NTB Dapat Jatah 50 Ribu Kartu Prakerja
Kepala Disnakertrans Provinsi NTB, Agus Patria |
Visioner Berita
Mataram NTB-Banyak
pekerja yang harus di rumahkan tanpa menerima upah dan terkena Pemutus Hubungan
Kerja (PHK) imbas status darurat siaga pencegahan penyebaran wabah virus Corona
atau Covid-19. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi
Nusa Tenggara Barat (NTB), sudah mulai mendata berapa banyak perkeja kena imbas
dari wabah Covid-19.
Kepala
Disnakertrans NTB, Agus Patria mengatakan, pihaknya sudah memberikan himbauan
kepada para Kabupaten atau Kota untuk mendata pekerja yang terpaksa dirumahkan
atau di PHK oleh perusahaan tempat mereka bekerja, sebagia akibat dari wabah
Covid-19 ini.
“Pekerja
yang terkena imbas PHK ataupun di rumahkan oleh perusahaan termpat mereka bekerja akan mendapatkan insentif dari
pemerintah selama 4 bulan penuh melalui program Kartu Prakerja,” kata Agus
Patria, Minggu (5/4/2020).
Dijelaskan
Agus Patria, nantinya mereka para pekerja yang kena PHK atau dirumahkan oleh
perusahaan tempat mereka bekerja tersebut akan mendapatkan bantuan pelatihan
selama 3-4 bulan. Untuk di NTB berapa banyak sudah di data belum terkumpul dari
Kabupaten/Kota, karena masih mengumpulkan data-data dari Disnakertrans.
Nantinya, pekerja yang telah memasukkan datanya akan dihimpun untuk diteruskan
ke Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Lebih
lanjut, dikatakan Agus, bagi mereka yang memenuhi persyaratan bisa mengikuti
pelatihan keterampilan kerja program Kartu Prakerja dan mendapat insentif. Di
mana, para pekerja tersebut akan diberikan pelatihan sesuai dengan apa yang
dipilih dan pelatihannya menggunakan sistem online.
“Kalau
untuk kartu pra kerja kuota di NTB ada sekitar 50 ribu lebih. Jadi ini
merupakan bantuan dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Untuk
diketahui, nantinya peserta program Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif
dan bantuan pelatihan sebesar Rp 3.550.000. Jika dirinci, insentif yang diterima
peserta Prakerja, diantaranya biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta,
insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan,
dan insentif survei pekerjaan sebesar Rp 150.000.
Setiap
peserta program hanya dapat mengikuti program sebanyak satu kali. Insentif
tersebut akan dibayarkan setelah peserta menyelesaikan minimal satu kali
pelatihan. Insentif khususunya akan diberikan sebesar Rp 600 ribu perbulan dan
pelatihanya sekitar 3-4 bulan.(TIM
VISIONER)
Tulis Komentar Anda