Sebelum Ramadhan, Kabupaten Bima salurkan JPS Bima Ramah
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima, Drs. Sirajuddin, MM, Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, Wakil Bupati Bima, Drs. H. Dahlan HM Noer di Aula Kantor Bupati Bima, Kamis (16/4/2020). |
Visioner
Berita Kabupaten Bima-Dalam rangka penanggulangan dampak sosial
ekonomi yang diakibatkan oleh Pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Bima di
bawah Kepemimpinan Hj. Indah Dhamayanti
Putri, SE dan Drs. H. Dahlan HM Noer sebelum bulan Ramadhan akan menyalurkan
Jaring Pengaman Sosial ( JPS ) Bima Ramah kepada 100 KK per-desa di 191 Desa se-Kabupaten Bima. Hal
ini disampaikan Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE dalam Rapat Koordinasi
(Rakor) Gugus Tugas Penanganan Covid -19 di Aula Kantor Bupati Bima, Kamis
(16/4/2020).
Pada Rapat Koordinasi
(Rakor) turut hadir Wakil Bupati Bima, Drs. H. Dahlan H. M Noer dan Seluruh
Jajaran OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Bima.
Dalam arahannya Bupati
menginstruksikan agar seluruh OPD bekerja keras untuk membantu pembagian paket yang
akan dibagikan serentak mengingat jumlah penerima manfaat nantinya ada 100
KK per-desa. Per-KK akan menerima
bantuan sembako senilai Rp 200.000 yang terdiri dari 5 kg beras , 1 dus mie, 1
krat telur, 1 kilo gula, 1 liter minyak kelapa, deterjen dan garam. “Kita
tambahkan garam karena ini juga untuk membantu para petani garam kita,” kata
Umi Dinda.
Selanjutnya Bupati Bima
menjelaskan bahwa 100 KK yang akan menjadi
penerima manfaat dari JPS Bima Ramah tersebut tidak termasuk penerima
PKH, tidak termasuk penerima bantuan pangan non tunai, tidak termasuk penerima
JPS provinsi.”Saya minta dipastikan bahwa mereka adalah penduduk setempat di
desa setempat yang tentunya dibuktikan dengan fotocopy KTP oleh masing-masing
penerima manfaat.” jelas Bupati Bima.
Dana yang digunakan
berasal dari reposisi dan refocusing dari APBD Kabupaten Bima tahun 2020
sebagai akibat dari pandemi Corona. Reposisi dan refocusing anggaran ini sesuai
dengan arahan dan instruksi dari Presiden RI dan Mendagri serta menteri sosial
yang mewajibkan pemerintah daerah untuk mengarahkan APBD untuk digunakan dalam
menanggulangi Pandemi Corona.
Pemerintah Kabupaten
Bima telah mencapai tahapan mengumpulkan
dan memverifikasi data bakal calon penerima manfaat yang nantinya akan di-SK
kan. Pembagian JPS Bima Ramah ini diarahkan dalam tahap awal selama 3 bulan
pertama. Pemerintah Kabupaten Bima tetap berkoordinasi dengan Pemerintah
Provinsi agar dalam penyaluran nantinya tidak ada tumpang tindih. “Kita lakukan
ini sebagai upaya kita bersama meringankan beban keluarga kita di kabupaten
bima yang cukup terpengaruh oleh pandemi corona ini,” tutur Bupati Bima.
Selanjutnya Umi Dinda
mengajak semua pihak untuk berbuat dan bekerja sama mengatasi Pandemi Corona.
“Kerja keras kita semua akan membawa kita keluar dari pandemi Corona atau
Covid-19, untuk itu mari bersama kita berbuat untuk daerah dan masyarakat kita.
Dengan segenap hati kami atas nama Pemerintah dan pribadi mengucapkan terimakasih
untuk yang sudah membantu masyarakat
Bima dalam mengatasi Covid-19,” pungkas Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti
Putri, SE.(TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda