NTB Dapat Jatah 50 Ribu Kartu Prakerja

Kepala Disnakertrans Provinsi NTB, Agus Patria
Visioner Berita Mataram NTB-Banyak pekerja yang harus di rumahkan tanpa menerima upah dan terkena Pemutus Hubungan Kerja (PHK) imbas status darurat siaga pencegahan penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), sudah mulai mendata berapa banyak perkeja kena imbas dari wabah Covid-19.

Kepala Disnakertrans NTB, Agus Patria mengatakan, pihaknya sudah memberikan himbauan kepada para Kabupaten atau Kota untuk mendata pekerja yang terpaksa dirumahkan atau di PHK oleh perusahaan tempat mereka bekerja, sebagia akibat dari wabah Covid-19 ini.

“Pekerja yang terkena imbas PHK ataupun di rumahkan oleh perusahaan termpat  mereka bekerja akan mendapatkan insentif dari pemerintah selama 4 bulan penuh melalui program Kartu Prakerja,” kata Agus Patria, Minggu (5/4/2020).

Dijelaskan Agus Patria, nantinya mereka para pekerja yang kena PHK atau dirumahkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja tersebut akan mendapatkan bantuan pelatihan selama 3-4 bulan. Untuk di NTB berapa banyak sudah di data belum terkumpul dari Kabupaten/Kota, karena masih mengumpulkan data-data dari Disnakertrans. Nantinya, pekerja yang telah memasukkan datanya akan dihimpun untuk diteruskan ke Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Lebih lanjut, dikatakan Agus, bagi mereka yang memenuhi persyaratan bisa mengikuti pelatihan keterampilan kerja program Kartu Prakerja dan mendapat insentif. Di mana, para pekerja tersebut akan diberikan pelatihan sesuai dengan apa yang dipilih dan pelatihannya menggunakan sistem online.

“Kalau untuk kartu pra kerja kuota di NTB ada sekitar 50 ribu lebih. Jadi ini merupakan bantuan dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Untuk diketahui, nantinya peserta program Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif dan bantuan pelatihan sebesar Rp 3.550.000. Jika dirinci, insentif yang diterima peserta Prakerja, diantaranya biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei pekerjaan sebesar Rp 150.000.

Setiap peserta program hanya dapat mengikuti program sebanyak satu kali. Insentif tersebut akan dibayarkan setelah peserta menyelesaikan minimal satu kali pelatihan. Insentif khususunya akan diberikan sebesar Rp 600 ribu perbulan dan pelatihanya sekitar 3-4 bulan.(TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.