Kerjasama Polres Bima Kota dan Polres Sumbawa Sukses Ungkap Kasus Pencurian Motor Boat

Inilah BB Motor Boat Yang Berhasil Diamankan Itu

Visioner Berita Kota Bima-Kasus ini tergolong unik di wilayah hukum Polres Bima Kota. Yakni pencurian motor boat. Kejadian ini terjadi di Kecamatan Ambalawi-wilayah Hukum Polres Bima Kota, tepatnya pada tanggal 21 Juli 2019 sesuai laporan LP / K / 14 / VII / 2019 / NTB / Res Bima Kota / Polsek Ambalawi.

Kasus ini dilaporkan oleh korban bernama Ida (50) warga asal dusun Ujung Harapan Desa Nipa Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima. Dan korban ini berprofesi sebagai Nelayan. Atas laporan korban, Polisi pun bergegas melakukan perburuan terhadap pelaku.

Alhasil, Tim Resmob Polres Bima Kota yang bekerjasama dengan jajaran Polres Sumbawa berhasil membekuk pelaku bernama Farhan (25). Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Hilmi Manossoh Prayuga S.IK membenarkan peristiwa penangakapan terhadap pelaku. Pelaku diakuinya dibekuk pada Minggu (28/7/2019). “Iya, pelaku sudah berhasil dibekuk dan kini tengah diamankan di Mapolres Bima Kota. Keberhasilan ini adalah hasil kerjasama antara pihak Polres Bima Kota dengan Polres Sumbawa,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, Polisi berhasil mengamankan  Barang Bukti (BB) berupa satu init perahu motor boat dan satu unit mesin perahu berkekuatan 5 PK merk Kubota. “Pelaku melakukan pencurian perahu motor di pantai Desa Nipa Kecamatan Ambalawi. Selanjutnya, pelaku membawa perahu tersebut ke daerah Sumbawa dengan tujuan untuk menjual barang tersebut. Namun sebelum ia menjual perahu itu, terlebih dahulu ia menjual mesin boat kepada Herman yang beralamat di Labuan Jambu Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa seharga Rp2,4 juta,” bebernya.

Hilmi kemudian mengungkap kronologis penangkapan terhadap pelaku, awalnya Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku tersebut sedang berada di sekitaran Labuan Sumbawa. Selanjutnya Tim berkoordinasi dengan anggota Pos Labuan sumbawa (Babinkamtibmas) agar mengamankan pelaku terlebih dahulu. Setelah diamankan, pelaku diserahkan ke Sat Reskrim Polres Sumbawa.

Hilmi kembali menjelaskan, pelaku pun membenarkan telah menjual salah satu mesin boat kepada Herman sebesar Rp2,4 juta. Selanjutnya kata Hilmi, Tim berkordinasi dengan Personil Polsek Empang Polres Sumbawa. Dan sekitar pukul 3:45 wita Tim melakukan pengembangan terhadap BB berupa mesin.

“Singkatnya, Tim berhasil menemukan mesin tersebut di rumah Herman. Namun, saat itu Herman tidak ditemukan di rumahnya. Intinya, sekarang pelaku dan BB hasil pencuriannya itu tengah diamankan di Mapolres Bima Kota,” pungkas Hilmi. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.