Sat Narkoba Kembali Ukir Sukses, Kali Ini Dua Orang IRT Dibekuk Dalam Kasus Sabu
DMM Diketahui Isteri Kedua Dari
Tersangka Narkoba Yang Lebih Dulu Digulung
Inilah Kedua Pelaku yang Digulung Oleh Sat narkoba Polres Bima Kota Itu (19/12/2019) |
Visioner Berita
Kota Bima-Polres
Bima Kota dibawah kendali kapolrs AKBP haryo Tejo melalui Sat narkoba dibawa
kendali Kasat, Iptu Masdidi SH, kini kembali membuktikan kesuksesanya dalam
pengungkapan kasus Narkoba jenis Sabu. Tahun 2019 sampaid ehngan pertengahan
Desember ini, tercatat sudah lebih dari 52 kasus Narkoba jenis Sabu yang
berhasil diungkap.
Sementara
pada Kamis (10/12/2019) Resnarkoba Polres Bima Kota dibawah kendali kasat
Narkoba Polrs Bima Kota Iptu Masdidi, SH berhasil membekuk dua orang ibu rumah
tangga (IRT) yakni EJ (42) dan DMM (26) dalam kasus Narkoba jenis Sabu. Kedua
dibekuk di RT 06/02 Kelurahan Tanju Kecamatan rasanae Barat Kota Bima. Keduanya
digulung oleh Polisi sekitar pukul 14.00 Wita.
Usai
dibekuk, keduanya langsung digelandang ke kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota
untuk diperiksa lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti (BB) yang berhasil
diamankan dalam kaitan itu adalah 1 lembar plastik klip berisi 6 lintingan
plastik klib berisi narkoba jenis Sabu, 6 lintingan plastik berisi narkoba
jenis Sabu, 8 lintingan plastik klip berisi Sabu, 1 buah isolasi, 1 buah
gunting, 1 dompet kecil, satu unit HP merk Asus, 1 unit warna merah, uang tunai
Rp4,5 juta.
Sementara
pada pengungkapan di TKP II di lokasi itu, Polisi berhasil mengamankan 1
bungkus rokok surya berisi satu plastik klib yang di dalamnya terdapat Sabu, 1
plastik klib berisi Sabu, 1 kantong kain warna hitam yang di dalamnya berisi 1
buah timbangan dan 1 buah isolasi, 2 buah korek gas, 1 rangkaian bong, 1 buah
timbangan, 1 unit HP Nokia, dan uang tunai sebesar Rp500 ribu.
Kapolres
Bima Kota melalui Kasat narkoba setempat, Iptu Masdidi, SH membenarkan adanya
pembekukan dua orang wanita berjilbab tersebut dalam kasus Narkoba jenis Sabu.
Keduanya diakuinya sudah lama diintai. Dan pembekukan terhadap keduanya, yakni
atas dasar adanya informasi actual dari masyarakat. “Kini keduanya sedang
diamankan bersama BB narkoba jenis Sabu dan uang tunai di Kantor Sat Narkoba
Polres Bima Kota,” terang Masdidi kepada Visioner, Kamis (19/12/2019).
Masdidi
mengungkap, DMM merupakan isteri kedua dari tersangka Narkoba bernama Alon yang
kini mendekam di Rutan Raba-Bima. Alon dibekuk beberapa bulan silam dan kini
masih diproses secara hukum dalam kasus Narkoba jenis Sabu. “Setelah suaminya
dibekuk, kini isteri keduanya tersebut diduga kuat sebagai pengendali narkoba
jenis Sabu. Kini DMM berpindah rumah dari Tanjung ke sel tahanan Polres Bima
Kota,” bebernya.
Sementara
EJ juga diakuinya merupakan kakak dari Along. DMM dan EJ ini ungkapnya, tinggal
pada satu lingkungan di Kelurahan Tanjung. “Pemberantasan Narkoba di Bima,
sesungguhnya tak ada kata berheti apalgi menyerah. Pada sampai dengan 19
Desember 2019 ini, kami sudah berhasil mengungkap lebih dari 52 kasus Narkoba
jenis Sabu. Terimakasih kepada masyarakat yang telah bekerjasama dalam bentuk
memberikan informasi actual sehingga kami berhasil membekuk pelaku,” ujar
Masdidi.
Masdidi
kemudian mengungkap tentang kronologis pembekukan terhadap dua orang wanita
berjilbal dalam kasus narkoba jenis Sabu tersebut. Yakni berawal dari informasi
yang diberikan oleh masyarakat kepada pihaknya, bahwa kedua pelaku sering
mengedarkan dan menggunakan Narkoba jenis Sabut di tempat tinggalnya. “setelah
mendapat informasi actual terkait DMM dan EJ, aparat langsung bergerak secara
cepat. Saat itu DMM sedang berada di dalam rumah iparnya. Dan EJ saat itu sedang
berada di dalam rumahnya sendiri,” urainya.
Pada
moment pembekukan tersebut, Tim Opsnal resnarkoba dibagi dua. Tim 1 dipimpin
langsung oleh Masdidin, yakni pada TKP 1. Sementara pada TKP 2, Tim Opsnal
dipimpin langsung oleh Taufarrahman “Pada saat itu EJ sedang duduk di dapur
rumahnya (TKP I) dan DMM sedang duduk di dalam kamar tidur (TKP II). Sebelum
dilakukan penggeledahan, kami meminta Polisi Wanita (Polwan) Bripda Rizka
Itqomah untuk menggeledah badan kedua pelaku. Setelah itu, kami memanggil Ketua
RT setempat untuk menyaksikan aksi penggeledahan rumahd an badan terhadap
pelaku. Setelah dilakukan penggeledahan pada TKP 1, Polisi berhasil menemukan
BB Narktika jenis Sabu (TKP I). Sedangkan pada upaya penggeledahan di TKI II,
kami berhaisl menemuukan BB Narkotika jenis Sabu yang disimpan oleh pelaku di
dalam kotak rokok, tepatnya di atas tempat tidur DMM,” tandasnya.
Usai melakukan
penggeledahan, kedua pelaku dan BB Narkoba tersebut dibawa ke Kantor Sat
Narkoba untuk diperiksa lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Dari
semua paket Narkoba yang sedang diamankan bersama pelaku tersebut, diperkirakan
ada yang seharga Rp150 sampai dengan Rp200 ribu atau dengan kata lain Paket
Hemat (Pahe). Sementara total berat Narkoba yang diamankan itu, sampai kini
belum kami timbang. Insya Allah, berat secara keseluruhanya akan diketahui
besok (20/12/2019). (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda