7 Ekor Manjangan Dimusnahkan, Penadah Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Moment Konferensi Pers Sebelum Pemusnahan Manjangan Hasil Curian di Mapolres Bima Kota (8/8/2019) 

Visioner Berita Bima-Kasus digagalkan oleh TNI AL (Marinir) terhadap 8 Ekor Manjangan di tangan penadah yakni Yani di kawasan Pantai Lariti Kecamatan Lambu Kabupaten Bima pada Rabu (7/8/2019), tercatat sebagai peristiwa heboh di Bima. Dalam kasus pencurian hewan lindung yang juga ikut digagalkan oleh anggota resmob pelopor Den C Bima ini, pelaku penadahnya dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, karena telah Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, memperniagakan satwa yang dilindungi dan ancaman hukumanya selama 5 tahun penjara serta denda Rp100 juta.

“Pelaku penadahnya dijerat dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di sel tahanan Polres Bima Kota sejak Rabu (7/8/2019),” tegas Wakapolres Bima Kota, Kompol Syafrudin yang didampingi Kasat Reskrim setempat Iptu Hilmi Manossoh Prayuga, S.IK kepada awak Media dalam acara Konsferensi Pers sebelum melakukan pemusnahan terhadap 7 ekor manjangan di Markas Komando (Mako) Polres Bima Kota, Kamis (8/8/2019).

Sementara seekor manjang yang masih hidup, diakuinya sedang diamankan dan dipelihara di kantor BKSDA Bima yang beralamatkan di jalan Soekarno-Hatta Kota Bima. Dalam kasus pencurian hewan lindung ini, pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap para pelaku. “Kasus ini terjadi di wilayah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) NTT, tepatnya di Pulau Komodo,” bebernya.

Manjangan Hasil Curian Dimusnahkan (Dikuburkan)
Penanganan kasus ini oleh pihaknya, yakni setelah diserahkan oleh pihak BKSDA Bima. Sementara 7 ekor Manjangan yang rata-rata isi perutnya sudah kosong itu, dimusnahkan pada hari ini juga dan disaksikan oleh TNI AL Danpos Kolo-Kota Bima, anggota Resmob Sat Brimob Pelopot Den C Bima, pihak Kejaksaan Negeri Raba-Bima, BKSDA Bima, Polres Bima Kota dan sejumlah Awak Media. “Hari ini kita sama-sama menyaksikan pemusnahan Barang-Bukti (BB) hasil pencurian ini dengan cara dikuburkan. Sementara penanganan kasusnya masih dilakukan oleh Penyidik dan selanjutnya akan diserahkan penangananya kepada pihak Kejaksaan,” terangnya.

Syafrudin juga menjeleaskan tentang kronologis kejadian penangakapan pelaku penadah satwa lindung tersebut. Yakni bermula dari pihak TNI AL dan Resmob sama-sama melakukan pengintaian di Lariti.  Pada Rabu (7/8/2019) sekitar pukul 8.00 wita, anggota TNI AL Pos Sape melihat beberapa oknum dengan aktivitas mencurigakan dan sebuah perahu yang sedang mengeluarkan manjangan dan kemudian dimasukkan kedalam Mobil Toyota Kijang milik penadah dimaksud.

“Setelah satwa lindung hasil curian tersebut dimasukan ke dalam mobil itu dan kemudian melaju, pada saat itu pula anggota TNI AL yakni Serma Yahya dan Kopka Abdul Hamid langsung menghentikanya. Sementara sejumlah oknum yang ada di lokasi saat itu langsung melarikan diri ketika melihat ada pesonil TNI AL yang menjegal kendaraan penadah bersikan Manjangan hasil curian ini. Tetapi saat itu pula, personil TNI AL berhasil mengamankan penadahnya (Yani),” urainya.

Usai dihadang di tengah jalan tersebut, akhirnya Barang Bukti (BB) dan penadahnya langsung diamankan di Pos TNI AL Sape. Selanjutnya, pihak TNI AL langsung berkoordinasi dengan Polsek Lambu, Danposramil Lambu, Kompo Brimob Sape. “Selanjutnya pelaku penadah dan BB diserahkan kepada pihak BKSDA Bima.

Inilah Penadah Manjangan Hasil Curian (Yani)
Kemudian tersangka dan Barang bukti tersebut diamankan di kantor Pos TNI AL Sape sekaligus berkoordinasi dengan Kapolsek Lambu, Danposramil Lambu, Brimob Kompi Sape. Lalu, tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor BKSDA SKW III Bima Dompu dan diserahkan kepada Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Selanjutnya penanganan kasus ini diserahkan untuk diproses secara hukum kepada Sat Reskrim Polres Bima Kota melalui Unit Tipiter,” tandasnya.

Liputan langsung Visioner melaporkan, 8 ekor manjangan tersebut dimusnahkan dalam bentuk dikuburkan di tanah yang sudah digali terlebih dahulu sekitar 1 meter lebih. Manjangan yang dismunahkan itu, dirasakan sudah mau busuk. Pemusnahan manjangan tersebut disaksikan oleh pihak TNI AL, anggota resmob, Wakapolres Bima Kota, Sat Reskrim setempat, pihak BKSDA, Awak Media dan Yani selaku penadahnya. Proses pemusnahan manjangan tersebut, diperkirakan berlangsung selama setengah jam lamanya.

Usai kegiatan pemusnahan BB manjangan tersebut, Tehnisi TEH Pengendali Eksositim Hutan pada BKSDA wilayah Bima Dompu, Devi Natalia, SH yang dimintai tanggapannya menyatakan bahwa kasus pencurian manjangan yang ditangani di Bima sudah berlangsung selama tiga kali. Yakni tahun 2013, terjadi pencurian manjangan di wilayah Karumbu Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima. Tahun 2018, terjadi kasus pencurian manjangan di kawasan Pulau Komodo yang kemudian hendak dijual di Bima. Dan tahun 2019, yakni dengan penadah bernama Yani (manjangan yang dicuri di Pulau Komodo).

“Untuk kasus pencurian manjangan di Pulau Komodo itu, kami akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah dan aparat Kabupaten Mabar NTT. Sementara upaya Patroli, kami akan melakukan koordinasi secara intens dengan pihak TNI AL, dan Polri serta TNI AD melalui Danposramil Sape,” tegasnya.

Ia kemudian menjelaskan, kendati manjangan merupakan satwa lindung namun masyarakat bisa melakukan penangkaran. Caranya, anak manjangan dari induk pertama bisa dimiliki oleh masyarakat. Dan proses kepengurusan izin penangkaran terhadap manjangan ini katanya, sesungguhnya tidaklah sulit. “Proses pengurusan izinya mudah kok. Dan penangkaran manjangan ini tidak memiliki pajak,” pungkasnya sembari mengungkap bahwa populasi manjangan di Bima sudah semakin jauh berkurang. 

Sementara Yani sebagai penadah hewan lindung hasil curian tersebut yakni Yani mengaku, dirinya memperoleh manjangan tersebut dari oknum pemburu. Namun, dia mengaku tidak tahu identitas pencuri satwa langka tersebut. Sudah dua kali dengan sekarang saya membeli satwa lindung itu dari orang yang memburunya di Pulau Komodo. Dari total 8 ekor Manjangan yang ditangkap sekarang, saya membelinya senilai Rp8 juta. Namun, uangnya belum saya berikan. Karena, dalam perjanjian akan dibayar setelah dagingnya laku terjual semua,"katanya.

Ia mengaku, daging manjangan yang dibelinya dari pemburu sebelumnya dijual di kampung-mapung yang ada di Kota Bima, bukan dipasar. Per Kg dagingnya dijual seharga Rp210 ribu. "Setelah memperolehnya dari para pemburunya, dagingnya saya jual per Kg di kampung-kampung. Dalam kasus ini, saya hilaf dan memohon maaf kepada seluruh masyarakat khususnya di Bima," tuturnya dengan nada lirih,  (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.