Ini Perkembangan Terkini Penanganan Kasus “Aborsi”, Tiga Terduga Pelaku Resmi Diamankan

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayuga, S.IK
Visioner Berita Kota Bima-Kasus dugaan aborsi yang melibatkan terduga pelaku berprofesi sebagai oknum mahasiswi asal salah satu PTS di Kota Bima berinisial IDRW warga asal Desa Soriutu Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu yang berdomisili di sebuah rumah kos di Kelurahan Mande Kecamatan Mpunda Kota Bima, dinilai sempat menjadi trending topik khususnya di Media Online Visioner. Tewasnya bayi dalam kandungan berumur sekitar 8 bulan dalam kandungan terduga pelaku utama itu, pun praktis memicu keprihatinan publik.

Sementara proses penanganan kasus yang dinilai heboh oleh Sat Reskrim Polres Bima Kota ini, kini diakui mengalami kemajuan yang dinilai pesat. Jika sebelumnya IDRW masih berada di Puskesmas Mpunda guna dilakukan perawatan secara intensif, namun kini telah berstatus diamankan di Mapolres Bima Kota dan telah dimintai keterangannya serta di BAP.

Jika sebelumnya SLMN selaku kekasih IDRW berstatus mengamankan dirui, namun sekarang secara resmi ditingkatkan menjadi diamankan di Mapolres setempat. Dan jika sebelumnya SLMN mengaku tidak terlibat dalam kasus ini, namun pengakuanya dalam BAP justeru berubah. Yakni, diduga ia berperan-serta dalam kasus aborsi ini. Oleh karenanya, secara resmi Polisi telah mengamankannya.

Menariknya lagi, dalam kasus ini Polisi juga telah mengamankan seorang yang diduga sebagai pemberi obat berinisial MSD. Hanya saja, sampai sekarang Polisi mengaku belum menetapkan ketiganya sebagai tersangka karena gelar perkara dalam kasus ini belum dilakukan.

“Perkembangan penanganan kasus ini telah mengalami kemajuan. Ketiga terduga secara resmi telah diamankan di Mapolres Bima Kota. Namun terduga pelaku utamanya adalah IDRW. Sementara dua terduga pelaku memiliki peran yang berbeda-beda alias ditengarai ikut membantu,” tegas Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Hilmi Manossoh Prayuga, S.IK kepada Visioner di ruang kerjanya, Senin (2/9/2019).

Peningkatan status ketiga terduga dalam kasus ini tegasnya, akan berlangsung setelah dilakukan gelar perkara. Sementara gelar perkara dalam kasus ini, direncanakan akan dilaksanakan dalam waktu dekat. “Ketiga terduga sama-sama mengakui perbuatannya dalam BAP. Namun dalam BAP itu pula, peran ketiganya berbeda-beda. Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga terduga, pun telah dituangkan dalam BAP,” tandasnya.

Kendati demikian, Hilmi mengakui bahwa penanganan kasus ini masih dalam wilayah penyelidikan. Namun, dalam waktu dekat akan ditingkatkan ke penyidikan. Target penanganan kasus ini papar Hilmi, tentu saja secepatnya. “Jangantanya lagi soal keseriusan kami dalam menangani kasus ini. Sebab, dari awal kami sangat serius menanganinya. Buktinya, penanganan kasus ini kini mengalami kemajuan yang sangat pesat. Ketiga oknum yang diduga terliat didalamnya kini telah diamankan di Mapolres Bima Kota, Untuk memastikan siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus ini, tentu saja akan diketahui setelah dilakukan gelar perkara,” urainya.

Selain telah mengamankan tiga terduga pelaku, dalam kasus ini Polisi juga telah mengamankan berbagai merk obat yang dikonsumsi terduga pelaku utama, salah satunya kulit nenas yang masih muda. Hal lain yang diamankan adalah pakaian terduga pelaku utama. “Polisi masih bekerja secara serius dalam menangani kasus ini. Berikan kesempatan kami untuk bekerja dalam mempercepat penanganan kasus ini dan kemudian segera dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan,” harapnya.

Keprihatinan publik dalam kasus ini, diakuinya bukan saja terhadap terjadinya hubungan diluar nikah antara terduga pelakun dengan kekasihnya. Tetapi, juga lebih kepada tewasnya bayi dalam kadungannya yang sudah berumur sekitar 8 bulan.

“Tewasnya bayi dalam kandungan terduga pelaku tersebut, tentu saja disesali oleh semua pihak termasuk kami dari pihak kepolisian yang menangani kasusnya. Oleh karenanya, kasus ini tentu saja memiliki hikmah besar bagi kita semua terutama kalangan remaja. Hindari peristiwa yang sama, sebab ancamanya bukan saja soal hukuman sosial, tetapi juga dijerat oleh ketentuan yang berlaku dalam waktu yang lama,” imbuhnya.

Masih dalam kasus dugaan aborsi ini, terdapat dua jenis ancaman yang akan dikenakan kepada terduga pelaku. Yakni dalam KUHP dengan ancaman hukuman 5,6 tahun penjara dan UU Kesehatan dengan acaman 10 tahun penjara. “Siapa terduga pelaku yang akan diancam dengan aturan tersebut, tentu saja akan diketahui setelah gelar perkaranya digelar. Sebab, perang-masing terduga pelaku berbeda-beda,” tutur Hilmi.

Dalam kasus ini, Hilmi belum mau masuk ke soal lingkungan pergaulan terduga pelaku sebagai pemicunya. Namun secara umum, Hilmi menjelaskan lebih kepada terduga yang tidak mampu menahan nafsu. “Hubungan diluar nikah hingga terduga hamil, juga disebabkan oleh mengabaikan sejumlah nilai-nilai,termasuk moral, agama dan budaya. Oleh karenanya, kita berharap agar peristiwa yang sama tak kembali terjadi untuk kedepannya. Sebaliknya, maka pelakunya akan berhadapan dengan hukuman sosial dan pidana,” imbuhnya lagi.

Salah satu cara untuk mengantisipasi agar kasus ini dapat diminimalisir, Hilmi menawarkan solusi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Yakni, mengaktifkan kembali ronda malam dalam waktu 1x24 jam di semua wilayah di Kota Bima dan melakukan pengawasan pada rumah-rumah kos di seluruh wilayah di daerah ini. “Dengan cara itu, tentu saja dapat meminimalisir orang-orang melakukan hal itu. Semoga harapan ini dapat ditindaklanjuti oleh Pemkot Bima,” pungkas Hilmi. (TIM VISIONER)   

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.