Polisi Gelar Olah TKP Terkait Kasus Dugaan Paman Setubuhi Keponakan

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayuga, S.IK
Visioner Berita Kota Bima-Penanganan kasus dugaan bahwa paman berinisial AK mensetubuhi keponakanya-sebut saja Bunga (14) yang masih duduk di kelas II SMP di salah satu Desa di Kecamatan Sape-Kabupaten Bima, hingga kini masih ditangani secara serius oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Hjimli Manossh Prayuga, S.IK menegaskan bahwa tahapan yang sudah dilewati penyidik terkait kasus ini, antara lain melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi. “Baik korban maupun saksinya telah dimintai keteranganya secara resmi dan bahkan sudah di BAP,” tegas Hilmi menjawab Visioner, jum’at (20/12/2019).

Tahapan selanjutnya yang dilakukan penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota dalam kasus ini tandasnya, yakni melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Olah TKP yang berlangsung di rumah korban yang di salah satu Desa di Kecamatan Sape tersebut, diakuinya dilaksanakan pada Kamis pagi (19/12/2019) sekitar pukul 11.20 Wita.

“Olah TKP tak berlangsung lama. Saat olah TKP berlangsung, kami tidak menemukan adanya riak-riak yang mengarah ke terjadinya instabilitas. Kepada keluarga korban, kami telah memberikan pemahaman hukum sehingga merekapun menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Polisi. Pada moment olah TKP, penyidik pun memintai keterangan secara resmi kepada isteri terduga pelaku. Seperti  apa keterangan istri terduga pelaku tersebut, silahkan tanyakan kepada Kanit PPA,” sahut Hilmi.

Dari sejumlah tahapan yang telah dilewati oleh pihaknya dalam penanganan kasus ini, membuktikan bahwa penyidik sangat serius untuk menuntaskanya sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara beragam pertanyaan publik tentang identitas terduga pelaku, saksi maupun korban dalam kasus ini tentu saja tidak bisa dibukan oleh pihaknya di ruang publik. Sebab, korban dalam kasus ini adalah anak dibawah umur. “UU Perlindungan Anak juga telah menegaskan seperti itu. Ini semua demiki keselamatan dan masa depan anak. Sekali lagi, maaf kami tidak bisa menjelaskan identitas korban, pelaku serta alamat lengkapnya. Sebab, dalam kasus ini korbanya adalah anak dibawah umur,” tegas Hilmi.

Hilmi kembali menjelaskan, Bunga telah di visum oleh pihak RSUD Bima. Sementara hasil visumnya tegas Hilmi, tentu saja tidak bisa dibuka di ruang publik. “Sementara barang bukti (BB) yang sudah diamankan oleh kami terkait kasus ini baru pakaian milik korban. Keseriusan Polisi dalam menangani kasus ini adalah sama dengan kasus-kasus lainya. Dan dalam kasus ini, sesungguhnya tak ada toleransi bagi terduga pelakunya. Olehnya demikian, kita tunggu saja proses penanganan selanjutnya dan berikan kesempatan kepada kami untuk bekerja secara serius,” imbuh Hilmi.

Masih terkait kasus ini, Hilmi menyatakan belum bisa memastikan kapan terduga pelaku akan dipanggil secara resmi. Namun yang pasti tegasnya, terduga pelaku akan tetap dipanggil secara resmi untuk diproses sesuai ketentuan yang tertuang dalam UU Nomor 23 tahun 2002.

“Hingga kini terduga pelakunya dikabarkan sudah melarikan diri. Dan kami tidak tahu dimana keberadaan terduga pelaku itu. Yang jelas, ia akan tetap dipanggil secara resmi untuk diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku. Dan kami berharap agar terduga pelaku segea menyerahkan diri. Sebab, semakin ia melarikan diri maka semakin memberatkan dirinya. Sementara identitas lengkap terduga pelaku tesebut sudah kami kantongi,” desaknya.

Sementara tahapan penanganan kasus ini paparnya, masih dalam wilayah penyelidikan. Setelah semua prioses dan pehapan penanganan mulaid ari peemriksaan terhadap korban dan saksinya, olah TKP dan lainya maka langkah selanjutnya adalah memanggil terduga pelaku secara resmi untuk diperiksa. “Percuma saja dia melarikan diri, sebab sampai kapanpun akan terus kami kejar,” ucap Hilmi.

Penanganan kasus kejahatan terhadap anak di tahun 2019 ini ungkapnya, mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Dan data tentang itu ada di Unit PPA Polres Bima Kota. Berguru pada kejadian-kejadian tersebut, Hilmi meminta kepada semua pihak khususnya para oprang tua agar tetap waspada.

“Kontrol dan pengawasan terhadap anak, kedepanya harus ditingkatkan. Selain itu, kami juga berharap kepada rekan-rekan Wartawan untuk ikut membantu memberikan himbauan hingga pemahaman kepada semua pihak agar kedepan tak lagi terjadi kejahatan yang sama terhadap anak. Untuk anak-anak, kami berpesan agar hati-hati dan tidak mudah terjebak pada bujuk rayu yang mengarah kepada terjadinya tindak kejahatan. Sekali lagi, mari selamatkan anak-anak kita dari berbagai bentuk kejahatan,” pungkas Hilmi. (TIM VISIONER)  

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.