Penadah Curanmor Dibekuk Saat Pesta Sabu Bersama Rekanya

Yang Dibekuk Bersama Penadah Kendaraan Curian Saat Pesta Sabu
 Visioner Berita Kota Bima-Tim Opsnal Reskrim Polres Bima Kota dibawah kendali kasat Reskrim, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo, S.IK kembali membuktikan keberhasilan dalam pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Kamis siang (3/10/2019) sekitar pukul 12.15 Wita di Kelurahan Sadi Kecamatan Mpunda Kota Bima, Tim Buser Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Buse Bripka Awaludin, SH namun dibawah kendali Iptu Hilmi Prayugo, S.IK berhasil mencetak sejara spektakuler.

Yakni membekuk penadah kendaraan curian yakni Syafrudin alias Anan (40). Syafrudin alias Anan dibekuk saat menggelar pesta Narkoba jenis Sabu bersama sejumlah rekanya. Syafrudin dibekuk atas laporan korban yakni Safrudin warga asal Kelurahan Sadiapada tanggal 29 Juni 2019. Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bima Kota

Pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama, Tim Opsnal Buser Reskrim Polres Bima Kota berhasil membekuk tiga orang pelaku. Yakni, Herianto (41) warga asal dusun Amba Desa Naru Kecamatan Sape Kabupaten Bima, Safrudin alias Anan warga RT 01/01 Kelurahan Sadia Kecamatan Mpunda Kota Bima dan Supardan alias Dono (31) warga asal RT 03/01 Kelurahan Rabangodu Selatan Kecamatan Raba.

Inilah Motor Hasil Curian Yang Diamankan Dari Tangan Penadah itu
Sementara pada TKP kedua, Polisi berhasil membekuk seorang pelaku bernama Aminah (58) warga asal RT 04/02 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan pada TK pertama yakni 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi dengan Nomor Kendaraan (NK) JFZ214JK322959, Nomor Seri (NS)  JFZ2E – 1322954, satu buah bong, empat paket sabu-sabu, 15 buah plastik klip kosong, lima buah korek gas, tiga buah HP, satu buah dompet, uang Rp50 ribu, dua buah sendok kaca, dua bungkus rokok, 25 buah selang atau pipet dan satu buah perban.

Sementara BB yang diamankan pada TKP kedua yakni dua buah bong, lima klip kosong, dan satu buah pot keramik kecil. “Semuanya telah diamankan di mapolres Bima Kota. Penadah kendaraan hasil curian tersebut, kini sedang ditahan dan diperiksa di Sat Reskrim Polres Bima Kota. Sementara kasus Narkobanya sedang ditangani oleh Sat Narkoba Polres Bima Kota,” ungkap Hilmi.

Tim Opsnal Reskrim Polres Bima Kota Bersama Tiga Pelaku dan Motor Hasil Curian
Hilmi kemudian menjelaskan kronologis pengungkapan pada TKP pertama, sebelumnya Tim mendapatkan iformasi bahwa ada yang di duga SPM hasil curian di rumah Safrudin. Selanjutnya Tim langsung turun guna melakukan pengecekan tentang kebenaranya. Hasilnya, ternyata benar adanya. Namun pada saat dilakukan pemeriksaan, Safrudin keluar dari dalam rumahnya sembari memegang bong sabu.

“Melihat kejadian tersebut,  Tim langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah itu dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Saat itu pula Tim berhasil menemukan para pelaku sedang berpesta sabu-sabu. Selanjutnya, para opelaku diamankan. Dari hasil introgasi, pelaku mengaku bahwa barang haram itu didapatnya dari seseorang berinisial MP yang beralamaqtkan di Kelurahan Tanjung Kota Bima,” bebernya.

Pada TKP kedua, diakuinya bahwa dari pengakuan tersebut, sekitar pukul 13.00 Wita Tim melakukan pengembangan di rumah MP. Dan saat itu berhasil mengamankan BB berupa Narkoba jenis sabu. Namun saat itu, MP tidak ada di tempat. Oleh karenanya, Tim langsung mengamankan perempaun bernama perempuan yang merupakan istri dari MP. “Selanjutnya, Tim mengamankan para pelaku beserta BB ke Mako Polres Bima Kota,” pungkas Hilmi. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.