Aji Mesy Akhirnya Ditangkap dan Diamankan Atas Laporan Walikota Bima
M. Yasin, SH alias Aji Mesy |
Visioner
Berita Kota Bima-Terduga penghina Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE melalui Media Sosial
(Medsos) yakni M. Yasin, SH melaluji akun FB bernama Aji Mesy akhirnya
ditangkap dan diamankan oleh Sat Reskrim Polres Bima Kota melalui Unit Tindak
Pidana Tertentu (Tipiter). Mesy ditangkap Polisi di rumah salah satu rumah di
belakang SMAN 3 Kota Bima pada Selasa malam (6/8/2019) sekitar pukul 24.00
Wita.
Selanjutnya, Mesy dibawa ke Unit Tipiter
Polres Bima Kota untuk diamankankan. Dalam kasus ini, Mesy didampingi oleh
Kuasa Hukumnya yakni Muhajirin, SH. Hingga Rabu siang ini (7/8/2019), Mesy
masih diamankan di Mapolres Bima dengan status pengamanan (bukan ditahan).
Namun dalam perkara ini, Mesy telah ditetapkan sebagai tersangka karena unsur
tindak pidana yang dilakukannya disebut-sebut telah memenuhi unsur.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi
Manossoh Prayuga, S.IK yang dimintai komentarnya membenarkan adanya peristiwa
penangkapan dan pengamanan terhadadap Mesy ini. “Iya benar, dia telah kami
tangkap dan sampai sekarang masih diamankan di Mapolres Bima Kota. Tadi malam,
Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ungkapnya
mkepada Visioner, Rabu (7/8/2019).
Mesy ditangkap dan kemudian diamankan jelasnya
karena alasan dikhawatirkan akan melarikan diri dan mengulangi perbuatan yang
sama. Sementara proses pengamanan terhadap yang bersangkutan, diakuinya hanya dalam
1x24 jam sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam UU ITE. “Mesy akan kembali
dilepas pada Rabu malam nanti (7/7/2019). Kita tidak bisa melakukan penahanan
terhadap yang bersangkutan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun penjara,”
terangnya.
Dalam perkara ini beber Hilmi, semua unsur
tindak pidana yang dilakukan oleh Mesy telah terpenuhi. Sebelum dilakukan
penangkapan sekaligus pengamanan, terlebih dahulu Mesy telah ditetapkan sebagai
tersangka atas kasus yang dilaporkan oleh Walikota Bima tersebut. “Saksi-saksi
terlah telah dimintai keterangannya baik saksi umum maupun saksi-saksi ahli.
Gelar perakara dalam kasus ini pun telah dilakukan, dan pada saat itu pula Mesy
ditetapkan sebagai tersangka,” tandas Hilmi.
Kendati Mesy dilepas nanti malam, namun bukan
berarti kasusnya telah usai. Tetapi, penanganan kasusnya masih terus berlanjut
karena sampai detik ini pihak pelapor belum ada tanda-tanda mencabut
laporannya. “Mesy akan dilepas karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun
penjara sesuai ketentuan UU ITE. Untuk itu, perkaranya masih berlanjut sampai
kepada tahapan penanganan berikutnya. Saat ini, kami sedang merampungkan
berkasnya jelas dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan setempat,” tegas Hilmi.
Muhajirin, SH (Kuasa Hukum Mesy ) |
Langkah-langkah selanjutnya, pihaknya akan
tetap melakukan pembelaan terhadap kliennya sesuai ketentuan yang berlaku dan
melihat prosesnya diharapakan untuk tidak berlanjut. Harapannya besarnya ujar Muhajirin, yakni antara
kedua belah pihak (pelapor dan terlapor) bisa berislah (berdamai). “Harapan besarnya
adalah bagaimana persoalan bisa selesai dengan cara yang baik dan benar, yakni
Walikota Bima mempunyai pertimbangan secara sosial terhadap terlapor,”
harapnya.
Namun secara pribadi, Muhajirin mengharapkan
kepada pelapor agar mencabut perkara ini. “Jtu harapan saya secara pribadi
saja. Tapi kalau sebagai Kuasa Hukumnya Mesy, saya berharap agar perkara ini
berlanjut sesui ketentuan yang berlaku, tidak ada penekanan, tidak ada
intimidasi dan tidak ada pula kepentingan politik. Tetapi jika terjadi sebaliknya, tentu saja
saya akan lawan,” tegasnya.
Dalam perkara ini, Kuasa Hukum Mesy ini melihat
adanya kepentingan politik. “Ada banyak hal yang kemudian tidak bisa saya
ungkapkan melalui tanggapan-tanggapan ini. Itu menurut hipotesa (dugaan) saya. Di
Medsos selalu saja saya memantau ada harapan agar Mesy ditangkap dan ditahan. Jadi terkesan seolah-olah, gitu lho,” duganya.
Kesan Politis dalam kasus ini, diakuinya
sama-sekali tidak menyentuh wilayah penanganan hukum oleh Polisi. “Sekali lagi,
bagi saya bahwa Polisi telah bekerja dengan baik dan prosedural dalam
penanganan kasus ini,” tandasnya.
Namun dari tekanan pelapornya, Muhajirin
mengaku membaca bahwa di Medsos ada semacam kelompok-kelompok yang mendorong
agar bagaimana Mesy diperlakukan secara “begini-begitu”. “Nuansa politik adalam
kasus ini tidak dalam konteks penanganan oleh Polisi, itu yang perlu digaris
bawahi terlebih dahulu. Tetapi, nuasa itu saya melihatnya lewat pantauan secara
langsung di Medsos,” pungkas Ketua IKADIN Bima ini. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda