Rangkaian Peristiwa Hukum Bima Mawardy, Hingga Kini Masih Menginap di Sat Narkoba Polres Bima Kota
Agus Mawardy alias Bima Mawardy (Kiri) Didampingi Oleh Kuasa Hukumnya, Syaiful Islam, SH (Kanan) |
Visioner Berita
Kota Bima-Peristiwa
nyata yang sedang dihadapi oleh mantan Pimpred pada salah satu Media Online di
Bima yakni Agus Mawardy alias Bima Mawardy terkait sejumlah proses hukum yang
sedang ditangani di Mapolres Bima Kota, dinilai masih menjadi tema paling
menarik dalam pembahasan berbagai pihak khususnya di Bima dan bahkan di Media
Sosial (Medsos).
Sejak
awal Polisi menangkap dan mengamankan Bima Mawardy dalam kasus dugaan
penghinaan terhadap Kapolres Bima Kota hingga hingga dilepas dan kemudian
kembali ditangkap oleh Buser Narkoba setempat serta masih diamankan sampai saat
ini-Media Online visionerbima.com masih terus mengikuti perkembangannya.
Bukan
itu saja, di ruang Tipiter Sat Reskrim Polres Bima sejak bebrapa hari lalu
hingga Sabtu seore (27/7/2019), Visioner menemukan dua orang saksi yang
dimintai keterangan oleh Penyidik dalam kasus dugaan penghinaan yang dilakukan
oleh akun FB atas nama Bima Mawardy terhadap Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti
Putri, SE di Mapolda NTB beberapa hari lalu. Salah seorang saksi yang dimintai
keterangan oleh Penyidik dalam kasus tersebut adalah Santun Auliyah Faradilah,
SH yang merupakan staf bagian Hukum Setda Kabupaten Bima.
Pada
moment pengambilan keterangan oleh penyidik di ruang Tipiter Sat Reskrim Polres
Bima Kota tersebut, juga terlihat salah seorang Pengacara yakni Al Imran, SH.
Konon, Al Imran merupakan salah satu kuasa hukum yang ditunjuk oleh Bupati
Bima. “Sebaiknya Visioner mewawancara Ketua Tim Kuasa Hukum dibawah panji LBH
Amanah Bima yang ditunjuk menangani perkara yang dilaporkan Bupati Bima ini,
yakni Sukirman Azis, SH, M. Hum. Sedangkan saya hadir di ruang Tipiter ini,
sifatnya hanya mendampingi sejumlah saksi yang sedang memberikan kesaksian
secara resmi kepaada Penyidik,” sahut Al Imran dengan nada singkat.
Namun
hingga berita ini ditulis, Ketua Tim Kuasa Hukum Bupati Bima sekaligus Ketua
LBH Amanah Bima yakni Sukirman Azis, SH, M.Hum belum berhasil dikonfirmasi.
Minggu sore (28/7/2019), Visioner mencoba menhubunginya melalui selulernya
namun belum ditanggapi.
Selain itu, pada saat proses pemeriksaan terhadap kedua saksi dalam laporan Bupati Bima tersebut, juga terlihat Kasubdit Bidang Cyber Crime Polda NTB yang juga mantan Wakapolres Bima Kota, Kompol Yusuf Tauziri, S.IK yang sedang mengikuti proses pemeriksaan terhadap dua orang saksi ini. Namun sebelumnya, dalam kasus yang dilaporkan oleh Bupati Bima ini, Penyidik juga telah memintai keterangan secara resmi kepada salah seorang Kasubag pada Dinas Pariwisata Kabupaten Bima, Bayu Satriawan.
Kasubdit Cyber Crime Polda NTB, Kompol Yusuf Tauziri, S.IK (Kaus Hitam Lengan Panjang) Didampingi Kanit Tipiter dan Kasat Narkoba Polres Bima Kabupaten Saat Berbicang dengan Wartawan (27/7/2019) |
Sementara
kasus duggaan penghinaan melalui Medsos oleh akun FB atas nama Bima Mawardy
terhadap Kapolres Bima Kota, diakui sedang dalam pemberkasan, dan berkasnya
akan dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan setenmpat dalam waktu dekat. Hal
tersebut, dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Bima Kota melalui Kanit Tipter
setempat, Ipda Al Fahri, S.IK.
“Penanganan
perkara ini di oleh Penyidik, hampir rampung dan akan segera dilimpahkan kepada
pihak Kejaksaan setempat. Dalam kasus ini, pemilik akun FB Bima Mawardy yakni
Agus Mawardy telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya kepada Visioner,
Minggu sore (28/7/2019) sembari mengungkap bahwa sampai saat ini Penyidik
menangani perkara yang dilaporkan oleh Bupati Bima ke Mapolda NTB terhadap akun
FB Bima Mawardy.
Berdasarkan
informasi yang diperoleh Visioner terkait kasus tersebut, Polisi juga sudah
mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB). Antara lain Handphone dan akun FB atas
nama Bima Mawardy.
Secara
terpisah, Syaiful Saiful Islam, SH yang dimintai komentarnya membenarkan bahwa
dirinya bertindak sebagai Kuasa Hukum Bima Mawardy. Namun, Saiful mengaku hanya
mendampingi Bima Mawardy dalam kasus dugaan penghinaan yang dilaporkan oleh
Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE ke Mapolda NTB. “Saya mendampingi
Bima Mawardy dalam kasus yang dilaporkan oleh Bupati Bima terkait UU Nomor 19
tahun 2016 pasal 27 ayat 3 tentang ITE,” jelasnya kepada Visioner, Minggu malam
(28/7/2019).
Dalam
hal penanganan kasus ini, Saiful berharap agar proses penanganannya harus
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tak hanya itu, Saiful juga mengungkapkan
bahwa dalam kasus ini kliennya sudah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik dan
telah ditetapkan sebagai tersangka. “Pertanyaan anda tentang aopakah dalam
perkara ini sudah ada langkah-langkah kemanusiaan dengan pihak pelapor, saya
katakan bahwa hal itu belum ditempuh,” sahutnya.
Saiful
juga memastikan bahwa sampai saat ini klienya masih dalam kondisi biasa-biasa
saja. Tak hanya itu, klienya yang sampai sekarang masih di amankan di Kantor
Sat Narkoba Polres Bima Kota tersebut rajin melaksanakan Sholat 5 waktu sehari-semalam.
“Kondisi kesehatan klien kami biasa saja dan rajin beribadah,” pungkas Saiful.
Hasil Tes Urin
Menjelaskan “Agus Mawardy Positif Menggunakan Narkoba Jenis Sabu”
Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Iptu Hery Sutanto |
Catatan
singkat Visioner dalam kasus ini menguak, usai dilepas beberapa saat oleh Unit
Tipter Polres Bima Kota dua hari lalu, selanjutnya yang bersangkutan dibekuk
oleh Buser Narkoba setempat dibawah kendali Kasat Narkoba, Iptu Hery Sutanto. Yang
bersangkutan dibekuk oleh Buser Narkoba karena hasil tes urinnya “positif
menggunakan Narkoba jenis Sabu”. “Ya, hasil tes uninya memastikan bahwa yang
bersangkutan positif menggunakan Narkoba jenis Sabu,” tegas Kasat Narkoba
setempat, Iptu Hery Sutanto kepada Visioner, Minggu (28/7/2019).
Kasat
Narkoba Polres Bima Kota ini kemudian menjelaskan, usai ditangkap-yang
bersangkutan langsung dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk
mengikuti proses hukum selanjutnya. Dan, hingga kini Agus Mawardy masih
diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota.
“Dia
telah ditangkap, diperiksa dan diamankan. Dalam kasus ini, dia diamankan selama
6x24 jam. Dan hingga kini masih diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Bima
Kota,” beber Kasat Narkoba ini. Hanya saja, kasus tersebut masih dalam tahap
penyelidikan. “Kasusnya masih ditangani, berikan kesempatan kami untuk tetap
bekerja dan tentu saja hasil akhirnya
juga akan diketahui oleh publik,” pungkasnya. (TIM
VISIONER)
Tulis Komentar Anda