Setelah Sebelumnya di Penjara Dalam Kasus Korupsi, Kini Tiga Mantan Pegawai Kemenag Kembali Dikerangkeng

Tipikor Juga Serahkan Berkas dan Terduga Koruptor di Bank NTB ke Kejaksaan
Empat Terduga Tersangka Korupsi Disaat Diserahkan Oleh Polisi Ke Kejaksaan Bima Sebelum Diangkut ke Mataram
Visioner Berita Bima-Kinerja Polres Bima Kota melalui Unit Tipiter Sat Reskrim setempat dalam penanganan kasus korupsi, dinilai patut diacungi jempol. Penanganan kasus korupsi pada Kemenag Kabupaten Bima tahun 2012 silam, pun dikerjakan secara cepat hingga tiga nama yakni H. Yaman, Hj. Vivi dan H.Irfun divonis penjara dalam kasus korupsi senilai ratusan juta rupiah terkait tunjangan profesi. Dalam kasus ini, ketiga harus dipenjara selama lebih dari setahun.

Namun setelah beberapa tahun bebas menghirup udara segar diluar penjara, kini ketiganya harus kembali dikerangkeng dalam kasus dugaan korupsi pada mata anggaran terkait gaji guru terpencil senilai ratusan juta rupiah pula. Penanganan kasus ini tergolong cepat oleh Unit Tipikor Sat reskrim Polres Bima Kota dibawah kendali Kapolres setempat melalui Kasat Reskrim Iptu Hilmi Manossh Prayuga S.IK.

Hanya saja penahanan ketiganya dilakukan di Mataram-NTB setelah berkas penanganan kasus beserta tersangkanya diserahkan oleh pihak Polres Bima Kota kepada pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima, Selasa (13/8/2019). Usai diserahkan, pada Selasa malam ketiganya diangkut dengan menggunakan tiga mobil dalam pengawasan Polisi dan Jaksa dari Bima menuju Mataram. Hal itu dibenarkan oleh Kajari Bima melalui kasi Intel, M. Ihwanul Fiaturrahman, SH kepada Visioner.

Kini ketiganya sudah berada di Mataraam NTB untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut. Yang tak kalah menariknya, dalam kendaraan itu bukan saja tiga mantan Pegawai Kemenag Kabupaten Bima yang diangkut ke Mataram. Tetapi ada satu terduga dalam kasus kredit fiktif pada Bank NTB yakni I DG Laken. Penanganan kasus ini oleh Unit Tipikor Polres Bima Kota, juga tergolong cepat.

Modusnya menurut Polisi, yang bersangkutan diduga mencatut nama pegawai Dinas Peternakan Kabupaten Bima menjadi Pegawai Dikes setempat dalam hal pinjaman kredit pada Bank NTB. Da oknum ini, diakui masih aktif sebagai pegawai Bank NTB di Mataram-NTB (Bank NTB Pusat). Dugaan korupsi dalam kaitan ini kata Polisi, yakni senilai ratusan juta rupiah. “Terduga yang diangkut ke Mataram NTB untuk proses hukum lebih lanjut itu yakni dalam dua kasus. Yakni, kasus dugaan krouspi pada Kemenag Kabupaten Bima dan di Bank NTB,” ungkap M. Ihwanul Fiaturrahman, SH.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossh Prayuga, S.IK menyatakan  telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi berikut terduga tersangkanya kepada pihak Kejari Bima. Dan keempat terduga tersangka ini, kini sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram-NTB,” ungkap Hilmi.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Bima Wayan Suryawan mengatakan bahwa keempat terduga tersangka dimaksud telah ditahan di Lapas Mataram-NTB pada Rabu pagi (14/8/2019). Penahanan terhadap semua terduga tersangka tersebut, diakuinya untuk kepentingan persidangan, karena rencananya jaksa akan meimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat. “Kami titipkan ke Lapas Mataram. Kami juga akan segera limpahkan berkas perkara tersangka ke Pengadilan Tipikor Mataram,” jelas Wayan. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.