BPD Kala Donggo Merintih Karena Belum Kunjung Dilantik
Anggota BPD Terpilih Desa Kala Kecamatan Donggo, Syarifudin HM. Yakub |
Visioner Berita
Kabupaten Bima-Penjaringan
anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kala Kecamatan Donggo Kabupaten
Bima sudah berlangsung beberapa bulan silam. Alhasil, 6 orang sudah terpilih
menjadi anggota BPD setempat. Berbeda dengan anggota BPD lain di Kabupaten Bima
yang sudah dilantik secara resmi oleh Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri,
SE. Tetapi di Desa Kala Kecamatan Donggo, hingga detik ini belum juga dilantik.
Akibatnya, mereka merintih dan kemudian mendesak Bupati Bima agar segera
melantiknya.
Salah
seorang anggota BPD terpilih yakni Syarifudin HM. Yakub mengungkap, yahapan
penjaringan BPD di Desa Kala Kecamatan Donggo dilakukan pada Agustus 2019. Namun,
hingga saat ini enam anggota BPD terpilih di Desa setempat tak kunjung dilantik
oleh Bupati Bima, Hj Inda Dhmayanti Putri. Oleh karenanya, mereka mengaku
kecewa karena sudah sekian lama tak kunjung dilantik. Padahal, mekanisme pemilihan
sudah dilalui melalui prosedur sebagaimana aturan yang sudah ditetapkan.
"Kami
sudah melalui mekanisme yang sudah ditetapkan. Kami dipilih secara langsung
oleh semua unsur kepala keluarga. Yang akhirnya kami terpilih. Segala
persyaratan untuk mendapatkan SK juga sudah kami kirim ke camat melalui kepala
desa. Tapi sampai saat ini belum ada kepastian,"kata Syarif
Lambatnya
proses pelantikan 6 anggota BPD terpilih itu, menurut Syarif, disebabkan karena
adanya polemik antardua calon keterwakilan dari unsur perempuan. Saat
pemilihan, keduanya mendapat suara sama. Namun, salah satu dari dua orang
tersebut menolak hasil serta pemilihan ulang.
"Yang
bersangkutan tidak mau melakukan pemilihan ulang dan ngotot meminta panitia
untuk merubah DPT. Padahal pemilih yang ditetapkan itu sejak awal sudah
disetujui bersama. Bahkan mereka sudah mentandatangi surat pernyataan siap
kalah siap menang sebelum pemilihan berlangsung,"kata Syarif
Polemik
terkait sengketa hasil pemilihan itu sudah menyita waktu cukup lama. Berbagai
upaya musyawarah pun dilakukan dengan melibatkan sejumlah pihak terdiri dari
unsur kepolisian, camat, kepala desa dan panitia serta tokoh masyarakat.
Namun
tidak menghasilkan keputusan alias tidak ada titik temu dari kedua belah pihak
yang sengketa. "Keduanya masih ngotot mempertahankan keinginan
masing-masing. Yang satunya minta dipilih oleh semua unsur perempuan. Sedangkan
satunya lagi tetap bertahan dengan DPT sebelumnya,"ujarnya
Karena
tidak mencapai kata mufakat, lanjut Syarif, kepala desa akhirnya menetapkan
salah satu dari dua calon perempuan tersebut yang dianggap layak secara
administrasi. Keterwakilan perempuan ini kemudian diusulkan bersama dengan
6 orang BPD terpilih ke camat untuk
dilantik pada pada September 2019. Sayangnya, usulan itu tidak ditindaklanjuti
oleh pihak Kecamatan karena hasil verifikasi ditemukan berkas usulan calon
gender dinyatakan tidak dilengkapi dengan berita acara.
Sementara
6 calon lainya dinyatakan lengkap dan benar. Tetapi, belum juga disampaikan ke
DPMDes untuk mendapatkan SK Bupati. Sementara satu berkas yang tidak lengkap
juga belum dikembalikan ke desa untuk dilengkapi. "Berkas kita masih
ditahan dikantor camat karena harus menunggu proses penyelesaian sengketa hasil
pemilihan gender yang tak kunjung beres," tutur Syarif
Dia
melanjutkan, pemerintah kecamatan tidak akan mengusulkan penandatanganan SK BPD
kepada Bupati jika dalam satu Desa itu ada salah satu calon yang berpolemik. “Camat
tidak berani mengusulkan karena ada Perda yang mengatur bahwa penerbitan SK BPD
terpilih harus diusulkan bersama-sama," tandasnya.
Namun
dia menilai, kebijakan terkait pengusulan SK BPD secara kolektif tidak tepat
dan cenderung menghambat proses pelantikan.
"Kalau
caranya seperti ini justeru merugikan bagi calon yang sudah terpilih. Harusnya
usulan penerbitan SK kan satu-satu. Yang lengkap langsung usulkan, yang tidak
terpenuhi dipending sampai masalahnya selesai,"ucapnya
Dia
berharap pihak Pemda dapat memerhatikan hal itu agar Anggota BPD terpilih dapat
segera bekerja karena masa jabatan BPD yang lama sudah berakhir. “Kami minta
BPD terpilih segera dilantik. Apalagi saat ini pemerintahan desa harus
melaksanakan proses perubahan APBDes. Itu perlu dibahas bersama
BPD,"harapnya
Dia
mencurigai, ada pihak-pihak yang sengaja mengintervensi usulan pelantikan BPD
yang dilakukan pemerintah Kecamatan. Oknum itu mengintervensi pihak terkait
agar pelantikan BPD dibuat mengambang. “Oknum itu orang dekat Bupati yang mencampuri
urusan gender, sehingga pihak kecamatan tidak berani mengusulkan. Oknum ini
dendam karena kalah saat pileg kemarin," duganya.
Syarif
menegaskan, harusnya siapapun tidak boleh mengintervensi masalah penjaringan
anggota BPD setempat. “Harusnya pemerintah yang sah tidak boleh diintervensi
semasi itu sesuai aturan yang ada. Ini tidak, BPD dibuat ngambang. Nah, ini
yang tidak kami terima,” tegasnya.
Jika benar pelantikan
BPD itu terkendala hanya karena intimidasi oknum yang tidak jelas, dirinya
mengaku kecewa. Karena itu, ia mendesak Bupati segera turun tangan untuk
menyelesaikan masalah ini. “Bupati harus turun tangan karena camat dan DPMDes
tidak becus. Bayangkan sudah beberapa bulan urusan perempuan itu molor,
sehingga menghambat pelantikan,” keluhnya. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda