Kisah Penambangan Pasir Besi di Wera, Belasan Tahun Beroperasi Tapi “Abaikan Comdev-PAD”

Ketua Komisi III: Kami Akan Segera Bersikap Karena Lebih Banyak Mudharatnya
                Inilah Kegiatan Penambangan Pasir Besir di Desa Oi Tui Kecamatan Wera Kabupaten Bima
Visioner Berita Kabupaten Bima-Usaha eksploitasi pasir besi di Kecamatan Wera yang Kuasa Pertambanganya mulai dari Desa Ntoke Kecamatan Wera hingga ke Kecamatan Ambalawai Kabupaten Bima dilakukan sejak tahun 2004 dan hingga kini masih berlangsung oleh PT Jagat Mahesa Karya danm Intan Lianda Mandiri.

Catatan media menguak, sejak memulai melakukan eksploitasi kedua perusahaan tersebut menggunakan cara manual di wilayah darat mulai dari Wera hingga Ambalawi. Namun seiriing dengan perjalanan waktu, pengelolaan pasir besi tersebut menggunakan alat bera. Tenaga kerja yang digunakan saat itu adalah warga sekitar dan juga warga di luarnya. Pola eksploitasi dengan cara manual tersebut, yakni menarik pasir besik menggunakan magnet, dikumpulkan pada sejumlah titik lalu ditampung ke Bascam yang berlokasi di Desa Oi Tui. Namun sekarang, sistim penambangan menggunakan alat berat semacam eksvator.

Selanjutnya Pasir besi tersebut di bawah ke luar dengan menggunakan kapan tongkang. Dari sejumlah informasi yang peroleh Visioner mengungkap, hanya ada beberapa kali saja pasir besi tersebut di bawah keluar. Selanjutnya, justeru menuai sejumlah pertanyaan. Sekedar catatan penting, pengelolaan penambangan pasir besi di Wera dan Ambalawi yakni merujuk pada SK 188 tahun 2004 yang diterbitkan oleh Bupati Bima belasan tahun silam.

Salah seorang Tokoh Muda Wera yakni Ayang Syaifullah H. Anwar, kini menguak sejumlah dugaan ketimbang yang dilakukan oleh Pengusaha penambang pasir besi di Wera. Selama belasan tahun beroperasi di wilayah KPnya ungkap Ayang, perusahan penambang pasir besi itu sama sekali tidak memberikan kontribusi (Comdev) kepada belasan Desa.

Penghadangan Truk Pengangkut Pasir Besi Oleh Warga Yang Diduga Dijual ke Kota Bima. Dok. Foto: Ayang Syaifulah 
“Sejak dulu hingga sekarangtak ada kontribusi apapun untuk belasan Desa di wilayah KPnya. Camat Wera pun mengaku sama sekali tak ada kontribusi yang diberikan oleh Perusahaan penambang itu. Oleh karena itu, masyarakat di Kecamatan Wera dan Ambalawi menghendaki agar Perusahaan penambang pasir besi tersebut diusir keluar.

Yang tak kalah memprihatinkan kata Ayang, dulu Perusahaan penambang tersebut pernah menjanjikan akan membangun jalan Desa di Oi Tui. Namun pada kenyataanya, janji itu hanya isapan jempol belaka. “Karena masyarakat berteriak, akhirnya Kades Oi Tui membangun jalan Desa tersebut menggunakan Dana Alokasi Desa tahun 2019. Dan masyarakat Oi Tui pernah menghadang mobil pengangkut pasir besi milik Pengusaha penambang pasir besi itu. Kemarahan warga Oi Tui tersebut, karena truk pembuat pasir besi tersebut melintasi jalan ekonomi yang digunakan menggunakan ADD Desa OiTui itu,” ungkap Ayang.

Ayang kemudian mengungkap dugaan ketimpangan lain terkait pengelolaan pasir besi di Wera yakni ratusan truk pasir besi di jual ke Kota Bima untuk kepentingan dan di Kecamatan Wera. Pasir tersebut, diduganya untuk kepentingan bangunan. Sebab, bagunan yang menggunakan material pasir besi dinilai sangat kuat jika dibandingkan dengan pasir biasa. “Diduga kuat Pengusaha penambangan pasir besi itu menjual pasir besik ke Kota Bima dan di Kecamatan Wera,” beber Ayang.

Masih kata Ayang, wilayah KP kedua Perusahaan tersebut yakni mulai dari Oi Tyui Kecamatan Wera hingga ke Kecamatan Ambalawi (sangat luas). Namun konsentrasi penambangan hanya ada di Desa Oi Tui. Sementara pada wilayah KPnya yang lain justeru tidak dikelola. “Dulu mereka pernah mengeruk pasir di wilayah perbatasan Kecamatan Wera dengan Kecamatan Ambalawi. Kapal tongkang warna merah milik mereka terlihat stay di pinggi pantai. Namun bebrapa hari kemudian tak lagi di temukan di sana. Saya menduga, mereka menghilang karena “sesuatu”,” duganya.

Warga Mempostingan Penghadangan Pasir Besi
 Keluar dari Kecamatan Wrra
Ayang kemudian mengungkap soal rekrutmen tenaga kerja oleh Perusahaan penambang pasir besi itu. Rekrutmen tenaga kerja itu katanya, hanya beberapa orang warga Oi Oi Tui. Dan ada juga warga di luarnya. “Dulu mereka pernah merekrut tenaga kerja, tetapi diduga kuat bermasalah. Sekarang jumlah tenaga kerja di sana bisa dihitung dengan jari alias beberapa orang saja. Anda buktikan sendiri di Bascamnya di Oi Tui sana,” duganya lagi.

Lagi Ayang kemudian menyentil soal ditahanknya tiga orang aktivis dari LMND, PMII dan HMI terkait kasus dugaan pengerusakan kantor Camat Wera. Pada peristiwa itu, kalangan mahasiswa dari tiga organisasi tersebut melakukan aksi demonstrasi penolakan pasir besi di Wera higga terjadi pengerusakan kaca kantor Camat Wera. “Saya menghargai supermasi hukum. Jika karena kerusakan kaca kantor Camat itu, biarkan saya yang mengganti kaca yang rusak tersebut. Selanjutnya, saya meminta kepada Penguasa Daerah agar tidak menari-nari diatas penderitaan tiga orang mahasiswa yang masih ditahan di Polres Bima Kota itu,” desak Ayang.

Secara terpisah Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bioma, Edy Muchlis S.Sos bersuara keras tentang penambangan pasir besi di Kecamatan Wera oleh PT Jagat Mahesa Karya dan PT Intan Lianda Mandiri. Dari data awal yang diperolehnya, terdapat banyak pelanggaran terkait janji-janji Perusahaan tersebut melakukan eksploitas pasir besi hingga saat ini. “Pada tahapan eksplorasi alias sebelum eksploitasi, kedua Perusahaan tersebut berjanji akan memenuhi kebutuhan sosial kemasyarakatan melalui Comdev seperti kegiatan sosial keaagamaan warga setempat, pembangunan infrastuktur dan lainya. Namun sejak ekpsloitasi di dilakukanya hingga saat ini, sama sekali tidak ada kontribusi yang diberikan oleh kedua Perusahaan itu kepada seluruh Desa di dalam wilayah KPnya.

Lagi-lagi, dalam data Komisi III DPRD Kabupaten Bima menguak tidak adanya kontribusi yang diberikan oleh kedua Perusahaan tersebut baik untuk Kecamatan Wera dan Ambalawi maupun untuk Kabupaten Bima. Maksudnya, sejak beroperasi hingga sekarang ini kami tidak menemukan adanya data soal penyerahaan PAD oleh kedua Perusahaan itu baik untuk Kecamatan Wera dan Ambalawi maupun untuk Pemkab Bima. Oleh karena itu, saya menegaskan bahwa kehadiran Perusahaan penambang pasir besi itu lebih banyak mudharatnya dari pada manfaatnya,” tudingnya.

Pengingkaran janji sebagaimana tertuang dalam MoU terkait Comdev dan PAD baik untuk Kecamatan Wera dan Ambalawi maupun untuk Pemkab Bima tersebut tudingnya, telah mencerminkan bahwa Perusahaan tersebut telah melakukan kebohongan publik. “Dampak kerusakan lingkungan akibat penambangan pasir besi tersebut luar biasa. Indikator itu ditemukan melalui abrasi yang terjadi di sepanjang pantai di sana luar biasa. Mestinya, mereka hanya boleh melakukan pengerukan pasir di luar bibir pantai,” timpalnya.

Ayang Syaifulah H. Anwar
Atas sejumlah dugaan ketimpangan dimaksud, mantan Ketua HMI Cabang Bima yang juga duta Partai Nasdem ini berjanji akan menyikapinya secara tegas. Sebab, Komisi III ini sangat berkaitan langsung dengan dunia pertambangan. “Setelah pembahasan APBD 2019, Komisi III DPRD Kabupaten Bima akan turun lanngsung ke lokasi penambangan pasir besi di Kecamatan Wera. Kedua, kita mau melakukan identifikasi langsung di tengah-tengah masyarakat di sana. Tujuanya lebih kepada mempertanyakan sikap dan harapan masyarakat terkait penambangan pasir besi di sana. Langkah ketiga, kita akan memanggil kedua Perusahaan dimaksud, Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bima dan Provinsi NTB. Kepada kedua Perusahaan penambang itu, akan kita pertanyakan tentagtata kelola pasir besi di sana, termasuk seberapa besar keuntungan yang diberikan oleh kedua Perusahaan dimaksud kepada masyarakat di 14 Desa di wilayah KPnya. Soal kontribusi yang diberikanya kepada daera, sampai hari ini saya belum menemukanya dalam dokumen APBD 2 Kabupaten Bima,” terang Edy.

Masalah kontribusi dalam bentuk PASD yang diberikanya kepada Pemkab Bima, diakuinya akan diangkat pada rapat pembahasan APBD 2 Kabupaten Bima. Sementara tentang dugaan pasir besi di Wera yang dijual oleh kedua Perusahaan dimaksud baikdi Kota Bima maupun di Kecamatan Wera, diakuinya akan ditanyakan secara detail pada rapat penting yang didalamnya juga akan melibatkan PT jagat Mahesa Karya dan PT. Lianda Intan mandiri dalam waktu dekat. “Nati kita tanyakan tentang tata kelola dan dan prosesedur pengelolaan pasir besi di Wera. Mereka punya Prosedur Tetap (Protap) kok,” terangnya.

Jika benar kehadiran kedua Perusahaan Tambang tersebut tidak memiliki kontribusi baik dalam betuk Comdev maupun PAD bagi daerah, sebagai wakil rakyat Edy menegaskan akan lebih baik kedua Perusahaan iotu diusir keluar dari Kabupaten Bima. “Jika tidak ada kontribusinya, kita setuju bahwa kedua Perusahaan itu diusir keluar dari Kabupaten Bima, dan saya sendiri yang akan mempelopori pengusiranya. Tetapis ekiranya jika ada kontribusi sosialnya untuk masyarakat di 14 Desa dalam wilayah KPnya itu dan PADnya kepada Pemkab Bima, tentu saja kita harus membicarakanya dengan baik-baik,” tegas Edy lagi. “Kalau ada kontribusiya, tentu saja kita akan mempertahankanya untuk mengelola pasir besi di saan tetapi tidak merusakan lingkungan,” imbuhnya.

Dari awal hingga saat ini ungkapnya, kinerja penambangan di Kecamatan Wera itu sangat tertutup. Oleh karenanya, Edy mendesak Pemerintah agar lebih terbuka melihat duduk persoalan penambangan pasir besi di Kecamatan Wera. Sebab, kebijakan soal pertambangan ini adalah bersumber dari Pusat. “Karena ini kebijakan Pusat, tentu saja membutuhkan kehati-hatian kita untuk menerima Perusahaan yang mengelola Sumber Daya Alam (SDA) di kabupaten Bima,” tuturnya.

Masalah tidak adanya kontribusi atas kehadiran Perusahaan pertambangan tersebut baik dalam bentuk PAD, Comdev maupun soal rekrutmen tenaga kerja-Edy mengaku enggan berandai-andai. “Kejelasan soal itu tentu saja akan kita lihat pada rapat penting yang nkami selenggarakan di Komisi III ini, dan didalamnya akan melibatkan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bima dan Provinsi NTB. Masalah ini, tentu saja akan kami bahas dan membaca secara komprehensif terhadap persoaan dimaksud. Jika memang ada kontribusi yang diberikanya kepada masyarakat maupun daerah ini, lantas kenapa tidak ada wujudnya. Jika meang tidak ada, tentu saja menjadi pertimbangan kami untuk merekomendasikan pengusiran kedua Perusahaan pengelola tambang pasir besi tersebut,” ucapnya.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bima, Edy Muchlis S.Sos Pada Moment Wawancara Oleh Wartawan
Edy kembali menduga pengelolaan pasir besio di Wera sarat dengan mafia. Maksudnya, hal itu ketika tidak diawasi dan dijaga betul tentang pengelolaan investasi dimaksud. “Sebenarnya ini diduga keras mafia dari Pusat. Sumber SDM dan SDA di Kabupaten Bima dihegemoni, salah satu bentuk nyatanya adalah melalui seluruh rangkaian kewajiban mereka terhadap masyarakat dan daerah diabaikan-sebut saja seperti Comdev, PAD dan rekrutmen tenaga kerja. Masyarakat hari ini berteriak soal itu, tentu karena kontribusinya kontribusi dari kedua Perusahaan itu tidak ada. Oleh sebab itu, Bupati Bima harus bicara soal itu. Katakan secara jujur tentang Comdev yang diberikan oleh Perusahaan itu, berapa nilai PADnya untuk Kabupaten Bima per tahunya dan seberapa besar tenaga kerja lokal yang direkrutnya dengan gajis sesuai stadar UMP dan UMK,” kata Edy.

Edy kemudian mengaku khawatir bahwa pengelolaan pasir besi di Wera itu sarat dengan kegiatan mafia seperti yang terjadi pada pengelolaan tambang udang di teluk Wawo Rada Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima. “Jangan-jangan KPnya mereka telah diagunkan ke Bank tertentu dengan menjaminkan bahwa eksistensi pengelolaan pasir besi di Wera masih berlangsung.  Kasus tambak udang di Teluk Wawo Rada itu, dulu investor datang ke sana dan berbondong-bondong mencaplok lahan kemudian lahan tersebut disertifikat padahal mereka tidak punya modal. Selanjutnya, sertifikat tersebut menjadi jaminan di Bank dunia. Dan sampai hari ini sertifikat di Bank dunia itu menjadi jaminan mereka. Hasil utang itulah yang dijadikanya untuk mengelola sumber daya di sana. Maaf, saya khawatir hal yang sama juga berlaku pada pengelolaan pasir besi di Wera. Tapi, nanti hal-hal tersebut akan terkua pada rapat penting di Komisi III DPRD Kabupaten Bima,” ucapnya.

Singkatnya, Minggu depan Komisi III DPRD Kabupaten Bima akan melakukan investigasi di Wera. Selanjutnya akan memanggil pihak-pihak terkait. Dan hasil rapat degan berbagai pihak tersebut tentu saja akan melahirkan sebuah rekoemndasi Dewan. “Lagi-lagi saya khawatir soal PAD, pajak dan bentuk sumbangan dari pihak ketiga terkait pengelolaan pasir besi ini yangjusteru tidak tebayarkan. Masalah ini jangan dibuat berlarut-larut. Dan jika ada orang yang demonstrasi soal pasir besi itu, saya kira Bupati-Wakil Bupati Bima harus berbicara di ruang publik. Singkatnya, kehadiran kehadiran kedua Perusahaan tambang pasir besi di Wera itu lebih banyak dampak negatifnya ketimbag positifnya. Soal tambang ini pula, tentu saja berbahaya bagi ekosistim dan manusia,” pungkas Edy. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.