Rangkaian Peristiwa Hukum Bima Mawardy, Hingga Kini Masih Menginap di Sat Narkoba Polres Bima Kota

Agus Mawardy alias Bima Mawardy (Kiri) Didampingi Oleh Kuasa Hukumnya, Syaiful Islam, SH (Kanan)

Visioner Berita Kota Bima-Peristiwa nyata yang sedang dihadapi oleh mantan Pimpred pada salah satu Media Online di Bima yakni Agus Mawardy alias Bima Mawardy terkait sejumlah proses hukum yang sedang ditangani di Mapolres Bima Kota, dinilai masih menjadi tema paling menarik dalam pembahasan berbagai pihak khususnya di Bima dan bahkan di Media Sosial (Medsos).

Sejak awal Polisi menangkap dan mengamankan Bima Mawardy dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Kapolres Bima Kota hingga hingga dilepas dan kemudian kembali ditangkap oleh Buser Narkoba setempat serta masih diamankan sampai saat ini-Media Online visionerbima.com masih terus mengikuti perkembangannya.

Bukan itu saja, di ruang Tipiter Sat Reskrim Polres Bima sejak bebrapa hari lalu hingga Sabtu seore (27/7/2019), Visioner menemukan dua orang saksi yang dimintai keterangan oleh Penyidik dalam kasus dugaan penghinaan yang dilakukan oleh akun FB atas nama Bima Mawardy terhadap Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE di Mapolda NTB beberapa hari lalu. Salah seorang saksi yang dimintai keterangan oleh Penyidik dalam kasus tersebut adalah Santun Auliyah Faradilah, SH yang merupakan staf bagian Hukum Setda Kabupaten Bima.

Pada moment pengambilan keterangan oleh penyidik di ruang Tipiter Sat Reskrim Polres Bima Kota tersebut, juga terlihat salah seorang Pengacara yakni Al Imran, SH. Konon, Al Imran merupakan salah satu kuasa hukum yang ditunjuk oleh Bupati Bima. “Sebaiknya Visioner mewawancara Ketua Tim Kuasa Hukum dibawah panji LBH Amanah Bima yang ditunjuk menangani perkara yang dilaporkan Bupati Bima ini, yakni Sukirman Azis, SH, M. Hum. Sedangkan saya hadir di ruang Tipiter ini, sifatnya hanya mendampingi sejumlah saksi yang sedang memberikan kesaksian secara resmi kepaada Penyidik,” sahut Al Imran dengan nada singkat.

Namun hingga berita ini ditulis, Ketua Tim Kuasa Hukum Bupati Bima sekaligus Ketua LBH Amanah Bima yakni Sukirman Azis, SH, M.Hum belum berhasil dikonfirmasi. Minggu sore (28/7/2019), Visioner mencoba menhubunginya melalui selulernya namun belum ditanggapi.  

Selain itu, pada saat proses pemeriksaan terhadap kedua saksi dalam laporan Bupati Bima tersebut, juga terlihat Kasubdit Bidang Cyber Crime Polda NTB yang juga mantan Wakapolres Bima Kota, Kompol Yusuf Tauziri, S.IK yang sedang mengikuti proses pemeriksaan terhadap dua orang saksi ini. Namun sebelumnya, dalam kasus yang dilaporkan oleh Bupati Bima ini, Penyidik juga telah memintai keterangan secara resmi kepada salah seorang Kasubag pada Dinas Pariwisata Kabupaten Bima, Bayu Satriawan.


Kasubdit Cyber Crime Polda NTB, Kompol Yusuf Tauziri, S.IK (Kaus Hitam Lengan Panjang) Didampingi Kanit Tipiter dan Kasat Narkoba Polres Bima Kabupaten Saat Berbicang dengan Wartawan (27/7/2019)
Kepada Media Online visionerbima.com, Kasubdit Cyber Crime Polda NTB ini membenarkan bahwa Bupati Bima telah melaporkan akun FB atas nama Bima Mawardy dalam kasus dugaan penghinaan melalui Medsos. “Proses dan tahapan penanganan kasus ini sedang dilakukan oleh Penyidik. Status penanganan kasus ini sedang dalam tahapan penyidik,” sahutnya dengan nada singkat. Pantauan langsung Visioner menjelaskan, Kasubdit Cyber Crime Polda NTB ini, sejak beberapa hari lalu dan sampai sekarang masih berada di Mapolres Bima Kota.

Sementara kasus duggaan penghinaan melalui Medsos oleh akun FB atas nama Bima Mawardy terhadap Kapolres Bima Kota, diakui sedang dalam pemberkasan, dan berkasnya akan dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan setenmpat dalam waktu dekat. Hal tersebut, dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Bima Kota melalui Kanit Tipter setempat, Ipda Al Fahri, S.IK.

“Penanganan perkara ini di oleh Penyidik, hampir rampung dan akan segera dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan setempat. Dalam kasus ini, pemilik akun FB Bima Mawardy yakni Agus Mawardy telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya kepada Visioner, Minggu sore (28/7/2019) sembari mengungkap bahwa sampai saat ini Penyidik menangani perkara yang dilaporkan oleh Bupati Bima ke Mapolda NTB terhadap akun FB Bima Mawardy.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Visioner terkait kasus tersebut, Polisi juga sudah mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB). Antara lain Handphone dan akun FB atas nama Bima Mawardy.
Secara terpisah, Syaiful Saiful Islam, SH yang dimintai komentarnya membenarkan bahwa dirinya bertindak sebagai Kuasa Hukum Bima Mawardy. Namun, Saiful mengaku hanya mendampingi Bima Mawardy dalam kasus dugaan penghinaan yang dilaporkan oleh Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE ke Mapolda NTB. “Saya mendampingi Bima Mawardy dalam kasus yang dilaporkan oleh Bupati Bima terkait UU Nomor 19 tahun 2016 pasal 27 ayat 3 tentang ITE,” jelasnya kepada Visioner, Minggu malam (28/7/2019).

Dalam hal penanganan kasus ini, Saiful berharap agar proses penanganannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tak hanya itu, Saiful juga mengungkapkan bahwa dalam kasus ini kliennya sudah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik dan telah ditetapkan sebagai tersangka. “Pertanyaan anda tentang aopakah dalam perkara ini sudah ada langkah-langkah kemanusiaan dengan pihak pelapor, saya katakan bahwa hal itu belum ditempuh,” sahutnya.

Saiful juga memastikan bahwa sampai saat ini klienya masih dalam kondisi biasa-biasa saja. Tak hanya itu, klienya yang sampai sekarang masih di amankan di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota tersebut rajin melaksanakan Sholat 5 waktu sehari-semalam. “Kondisi kesehatan klien kami biasa saja dan rajin beribadah,” pungkas Saiful.

Hasil Tes Urin Menjelaskan “Agus Mawardy Positif Menggunakan Narkoba Jenis Sabu”

Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Iptu Hery Sutanto
Peristiwa hukum yang sedang dihadapi oleh Bima Mawardy itu, bukan saja soal perkara yang dilaporkan oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Erwin Ardiansyah, S.IK dan Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE. Tetapi, juga sedang berurusan dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus Narkoba.

Catatan singkat Visioner dalam kasus ini menguak, usai dilepas beberapa saat oleh Unit Tipter Polres Bima Kota dua hari lalu, selanjutnya yang bersangkutan dibekuk oleh Buser Narkoba setempat dibawah kendali Kasat Narkoba, Iptu Hery Sutanto. Yang bersangkutan dibekuk oleh Buser Narkoba karena hasil tes urinnya “positif menggunakan Narkoba jenis Sabu”. “Ya, hasil tes uninya memastikan bahwa yang bersangkutan positif menggunakan Narkoba jenis Sabu,” tegas Kasat Narkoba setempat, Iptu Hery Sutanto kepada Visioner, Minggu (28/7/2019).

Kasat Narkoba Polres Bima Kota ini kemudian menjelaskan, usai ditangkap-yang bersangkutan langsung dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk mengikuti proses hukum selanjutnya. Dan, hingga kini Agus Mawardy masih diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota.

“Dia telah ditangkap, diperiksa dan diamankan. Dalam kasus ini, dia diamankan selama 6x24 jam. Dan hingga kini masih diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota,” beber Kasat Narkoba ini. Hanya saja, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. “Kasusnya masih ditangani, berikan kesempatan kami untuk tetap bekerja  dan tentu saja hasil akhirnya juga akan diketahui oleh publik,” pungkasnya.  (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.