporan Bupati Bima terhadap yang
bersangkutan, saat ini sedang ditangani di Polda NTB,” pungkasnya. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda