FLOBAMORA dan Paguyuban Manggarai Ungkap Peristiwa “Kumpul Kebo” PA Dengan MA

Foto Mesra MA dan PA
Visioner Berita Kota Bima-Kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan yang menimpa Putri (Siswi SDN Kelas 3 pada SDN 55 Kota Bima), hingga detik ini diakui masih menjadi trend topik khususnya di wilayah NTB, khususnya di Bima. Betapa tidak, kasus ini tergolong paling sadis. Pasalnya, sebelum dibunuh dan digantung di depan kamar kosnya-Putri diduga disetubuhi terlebih dahulu oleh terduga pelaku berinisial PW yang hingga kini masih diamankan di Mapolres Bima Kota.

Dibalik kasus ini, kini terkuak fasel lain yang dinilai “sangat seksi”. Yakni, diduga PW dan MA tinggal bersama di salah satu kamar kos di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Berbagai sumber penting dan layak untuk dpercaya menduga, hingga kini masih berstatus sebagai suami sahnya seseorang. Sementara MA, pun diduga kuat masih berstatus sebagai isteri sahnya seseorang di Kabupaten Manggarai Tengah-NTT.

Masih menurut sejumlah sumber penting tersebut, dugaan keduanya tinggal bersama layaknya suami istri di salah satu kamar Kos di keluarahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima tersebut sudah berlangsung selama delapan bulan. Dan selama ini, warga sekitar menyangka bahwa keduanya merupakan suami-istri.

Ketua Paguyuban Manggarai, Clemens pun membenarkan hal tersebut. Kepada sejumlah awak media di acara do’a tiga harinya kematian Putri, Clemen mengaku bahwa informasi penting tersebut diperolehnya dari sejumlah warga Manggarai. “Ya, MA masih berstatus sebagai istri sahnya seseorang. Dan PA hingga kini masih suami sahnya seseorang. Sedangkan keduanya tinggal sekamar di dalam kamar kos tersebut sudah berlang sekitar depana bulan. Artinya, selama itu pula keduanya diduga keras kumpul kebo,” ungkapnya, Rabu malam (19/5/2020).

Clemens yang malam itu didampingi oleh Ketua Paguyuban FLOBAMORA Bima yakni Laurens menegaskan bahwa dugaan kumpul kebo keduanya tentu saja bertabrakan dengan ajara Agama Katolik. “Keduanya hidup bersama dalam satu kamar kos tersebut, tentu saja bertabrakan dengan nilai-nilai ketimuran dan ajaran Agama Katolik. Untuk itu, antas nama Paguyuban Manggaran dan Flobamora-kami sangat menyesalkanya. Sekali lagi, keduanya diduga telah menodai ajaran Agama Katolik dan nilia-nilai serta tradisi kami di NTT,” tegasnya.

Baik Clemens maupun Laurens menjelaskan, dalam ajara Agama Katolik tidak memperbolehkan umatnya untuk melakukan poligami, apalagi kumpul kebo. “Pernikahan dalam ajaran Agama Katolik hanya diperbolehkan satu kali. Setiap umatnya boleh menikah setelah cerai mati. Jika suami dan istri masih hidup, tentu saja tidak diperbolehkan dalam ajaran Agama Katolik. Sekali lagi, apa yang dilakukan oleh PW dan MA tersebut telah jelas melanggaran ajaran Agama Katolik,” terangnya.

Dugaan kumpul kebo yang dilakukan keduanya, selain telah bertabrakan dengan ajaran Agama Katolik juga direncanakan akan dilaporkan kepada pihak Kepolisian. “Ini masalah serius yang harus disikapi secara tegas. Oleh karena itu, dalam waktu dekat kami berencana akan melaporkan kasus tersebut kepada pihak Polres Bima Kota,” ucapnya.

Sebelum kasus ini terkuak, pihaknya tidak menyangka bahwa keduanya bukan berstatus sebagai suami nistri. Namun, hal itu diketahuinya setelah adanya informasi dari warga FLOBAMORA, tepatnya setelah kasus kematian tak wajar yang dialami oleh Putri (Almarhum). “Warga di sekitar TKP tersebut, juga mengakui bahwa keduanya tinggal bersama di dalam kamar kos tersebut. Warga di sekitar TKP juga tidak menyangka bahwa keduanya bukan berstatus sebagai suami-istri,” paparnya.

Clemens juga menjelaskan, hingga saat ini MA belum diketahui posisinya. Sementara PA, kini masih berada di Mapolres Bima Kota karena diduga terkait dengan kasus terbunuhnya Putri. “Sampai sekarang, kami kehilangan informasi tentang di mana keberadaan MA. Kalau PA, hingga saat ini masih diamankan di Mapolres Bima Kota,” terangnya.

Dugaan masalah yang satu ini juga dibenarkan oleh sejumlah warga dari Paguyuban FLOBAMORA. Sejumlah warga tersebut, diduga merasa enjoy saja hidup bersama dalam satu kamar kos padahal tidak berstatus sebagai suami-istri yang sah. “Selama delapan bulan hidup bersama di dalam satu kamar kos tersebut, diduga keduanya bersikap santai-santai saja,” duga sejumlah warga tersebut, Kamis (19/5/2020).

Hingga berita ini ditulis, baik MA maupun PA belum berhasil dikonfirmasi. Upaya Visioner untuk mengkonfirmasi PA justeru tidak diberikan kesempatan oleh pihak Polres Bima Kota. Sementara MA, hingga kini sudah tidak lagi terlihat di salah satu kamar kos di TKP. Secara terpisah,

Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo S.IK melalui Kasat Reskrim setempat Iptu Hilmi Manossoh Prayugo membenarkan adanya PA maupun MA yakni tinggal bersama di dalam satu kamar kos di sekitar TKP.

“Ya, keduanya mengaku tinggal bersama di dalam satu kamar kos tersebut. Namun hingga detik ini, persoalan tersebut belum ditangani. Sebab, pihaknya masih berkonsentrasi penuh di dalam menangani kasus dugaan persetubuhan dan pembunuhan yang menimpa Putri,” ujarnya dengan nada singkat kepada sejumlah awak media, Kamis sore (20/5/2020). (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.