Masyarakat Bergerak, Pemerintah Mendukung

Abdurrahman - Christin Eka Wedhayanti - Wirawan - Mursidin.
Visioner Berita Mataram NTB-Berbagai elemen masyarakat menggalang gerakan dan aksi untuk memerangi narkoba. Mereka berasal dari beragam latar belakang. Dari para mantan pengguna, hingga organisasi keagamaan. Pemerintah diharapkan memberikan bantuan untuk memaksimalkan gerakan mereka.

Sekwil Gerakan Nasional Anti Narkoba (Gannas Annar) Majelis Ulama Indonesia (MUI) NTB, Abdurrahman, menerangkan bahwa salah satu pendekatan yang bisa dilakukan untuk memutus rantai peredaran narkoba adalah dengan khotbah-khotbah keagamaan. Hal tersebut juga sesuai dengan yang telah diarahkan oleh Sekda NTB, Drs. H. L. Gita Ariadi, M.Si.

Diterangkan Abdurrahman, hal tersebut diharapkan dapat menjadi tindakan preventif dalam pencegahan peredaran narkoba di NTB. “Terakhir kami membentuk pengurus cabang (Gannas Annar) di 10 kabupaten/kota, yang mana pengurusnya lebih dari 20-40 orang,” ujarnya.

Masing-masing anggota tersebut juga berperan dalam mendakwahkan bahaya narkoba. Mengingat Gannas Annar NTB bernaung di bawah MUI NTB, maka pendekatan yang digunakan adalah pendekatan dakwah bil-kalam atau melalui tulisan berupa imbauan dan bil-hal atau berupa pemberdayaan.

Pada prosesnya, Gannas Annar tidak hanya membidik anak-anak atau remaja, melainkan orang tua juga. “Karena peredaran tidak terlepas dari umur dan banyak profesi,” ujarnya. Aktivitas khotbah sendiri akan dimulai pada bulan Februari, dengan perkembangan yang akan dilaporkan langsung ke pemerintah daerah.

Bantuan dari APBD NTB

Upaya pemutusan rantai peredaran narkoba juga dilakukan oleh Aksi NTB yang aktif menaungi korban narkoba di NTB. Khususnya untuk pemenuhan hak asasi yang dimiliki oleh orang-orang yang terjerat narkoba dan memiliki keinginan untuk pulih dari jeratan narkoba.

Konselor Adiksi Aksi NTB, Christin Eka Wedhayanti, menerangkan bahwa rehabilitasi sosial yang diberikan oleh pihaknya dengan bantuan kementerian sampai saat ini bersifat terbatas. Terutama untuk rehabilitasi gratis bagi orang-orang yang memiliki keinginan untuk pulih dari adiksi narkoba.

“Kami berharap ada bantuan dari APBD untuk membantu kami,” ujarnya. Dalam penanganan rehabilitasi, Christin mengaku pihaknya kerap memberlakukan rawat jalan ketimbang rawat inap untuk menyiasati kuota penanganan yang terbatas. Walaupun begitu, hasil rehabilitasi diakui menjadi kurang maksimal.

Beberapa opsi lain seperti merujuk pasien menjalani rehabilitasi ke luar daerah juga disebut Christin tidak memungkinkan. Mengingat sebagian besar pasien berasal dari keluarga dengan ekonomi di bawah garis kemiskinan. ‘’Minimnya fasilitas dari kementerian membuat kami sulit untuk bergerak lebih,’’ ujarnya.

Pemprov NTB telah menjanjikan bantuan kepada Aksi NTB. Salah satunya melalui Kepala Bakesbangpoldagri NTB, H.Mohammad Rum, yang meminta agar Aksi NTB menyerahkan proposal permohonan bantuan untuk diteruskan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur NTB.

Diterangkan Christin, darurat narkoba di NTB memang memerlukan komponen pembiayaan yang tidak sedikit. Mengingat penanganan yang dilakukan tidak hanya untuk orang dewasa. Melainkan beberapa pasien anak yang juga terjerat dengan bahaya narkoba dan menjadi adiktif. “Itu paling kronis (penanganan kasus) anak-anak. Karena itu kita butuh kerjasama dengan pemerintah,” pungkasnya.

Penanganan Pasca Rehab

Ketua Lentera NTB, Wirawan menegaskan, penanganan korban penyalahgunaan narkoba tidak cukup hanya menjalankan rehabilitasi di rumah sakit saja. Yang penting adalah, penanganan pascarehab.
Pemerintah, menurutnya, harus melakukan pendampingan seumur hidup. NTB disebut sebagai darurat narkoba, disinyalir karena Kementerian Sosial atau Departemen Sosial tidak melakukan pendampingan pascarehab. “Misalnya, di RSJ hari itu satu orang direhab. Setelah keluar lagi dia relaps (kambuh),” kata Wirawan.

Dia mengaku, menangani korban penyalahgunaan narkoba sangat berat. Bertahun-tahun, ia bergaul dengan para pecandu narkoba. Bahkan, menikahkan anak sesama pengguna barang haram tersebut. Faktanya, mereka sulit keluar dari lingkaran itu. Para pengguna ini perlu pendampingan dari pekerja sosial. Rata-rata para pengguna ini membutuhkan kemandirian hidup. “Yang diinginkan mereka memiliki usaha. Program ini ada di Kemensos,” ujarnya.

Keengganan rumah sakit jiwa memberikan data ke Kemensos dinilai menghambat penyelesaian atau rehab korban penyalahgunaan narkoba. Tantangan berat menurut Wirawan adalah, persepsi keluarga menyangkut biaya pengobatan penyembuhan pecandu narkoba yang justru lebih mahal ketimbang harga sabu.

Pergeseran pola pikir, menurutnya mempengaruhi sikap keluarga. Oleh karena itu, ia mengharapkan persamaan persepsi. Tidak saja dari sisi sosialisasi dan rehabilitasi. Pemerintah juga perlu memikirkan penanganan pascarehab. Kemensos perlu menyediakan sandang pangan dan perumahan bagi pencandu. Sebab, mereka merupakan korban.

Awig-awig Cegah Narkoba

Ketua GPAN Taman Ayu,  Lombok Barat, Mursidin menceritakan pengalamannya terpapar narkoba. Ia mulai terpapar narkoba sejak kuliah. Dia aktif mengkonsumsi barang haram tersebut selama tujuh tahun. Di tahun 2017 lalu, ia mengikuti rehabilitasi di BNNP NTB dan dikirim ke Bogor.

Mursidin sadar ternyata bahwa di lingkungan merupakan salah satu zona merah penyalahgunaan narkoba. Kondisi ini membuatnya khawatir atas nasib generasi muda lainnya. “Saya sadar. Karena memang saya pelakunya,” kata dia.

Kegelisahan ini membuatnya berpikir untuk membuat gerakan pemberantasan narkoba. Gerakan ini mengedukasi teman-teman pecandu untuk lepas dari ketergantungan narkoba. Proses penyadaran ini tidak mudah. Berjalan setahun banyak tantangan ditemukan. Pihaknya tetap kuat dengan pemulihan walaupun stigma di masyarakat mengatakan pengguna narkoba tidak akan bisa sembuh.

Mursidin bersama rekan-rekannya membuat program Desa Bersinar. Program ini menjadi motor penggerak di masyarakat. Penguatan mulai dilakukan hingga membentuk awig-awig bagi penyalahgunaan narkoba. Peraturan Desa disusun dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, aparat kepolisian serta kepala desa.

Sanksi yang diatur di awig-awig itu cukup tegas. Warga terkena narkoba dikeluarkan dari lingkungan selama tiga tahun. Kepala dusun tidak akan mengurus hak administrasi. Jam kunjungan dibatasi. Bahkan, anak-anak yang mau sekolah harus dibuatkan surat keterangan bebas narkoba. Paling ekstremnya adalah, calon pengantin diwajibkan membuat surat bebas narkoba sebagai persyaratan menikah. “Langkah ini cukup efektif untuk pemberantasan narkoba,” ujarnya.

Pendekatan seperti itu sambungnya, diapresiasi oleh Bupati Lombok Barat, H. Fauzan Khalid. Bahkan, GPAN akan diberikan hibah tanah seluas 1 hektar sebagai tempat pembinaan.(TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.