BPD Kala Donggo Merintih Karena Belum Kunjung Dilantik

Anggota BPD Terpilih Desa Kala Kecamatan Donggo, Syarifudin HM. Yakub
Visioner Berita Kabupaten Bima-Penjaringan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kala Kecamatan Donggo Kabupaten Bima sudah berlangsung beberapa bulan silam. Alhasil, 6 orang sudah terpilih menjadi anggota BPD setempat. Berbeda dengan anggota BPD lain di Kabupaten Bima yang sudah dilantik secara resmi oleh Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE. Tetapi di Desa Kala Kecamatan Donggo, hingga detik ini belum juga dilantik. Akibatnya, mereka merintih dan kemudian mendesak Bupati Bima agar segera melantiknya.

Salah seorang anggota BPD terpilih yakni Syarifudin HM. Yakub mengungkap, yahapan penjaringan BPD di Desa Kala Kecamatan Donggo dilakukan pada Agustus 2019. Namun, hingga saat ini enam anggota BPD terpilih di Desa setempat tak kunjung dilantik oleh Bupati Bima, Hj Inda Dhmayanti Putri. Oleh karenanya, mereka mengaku kecewa karena sudah sekian lama tak kunjung dilantik. Padahal, mekanisme pemilihan sudah dilalui melalui prosedur sebagaimana aturan yang sudah ditetapkan.

"Kami sudah melalui mekanisme yang sudah ditetapkan. Kami dipilih secara langsung oleh semua unsur kepala keluarga. Yang akhirnya kami terpilih. Segala persyaratan untuk mendapatkan SK juga sudah kami kirim ke camat melalui kepala desa. Tapi sampai saat ini belum ada kepastian,"kata Syarif

Lambatnya proses pelantikan 6 anggota BPD terpilih itu, menurut Syarif, disebabkan karena adanya polemik antardua calon keterwakilan dari unsur perempuan. Saat pemilihan, keduanya mendapat suara sama. Namun, salah satu dari dua orang tersebut menolak hasil serta pemilihan ulang.

"Yang bersangkutan tidak mau melakukan pemilihan ulang dan ngotot meminta panitia untuk merubah DPT. Padahal pemilih yang ditetapkan itu sejak awal sudah disetujui bersama. Bahkan mereka sudah mentandatangi surat pernyataan siap kalah siap menang sebelum pemilihan berlangsung,"kata Syarif

Polemik terkait sengketa hasil pemilihan itu sudah menyita waktu cukup lama. Berbagai upaya musyawarah pun dilakukan dengan melibatkan sejumlah pihak terdiri dari unsur kepolisian, camat, kepala desa dan panitia serta tokoh masyarakat.

Namun tidak menghasilkan keputusan alias tidak ada titik temu dari kedua belah pihak yang sengketa. "Keduanya masih ngotot mempertahankan keinginan masing-masing. Yang satunya minta dipilih oleh semua unsur perempuan. Sedangkan satunya lagi tetap bertahan dengan DPT sebelumnya,"ujarnya

Karena tidak mencapai kata mufakat, lanjut Syarif, kepala desa akhirnya menetapkan salah satu dari dua calon perempuan tersebut yang dianggap layak secara administrasi. Keterwakilan perempuan ini kemudian diusulkan bersama dengan 6  orang BPD terpilih ke camat untuk dilantik pada pada September 2019. Sayangnya, usulan itu tidak ditindaklanjuti oleh pihak Kecamatan karena hasil verifikasi ditemukan berkas usulan calon gender dinyatakan tidak dilengkapi dengan berita acara.

Sementara 6 calon lainya dinyatakan lengkap dan benar. Tetapi, belum juga disampaikan ke DPMDes untuk mendapatkan SK Bupati. Sementara satu berkas yang tidak lengkap juga belum dikembalikan ke desa untuk dilengkapi. "Berkas kita masih ditahan dikantor camat karena harus menunggu proses penyelesaian sengketa hasil pemilihan gender yang tak kunjung beres," tutur Syarif

Dia melanjutkan, pemerintah kecamatan tidak akan mengusulkan penandatanganan SK BPD kepada Bupati jika dalam satu Desa itu ada salah satu calon yang berpolemik. “Camat tidak berani mengusulkan karena ada Perda yang mengatur bahwa penerbitan SK BPD terpilih harus diusulkan bersama-sama," tandasnya.

Namun dia menilai, kebijakan terkait pengusulan SK BPD secara kolektif tidak tepat dan cenderung menghambat proses pelantikan.

"Kalau caranya seperti ini justeru merugikan bagi calon yang sudah terpilih. Harusnya usulan penerbitan SK kan satu-satu. Yang lengkap langsung usulkan, yang tidak terpenuhi dipending sampai masalahnya selesai,"ucapnya

Dia berharap pihak Pemda dapat memerhatikan hal itu agar Anggota BPD terpilih dapat segera bekerja karena masa jabatan BPD yang lama sudah berakhir. “Kami minta BPD terpilih segera dilantik. Apalagi saat ini pemerintahan desa harus melaksanakan proses perubahan APBDes. Itu perlu dibahas bersama BPD,"harapnya

Dia mencurigai, ada pihak-pihak yang sengaja mengintervensi usulan pelantikan BPD yang dilakukan pemerintah Kecamatan. Oknum itu mengintervensi pihak terkait agar pelantikan BPD dibuat mengambang. “Oknum itu orang dekat Bupati yang mencampuri urusan gender, sehingga pihak kecamatan tidak berani mengusulkan. Oknum ini dendam karena kalah saat pileg kemarin," duganya.

Syarif menegaskan, harusnya siapapun tidak boleh mengintervensi masalah penjaringan anggota BPD setempat. “Harusnya pemerintah yang sah tidak boleh diintervensi semasi itu sesuai aturan yang ada. Ini tidak, BPD dibuat ngambang. Nah, ini yang tidak kami terima,” tegasnya.

Jika benar pelantikan BPD itu terkendala hanya karena intimidasi oknum yang tidak jelas, dirinya mengaku kecewa. Karena itu, ia mendesak Bupati segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini. “Bupati harus turun tangan karena camat dan DPMDes tidak becus. Bayangkan sudah beberapa bulan urusan perempuan itu molor, sehingga menghambat pelantikan,” keluhnya. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.