Kerjasama Polres Bima Kota dan Polres Sumbawa Sukses Ungkap Kasus Pencurian Motor Boat
Inilah BB Motor Boat Yang Berhasil Diamankan Itu |
Visioner Berita
Kota Bima-Kasus
ini tergolong unik di wilayah hukum Polres Bima Kota. Yakni pencurian motor
boat. Kejadian ini terjadi di Kecamatan Ambalawi-wilayah Hukum Polres Bima
Kota, tepatnya pada tanggal 21 Juli 2019 sesuai laporan LP / K / 14 / VII /
2019 / NTB / Res Bima Kota / Polsek Ambalawi.
Kasus
ini dilaporkan oleh korban bernama Ida (50) warga asal dusun Ujung Harapan Desa
Nipa Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima. Dan korban ini berprofesi sebagai
Nelayan. Atas laporan korban, Polisi pun bergegas melakukan perburuan terhadap
pelaku.
Alhasil,
Tim Resmob Polres Bima Kota yang bekerjasama dengan jajaran Polres Sumbawa berhasil
membekuk pelaku bernama Farhan (25). Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim
setempat, Iptu Hilmi Manossoh Prayuga S.IK membenarkan peristiwa penangakapan
terhadap pelaku. Pelaku diakuinya dibekuk pada Minggu (28/7/2019). “Iya, pelaku
sudah berhasil dibekuk dan kini tengah diamankan di Mapolres Bima Kota.
Keberhasilan ini adalah hasil kerjasama antara pihak Polres Bima Kota dengan
Polres Sumbawa,” ungkapnya.
Dalam
kasus ini, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu init perahu
motor boat dan satu unit mesin perahu berkekuatan 5 PK merk Kubota. “Pelaku
melakukan pencurian perahu motor di pantai Desa Nipa Kecamatan Ambalawi.
Selanjutnya, pelaku membawa perahu tersebut ke daerah Sumbawa dengan tujuan untuk
menjual barang tersebut. Namun sebelum ia menjual perahu itu, terlebih dahulu ia
menjual mesin boat kepada Herman yang beralamat di Labuan Jambu Kecamatan
Empang Kabupaten Sumbawa seharga Rp2,4 juta,” bebernya.
Hilmi
kemudian mengungkap kronologis penangkapan terhadap pelaku, awalnya Tim
mendapatkan informasi bahwa pelaku tersebut sedang berada di sekitaran Labuan
Sumbawa. Selanjutnya Tim berkoordinasi dengan anggota Pos Labuan sumbawa
(Babinkamtibmas) agar mengamankan pelaku terlebih dahulu. Setelah diamankan, pelaku
diserahkan ke Sat Reskrim Polres Sumbawa.
Hilmi
kembali menjelaskan, pelaku pun membenarkan telah menjual salah satu mesin boat
kepada Herman sebesar Rp2,4 juta. Selanjutnya kata Hilmi, Tim berkordinasi
dengan Personil Polsek Empang Polres Sumbawa. Dan sekitar pukul 3:45 wita Tim melakukan
pengembangan terhadap BB berupa mesin.
“Singkatnya,
Tim berhasil menemukan mesin tersebut di rumah Herman. Namun, saat itu Herman
tidak ditemukan di rumahnya. Intinya, sekarang pelaku dan BB hasil pencuriannya
itu tengah diamankan di Mapolres Bima Kota,” pungkas Hilmi. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda