Sat Narkoba Kembali Ukir Sukses, Kali Ini Dua Orang IRT Dibekuk Dalam Kasus Sabu

DMM Diketahui Isteri Kedua Dari Tersangka Narkoba Yang Lebih Dulu Digulung
Inilah Kedua Pelaku yang Digulung Oleh Sat narkoba Polres Bima Kota Itu (19/12/2019)
Visioner Berita Kota Bima-Polres Bima Kota dibawah kendali kapolrs AKBP haryo Tejo melalui Sat narkoba dibawa kendali Kasat, Iptu Masdidi SH, kini kembali membuktikan kesuksesanya dalam pengungkapan kasus Narkoba jenis Sabu. Tahun 2019 sampaid ehngan pertengahan Desember ini, tercatat sudah lebih dari 52 kasus Narkoba jenis Sabu yang berhasil diungkap.

Sementara pada Kamis (10/12/2019) Resnarkoba Polres Bima Kota dibawah kendali kasat Narkoba Polrs Bima Kota Iptu Masdidi, SH berhasil membekuk dua orang ibu rumah tangga (IRT) yakni EJ (42) dan DMM (26) dalam kasus Narkoba jenis Sabu. Kedua dibekuk di RT 06/02 Kelurahan Tanju Kecamatan rasanae Barat Kota Bima. Keduanya digulung oleh Polisi sekitar pukul 14.00 Wita.

Usai dibekuk, keduanya langsung digelandang ke kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk diperiksa lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dalam kaitan itu adalah 1 lembar plastik klip berisi 6 lintingan plastik klib berisi narkoba jenis Sabu, 6 lintingan plastik berisi narkoba jenis Sabu, 8 lintingan plastik klip berisi Sabu, 1 buah isolasi, 1 buah gunting, 1 dompet kecil, satu unit HP merk Asus, 1 unit warna merah, uang tunai Rp4,5 juta.

Sementara pada pengungkapan di TKP II di lokasi itu, Polisi berhasil mengamankan 1 bungkus rokok surya berisi satu plastik klib yang di dalamnya terdapat Sabu, 1 plastik klib berisi Sabu, 1 kantong kain warna hitam yang di dalamnya berisi 1 buah timbangan dan 1 buah isolasi, 2 buah korek gas, 1 rangkaian bong, 1 buah timbangan, 1 unit HP Nokia, dan uang tunai sebesar Rp500 ribu.

Kapolres Bima Kota melalui Kasat narkoba setempat, Iptu Masdidi, SH membenarkan adanya pembekukan dua orang wanita berjilbab tersebut dalam kasus Narkoba jenis Sabu. Keduanya diakuinya sudah lama diintai. Dan pembekukan terhadap keduanya, yakni atas dasar adanya informasi actual dari masyarakat. “Kini keduanya sedang diamankan bersama BB narkoba jenis Sabu dan uang tunai di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota,” terang Masdidi kepada Visioner, Kamis (19/12/2019).

Masdidi mengungkap, DMM merupakan isteri kedua dari tersangka Narkoba bernama Alon yang kini mendekam di Rutan Raba-Bima. Alon dibekuk beberapa bulan silam dan kini masih diproses secara hukum dalam kasus Narkoba jenis Sabu. “Setelah suaminya dibekuk, kini isteri keduanya tersebut diduga kuat sebagai pengendali narkoba jenis Sabu. Kini DMM berpindah rumah dari Tanjung ke sel tahanan Polres Bima Kota,” bebernya.

Sementara EJ juga diakuinya merupakan kakak dari Along. DMM dan EJ ini ungkapnya, tinggal pada satu lingkungan di Kelurahan Tanjung. “Pemberantasan Narkoba di Bima, sesungguhnya tak ada kata berheti apalgi menyerah. Pada sampai dengan 19 Desember 2019 ini, kami sudah berhasil mengungkap lebih dari 52 kasus Narkoba jenis Sabu. Terimakasih kepada masyarakat yang telah bekerjasama dalam bentuk memberikan informasi actual sehingga kami berhasil membekuk pelaku,” ujar Masdidi.

Masdidi kemudian mengungkap tentang kronologis pembekukan terhadap dua orang wanita berjilbal dalam kasus narkoba jenis Sabu tersebut. Yakni berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada pihaknya, bahwa kedua pelaku sering mengedarkan dan menggunakan Narkoba jenis Sabut di tempat tinggalnya. “setelah mendapat informasi actual terkait DMM dan EJ, aparat langsung bergerak secara cepat. Saat itu DMM sedang berada di dalam rumah iparnya. Dan EJ saat itu sedang berada di dalam rumahnya sendiri,” urainya.

Pada moment pembekukan tersebut, Tim Opsnal resnarkoba dibagi dua. Tim 1 dipimpin langsung oleh Masdidin, yakni pada TKP 1. Sementara pada TKP 2, Tim Opsnal dipimpin langsung oleh Taufarrahman “Pada saat itu EJ sedang duduk di dapur rumahnya (TKP I) dan DMM sedang duduk di dalam kamar tidur (TKP II). Sebelum dilakukan penggeledahan, kami meminta Polisi Wanita (Polwan) Bripda Rizka Itqomah untuk menggeledah badan kedua pelaku. Setelah itu, kami memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan aksi penggeledahan rumahd an badan terhadap pelaku. Setelah dilakukan penggeledahan pada TKP 1, Polisi berhasil menemukan BB Narktika jenis Sabu (TKP I). Sedangkan pada upaya penggeledahan di TKI II, kami berhaisl menemuukan BB Narkotika jenis Sabu yang disimpan oleh pelaku di dalam kotak rokok, tepatnya di atas tempat tidur DMM,” tandasnya.

Usai melakukan penggeledahan, kedua pelaku dan BB Narkoba tersebut dibawa ke Kantor Sat Narkoba untuk diperiksa lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Dari semua paket Narkoba yang sedang diamankan bersama pelaku tersebut, diperkirakan ada yang seharga Rp150 sampai dengan Rp200 ribu atau dengan kata lain Paket Hemat (Pahe). Sementara total berat Narkoba yang diamankan itu, sampai kini belum kami timbang. Insya Allah, berat secara keseluruhanya akan diketahui besok (20/12/2019). (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.