Setelah Menggulung Sejumlah Terduga Pelaku di Parado, Kini TNI Membekuk Beberapa Terduga Ilegal Loging di Lambitu
Tujuh Terduga Pelaku, Polisi dan TNI di Ruang Tipiter Sat Reskrim Polres Bima Kota |
Visioner Berita
Kabupaten Bima-Kerja
keras TNI dalam melakukan pengawasan, penjagaan dan pengamanan hutan tutupan
negara di Kecamatan Parado Kabupaten Bima, diakui membuahkan hasil. Tercatat 9
orang terduga pelaku yang dibekuk TNI berikut barang buktinya (BB) di wilayah
hutan tutupan negara di Parado.
BB
yang ditangkap bukan saja berupa kayu sebanyak ribuan kubik yang diduga hasil
curian di kawasan hutan tutupan negara di Parado, tetapi juga ada kendaraan,
mesin pemotong kayu dan lainya. Namun kabar terkini yang dihimpun Visioner
mengungkap, setelah terduga pelaku pemilik Senpi dalam bentuk pistol jenis air
soft guna-kini tiga orang terduga pelaku yang dibekuk itu ditengarai telah
dilepas oleh pihak Polres Bima Kabupaten dengan dalih penanganan masih dalam
wilayah penyelidikan.
Setelah
membuktikan kinerja kerasnya hingga membekuk sejumlah terduga pelaku ilegal
loging di Parado, Selasa (7/1/2020) aparat TNI dari Kompi Senapan A 742/SWY
berhasil menggulung 7 orang terduga pelaku yang disinyalir kuat melakukan
pencurian kayu sonokeling di kawasan hutan tutupan negara di Desa Teta
Kecamatan Lambitu Kabupaten Bima. Usai dibekuk, 7 orang terduga pelaku dan Bbnya
langsung digelandang ke Mapolres Bima Kota. Kini para terduga sedang diamankan
dan di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terduga Pelaku Dengan Perlengkapan BB Pemotong Kayu |
Satria
kemudian menjelaskan, semua terduga pelaku dibekuk pada Selasa siang (7/1/2020)
sekitar pukul 16.00 Wita. Kronologisnya, sekitar pukul 13.30 Wita Dankipan A
742/SWY Kapten Inf Satria Perkasa Bahar bersama 9 orang personilnya berangkat menuju
Desa Kuta Kecamatan Lambitu Kabupaten Bima-NTB. Tujuanya, lebih kepada
melakukan patroli pengawasan terhadap hutan lindung berdasarkan laporan
masyarakat kepada Dandim 1608 Bima, Letkol Inf Teuku Mustafa Kamal.
Tiba
di wilayah Desa Kuta sekitar pukul 14.20 Wita, Kapten Inf Satria Bahar bersama
9 orang anggotanya langsung melakukan penyisiran sampai ke ujung hutan lindung.
Perjalanan penyisiran terus dilakukan hingga pukul 15.00 Wita. “Pada pukul
15.30 Wita kami mendengar suara mesin pemotong kayu alias senso. Karenanya,
kami melakukan pengejaran pada dua titik pemotongan kayu tersebut,” tandasnya.
Satria
kemudian menjelaskan, dari pengejaran yang melewati bukit terjal tersebut
akhirnya pihaknya berhasil menemukan 7 orang terduga pelaku ilegal loging yang
sedang memotong kayu. Tak butuh waktu lama, pasukan TNI ini langsung menangkap
tujuh terduga pelaku ini berikut barang bukti (BB) berupa kayu sonokeling yang
sudah dipotong dan 4 unit mesin senso. “Ketujuh pelaku tersebut kinis edang
diamankan di Mapolres Bima Kota. Sementara BB berupa kayu sonokeling itu masih
di tempat pemotongan di Desa Kuta Kecamatan Lambitu Kabupaten Bima,” tandas
Satria.
Di Kawasan Hutan Lindung Inilah Pelaku Ditengarai Mencuri Kayu Sonokeling Itu |
“Selanjutnya kita
akan terus melakukan pengawasan, pengamanan terhadap hutan tutupan negara baik
di Lambitu maupun di Parado. Intinya, bagi TNI sesungguhnya tak ada toleransi
bagi pembalak hutan tutupan negara. Sebab, kami melaksanakan tugas secara resmi
dengan tujuan menyelamatkan hutan sebagai upaya untuk mengantisipasi agar
masyarakat tak lagi ditimpa oleh bencana banjir bandang akibat gundulnya hutan,”
tegas Satria. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda