Aji Mesy Akhirnya Ditangkap dan Diamankan Atas Laporan Walikota Bima

M. Yasin, SH alias Aji Mesy

Visioner Berita Kota Bima-Terduga penghina Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE melalui Media Sosial (Medsos) yakni M. Yasin, SH melaluji akun FB bernama Aji Mesy akhirnya ditangkap dan diamankan oleh Sat Reskrim Polres Bima Kota melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter). Mesy ditangkap Polisi di rumah salah satu rumah di belakang SMAN 3 Kota Bima pada Selasa malam (6/8/2019) sekitar pukul 24.00 Wita.

Selanjutnya, Mesy dibawa ke Unit Tipiter Polres Bima Kota untuk diamankankan. Dalam kasus ini, Mesy didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Muhajirin, SH. Hingga Rabu siang ini (7/8/2019), Mesy masih diamankan di Mapolres Bima dengan status pengamanan (bukan ditahan). Namun dalam perkara ini, Mesy telah ditetapkan sebagai tersangka karena unsur tindak pidana yang dilakukannya disebut-sebut telah memenuhi unsur.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayuga, S.IK yang dimintai komentarnya membenarkan adanya peristiwa penangkapan dan pengamanan terhadadap Mesy ini. “Iya benar, dia telah kami tangkap dan sampai sekarang masih diamankan di Mapolres Bima Kota. Tadi malam, Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ungkapnya mkepada Visioner, Rabu (7/8/2019).  

Mesy ditangkap dan kemudian diamankan jelasnya karena alasan dikhawatirkan akan melarikan diri dan mengulangi perbuatan yang sama. Sementara proses pengamanan terhadap yang bersangkutan, diakuinya hanya dalam 1x24 jam sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam UU ITE. “Mesy akan kembali dilepas pada Rabu malam nanti (7/7/2019). Kita tidak bisa melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun penjara,” terangnya.

Dalam perkara ini beber Hilmi, semua unsur tindak pidana yang dilakukan oleh Mesy telah terpenuhi. Sebelum dilakukan penangkapan sekaligus pengamanan, terlebih dahulu Mesy telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan oleh Walikota Bima tersebut. “Saksi-saksi terlah telah dimintai keterangannya baik saksi umum maupun saksi-saksi ahli. Gelar perakara dalam kasus ini pun telah dilakukan, dan pada saat itu pula Mesy ditetapkan sebagai tersangka,” tandas Hilmi.

Kendati Mesy dilepas nanti malam, namun bukan berarti kasusnya telah usai. Tetapi, penanganan kasusnya masih terus berlanjut karena sampai detik ini pihak pelapor belum ada tanda-tanda mencabut laporannya. “Mesy akan dilepas karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun penjara sesuai ketentuan UU ITE. Untuk itu, perkaranya masih berlanjut sampai kepada tahapan penanganan berikutnya. Saat ini, kami sedang merampungkan berkasnya jelas dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan setempat,” tegas Hilmi.

Muhajirin, SH (Kuasa Hukum Mesy )
Secara terpisah Kuasa Hukum Mesy yakni Muhajiri, SH yang dimintai tanggapannya membenarkan adanya peristiwa penangkapan sekaligus pengamanan oleh Polisi terhadap kliennya tersebut. “Bagi saya, dalam kasus ini Penyidik sudah bekerja secara prosedural. Bagi bagi saya sekalku Kuasa Hukumnya sekaligus Pimpinan Mesy di IKADIN ini, semua telah berjalan sescara normatif,” sahutnya, Rabu (7/8/2019).

Langkah-langkah selanjutnya, pihaknya akan tetap melakukan pembelaan terhadap kliennya sesuai ketentuan yang berlaku dan melihat prosesnya diharapakan untuk tidak berlanjut. Harapannya besarnya ujar Muhajirin, yakni antara kedua belah pihak (pelapor dan terlapor) bisa berislah (berdamai). “Harapan besarnya adalah bagaimana persoalan bisa selesai dengan cara yang baik dan benar, yakni Walikota Bima mempunyai pertimbangan secara sosial terhadap terlapor,” harapnya.

Namun secara pribadi, Muhajirin mengharapkan kepada pelapor agar mencabut perkara ini. “Jtu harapan saya secara pribadi saja. Tapi kalau sebagai Kuasa Hukumnya Mesy, saya berharap agar perkara ini berlanjut sesui ketentuan yang berlaku, tidak ada penekanan, tidak ada intimidasi dan tidak ada pula kepentingan politik.  Tetapi jika terjadi sebaliknya, tentu saja saya akan lawan,” tegasnya.

Dalam perkara ini, Kuasa Hukum Mesy ini melihat adanya kepentingan politik. “Ada banyak hal yang kemudian tidak bisa saya ungkapkan melalui tanggapan-tanggapan ini. Itu menurut hipotesa (dugaan) saya. Di Medsos selalu saja saya memantau ada harapan agar Mesy ditangkap dan ditahan.  Jadi terkesan seolah-olah, gitu lho,” duganya.

Kesan Politis dalam kasus ini, diakuinya sama-sekali tidak menyentuh wilayah penanganan hukum oleh Polisi. “Sekali lagi, bagi saya bahwa Polisi telah bekerja dengan baik dan prosedural dalam penanganan kasus ini,” tandasnya.

Namun dari tekanan pelapornya, Muhajirin mengaku membaca bahwa di Medsos ada semacam kelompok-kelompok yang mendorong agar bagaimana Mesy diperlakukan secara “begini-begitu”. “Nuansa politik adalam kasus ini tidak dalam konteks penanganan oleh Polisi, itu yang perlu digaris bawahi terlebih dahulu. Tetapi, nuasa itu saya melihatnya lewat pantauan secara langsung di Medsos,” pungkas Ketua IKADIN Bima ini. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.