7 Ekor Manjangan Dimusnahkan, Penadah Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
Moment Konferensi Pers Sebelum Pemusnahan Manjangan Hasil Curian di Mapolres Bima Kota (8/8/2019) |
Visioner Berita
Bima-Kasus
digagalkan oleh TNI AL (Marinir) terhadap 8 Ekor Manjangan di tangan penadah
yakni Yani di kawasan Pantai Lariti Kecamatan Lambu Kabupaten Bima pada Rabu
(7/8/2019), tercatat sebagai peristiwa heboh di Bima. Dalam kasus pencurian
hewan lindung yang juga ikut digagalkan oleh anggota resmob pelopor Den C Bima
ini, pelaku penadahnya dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2)
huruf a dan b UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya, karena telah Menyimpan, memiliki, memelihara,
mengangkut, memperniagakan satwa yang dilindungi dan ancaman hukumanya selama 5
tahun penjara serta denda Rp100 juta.
“Pelaku
penadahnya dijerat dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara. Dia telah
ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di sel tahanan Polres Bima Kota
sejak Rabu (7/8/2019),” tegas Wakapolres Bima Kota, Kompol Syafrudin yang
didampingi Kasat Reskrim setempat Iptu Hilmi Manossoh Prayuga, S.IK kepada awak
Media dalam acara Konsferensi Pers sebelum melakukan pemusnahan terhadap 7 ekor
manjangan di Markas Komando (Mako) Polres Bima Kota, Kamis (8/8/2019).
Sementara
seekor manjang yang masih hidup, diakuinya sedang diamankan dan dipelihara di
kantor BKSDA Bima yang beralamatkan di jalan Soekarno-Hatta Kota Bima. Dalam
kasus pencurian hewan lindung ini, pihaknya masih melakukan pengembangan guna
mengungkap para pelaku. “Kasus ini terjadi di wilayah Kabupaten Manggarai Barat
(Mabar) NTT, tepatnya di Pulau Komodo,” bebernya.
Manjangan Hasil Curian Dimusnahkan (Dikuburkan) |
Syafrudin
juga menjeleaskan tentang kronologis kejadian penangakapan pelaku penadah satwa
lindung tersebut. Yakni bermula dari pihak TNI AL dan Resmob sama-sama
melakukan pengintaian di Lariti. Pada Rabu
(7/8/2019) sekitar pukul 8.00 wita, anggota TNI AL Pos Sape melihat beberapa oknum
dengan aktivitas mencurigakan dan sebuah perahu yang sedang mengeluarkan manjangan
dan kemudian dimasukkan kedalam Mobil Toyota Kijang milik penadah dimaksud.
“Setelah
satwa lindung hasil curian tersebut dimasukan ke dalam mobil itu dan kemudian
melaju, pada saat itu pula anggota TNI AL yakni Serma Yahya dan Kopka Abdul
Hamid langsung menghentikanya. Sementara sejumlah oknum yang ada di lokasi saat
itu langsung melarikan diri ketika melihat ada pesonil TNI AL yang menjegal
kendaraan penadah bersikan Manjangan hasil curian ini. Tetapi saat itu pula,
personil TNI AL berhasil mengamankan penadahnya (Yani),” urainya.
Usai
dihadang di tengah jalan tersebut, akhirnya Barang Bukti (BB) dan penadahnya
langsung diamankan di Pos TNI AL Sape. Selanjutnya, pihak TNI AL langsung
berkoordinasi dengan Polsek Lambu, Danposramil Lambu, Kompo Brimob Sape. “Selanjutnya
pelaku penadah dan BB diserahkan kepada pihak BKSDA Bima.
Inilah Penadah Manjangan Hasil Curian (Yani) |
Liputan
langsung Visioner melaporkan, 8 ekor manjangan tersebut dimusnahkan dalam
bentuk dikuburkan di tanah yang sudah digali terlebih dahulu sekitar 1 meter
lebih. Manjangan yang dismunahkan itu, dirasakan sudah mau busuk. Pemusnahan manjangan
tersebut disaksikan oleh pihak TNI AL, anggota resmob, Wakapolres Bima Kota,
Sat Reskrim setempat, pihak BKSDA, Awak Media dan Yani selaku penadahnya.
Proses pemusnahan manjangan tersebut, diperkirakan berlangsung selama setengah
jam lamanya.
Usai
kegiatan pemusnahan BB manjangan tersebut, Tehnisi TEH Pengendali Eksositim
Hutan pada BKSDA wilayah Bima Dompu, Devi Natalia, SH yang dimintai
tanggapannya menyatakan bahwa kasus pencurian manjangan yang ditangani di Bima
sudah berlangsung selama tiga kali. Yakni tahun 2013, terjadi pencurian
manjangan di wilayah Karumbu Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima. Tahun 2018,
terjadi kasus pencurian manjangan di kawasan Pulau Komodo yang kemudian hendak
dijual di Bima. Dan tahun 2019, yakni dengan penadah bernama Yani (manjangan
yang dicuri di Pulau Komodo).
“Untuk
kasus pencurian manjangan di Pulau Komodo itu, kami akan melakukan koordinasi
dengan Pemerintah dan aparat Kabupaten Mabar NTT. Sementara upaya Patroli, kami
akan melakukan koordinasi secara intens dengan pihak TNI AL, dan Polri serta
TNI AD melalui Danposramil Sape,” tegasnya.
Ia
kemudian menjelaskan, kendati manjangan merupakan satwa lindung namun
masyarakat bisa melakukan penangkaran. Caranya, anak manjangan dari induk
pertama bisa dimiliki oleh masyarakat. Dan proses kepengurusan izin penangkaran
terhadap manjangan ini katanya, sesungguhnya tidaklah sulit. “Proses pengurusan
izinya mudah kok. Dan penangkaran manjangan ini tidak memiliki pajak,”
pungkasnya sembari mengungkap bahwa populasi manjangan di Bima sudah semakin
jauh berkurang.
Sementara Yani sebagai penadah hewan lindung hasil curian tersebut yakni Yani mengaku, dirinya memperoleh manjangan tersebut dari oknum pemburu. Namun, dia mengaku tidak tahu identitas pencuri satwa langka tersebut. Sudah dua kali dengan sekarang saya membeli satwa lindung itu dari orang yang memburunya di Pulau Komodo. Dari total 8 ekor Manjangan yang ditangkap sekarang, saya membelinya senilai Rp8 juta. Namun, uangnya belum saya berikan. Karena, dalam perjanjian akan dibayar setelah dagingnya laku terjual semua,"katanya.
Ia mengaku, daging manjangan yang dibelinya dari pemburu sebelumnya dijual di kampung-mapung yang ada di Kota Bima, bukan dipasar. Per Kg dagingnya dijual seharga Rp210 ribu. "Setelah memperolehnya dari para pemburunya, dagingnya saya jual per Kg di kampung-kampung. Dalam kasus ini, saya hilaf dan memohon maaf kepada seluruh masyarakat khususnya di Bima," tuturnya dengan nada lirih, (TIM VISIONER)
Sementara Yani sebagai penadah hewan lindung hasil curian tersebut yakni Yani mengaku, dirinya memperoleh manjangan tersebut dari oknum pemburu. Namun, dia mengaku tidak tahu identitas pencuri satwa langka tersebut. Sudah dua kali dengan sekarang saya membeli satwa lindung itu dari orang yang memburunya di Pulau Komodo. Dari total 8 ekor Manjangan yang ditangkap sekarang, saya membelinya senilai Rp8 juta. Namun, uangnya belum saya berikan. Karena, dalam perjanjian akan dibayar setelah dagingnya laku terjual semua,"katanya.
Ia mengaku, daging manjangan yang dibelinya dari pemburu sebelumnya dijual di kampung-mapung yang ada di Kota Bima, bukan dipasar. Per Kg dagingnya dijual seharga Rp210 ribu. "Setelah memperolehnya dari para pemburunya, dagingnya saya jual per Kg di kampung-kampung. Dalam kasus ini, saya hilaf dan memohon maaf kepada seluruh masyarakat khususnya di Bima," tuturnya dengan nada lirih, (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda