Polisi Gelar Olah TKP Terkait Kasus Dugaan Paman Setubuhi Keponakan
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayuga, S.IK |
Visioner Berita Kota
Bima-Penanganan
kasus dugaan bahwa paman berinisial AK mensetubuhi keponakanya-sebut saja Bunga
(14) yang masih duduk di kelas II SMP di salah satu Desa di Kecamatan
Sape-Kabupaten Bima, hingga kini masih ditangani secara serius oleh Unit PPA
Sat Reskrim Polres Bima Kota. Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim
setempat, Iptu Hjimli Manossh Prayuga, S.IK menegaskan bahwa tahapan yang sudah
dilewati penyidik terkait kasus ini, antara lain melakukan pemeriksaan terhadap
korban dan sejumlah saksi. “Baik korban maupun saksinya telah dimintai
keteranganya secara resmi dan bahkan sudah di BAP,” tegas Hilmi menjawab
Visioner, jum’at (20/12/2019).
Tahapan
selanjutnya yang dilakukan penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota dalam
kasus ini tandasnya, yakni melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Olah
TKP yang berlangsung di rumah korban yang di salah satu Desa di Kecamatan Sape
tersebut, diakuinya dilaksanakan pada Kamis pagi (19/12/2019) sekitar pukul
11.20 Wita.
“Olah
TKP tak berlangsung lama. Saat olah TKP berlangsung, kami tidak menemukan
adanya riak-riak yang mengarah ke terjadinya instabilitas. Kepada keluarga
korban, kami telah memberikan pemahaman hukum sehingga merekapun menyerahkan
sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Polisi. Pada moment olah TKP, penyidik
pun memintai keterangan secara resmi kepada isteri terduga pelaku. Seperti apa keterangan istri terduga pelaku tersebut,
silahkan tanyakan kepada Kanit PPA,” sahut Hilmi.
Dari
sejumlah tahapan yang telah dilewati oleh pihaknya dalam penanganan kasus ini,
membuktikan bahwa penyidik sangat serius untuk menuntaskanya sesuai ketentuan
yang berlaku. Sementara beragam pertanyaan publik tentang identitas terduga
pelaku, saksi maupun korban dalam kasus ini tentu saja tidak bisa dibukan oleh
pihaknya di ruang publik. Sebab, korban dalam kasus ini adalah anak dibawah
umur. “UU Perlindungan Anak juga telah menegaskan seperti itu. Ini semua demiki
keselamatan dan masa depan anak. Sekali lagi, maaf kami tidak bisa menjelaskan
identitas korban, pelaku serta alamat lengkapnya. Sebab, dalam kasus ini korbanya
adalah anak dibawah umur,” tegas Hilmi.
Hilmi
kembali menjelaskan, Bunga telah di visum oleh pihak RSUD Bima. Sementara hasil
visumnya tegas Hilmi, tentu saja tidak bisa dibuka di ruang publik. “Sementara
barang bukti (BB) yang sudah diamankan oleh kami terkait kasus ini baru pakaian
milik korban. Keseriusan Polisi dalam menangani kasus ini adalah sama dengan
kasus-kasus lainya. Dan dalam kasus ini, sesungguhnya tak ada toleransi bagi
terduga pelakunya. Olehnya demikian, kita tunggu saja proses penanganan
selanjutnya dan berikan kesempatan kepada kami untuk bekerja secara serius,”
imbuh Hilmi.
Masih
terkait kasus ini, Hilmi menyatakan belum bisa memastikan kapan terduga pelaku
akan dipanggil secara resmi. Namun yang pasti tegasnya, terduga pelaku akan
tetap dipanggil secara resmi untuk diproses sesuai ketentuan yang tertuang
dalam UU Nomor 23 tahun 2002.
“Hingga
kini terduga pelakunya dikabarkan sudah melarikan diri. Dan kami tidak tahu
dimana keberadaan terduga pelaku itu. Yang jelas, ia akan tetap dipanggil
secara resmi untuk diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku. Dan kami berharap
agar terduga pelaku segea menyerahkan diri. Sebab, semakin ia melarikan diri
maka semakin memberatkan dirinya. Sementara identitas lengkap terduga pelaku
tesebut sudah kami kantongi,” desaknya.
Sementara
tahapan penanganan kasus ini paparnya, masih dalam wilayah penyelidikan.
Setelah semua prioses dan pehapan penanganan mulaid ari peemriksaan terhadap
korban dan saksinya, olah TKP dan lainya maka langkah selanjutnya adalah
memanggil terduga pelaku secara resmi untuk diperiksa. “Percuma saja dia
melarikan diri, sebab sampai kapanpun akan terus kami kejar,” ucap Hilmi.
Penanganan
kasus kejahatan terhadap anak di tahun 2019 ini ungkapnya, mengalami
peningkatan jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Dan data tentang
itu ada di Unit PPA Polres Bima Kota. Berguru pada kejadian-kejadian tersebut,
Hilmi meminta kepada semua pihak khususnya para oprang tua agar tetap waspada.
“Kontrol dan
pengawasan terhadap anak, kedepanya harus ditingkatkan. Selain itu, kami juga
berharap kepada rekan-rekan Wartawan untuk ikut membantu memberikan himbauan
hingga pemahaman kepada semua pihak agar kedepan tak lagi terjadi kejahatan
yang sama terhadap anak. Untuk anak-anak, kami berpesan agar hati-hati dan
tidak mudah terjebak pada bujuk rayu yang mengarah kepada terjadinya tindak
kejahatan. Sekali lagi, mari selamatkan anak-anak kita dari berbagai bentuk
kejahatan,” pungkas Hilmi. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda