Satu Orang Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Dugaan Pelecehan Bendera Merah Putih
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo, S.IK
|
Visioner
Berita Kota Bima-Teka-teki tentang sejauhmana perkembangan dan kemajuan terhadap
penanganan kasus dugaan pelecehan terhadap bendera merah putih oleh massa aksi
yang tergabung dalam FPR di depan kediaman Walikota Bima di wilayah Kelurahan Rabadompu
Kecamatan Rasanae Barat, akhirnya kini terjawab.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim setempat yakni Iptu
Hilmi Manossoh Prayugo S.IK menegaskan, dalam kasus ini Polisi telah menetapkan
seorang tersangka, dan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain setelah
nantinya dilakukan pengembangan pada tingkat penyidikan lebih lanjut. “Dalam
kasus ini, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini masih akan
dikembangkan, tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lainya.
Polisi masih bekerja, tentang perkembangans elanjutnya akan kami kabarkan
kepada rekan-rekan wartawan,” tegas Hilmi, Kamis (23/7/2020).
Terkait kasus dugaan pelecehan terhadap bendera merah putih
sebagai simbol NKRI tersebut, penetapan status tersangka kepada yang
bersangkutan setelah pihaknya melakukan gelar perkara. Pada gelar perkara tersebut,
selain adanya akat bukti dan barang bukti (BB) juga diperkuat oleh keterangan
saksi-saksi yang telah dimintai keteranganya. Saksi-saksi tersebut, bukan saja
nyang diajukan oleh pihak pelapor. Namun, juga kepada tersangka saat diperiksa
sebagai saksi pada waktu itu. Ya, sebelumnya yang bersangkutan berstatus
sebagai saksi. Namun, kini telah dilebelkan dengan status tersangka,”
terangnya.
Penanganan kasus ini bermula dari pengaduan pihak pelapor
melalui Kuasa Hukumnya yakni Casman S, SH. Dari laporan resmi tersebut,
pihaknya melakukan penyelidikan lebih mendalam. Dan pada tahapan penyelidikan,
mpihaknya telah melakukan pemeriksaan baik terhadap pelapor dan saksi yang
diajukanya, dan saksi dari massa aksi yakni Alfian Nahrudin alias Bhimo (Korlap
Aksi) serta Rifaid alias Mega yang bertindak sebagai Jenderal Lapanganya
(Jendlap). “Bhimo sebagai Korlap Aksi dan Mega sebagai Jendlap Aksi tersebut
juga telah dimintai keteranganya sebagai saksi. Tak hanya itu, ada juga lebih
dari satu orang dari massa aksi yang telah dimintai keteranganya sebagai saksi
dalam kasus ini pula,” tandasnya.
Masih terkait kasus ini, tersangka diancam dengan hukuman 5
tahun penjara sesuai ketentuan pasal 66 Undang-Undang (UU) nomor 24 tahun 2009
tentang Lambang Negara Republik Indonesia (RI), atau denda sebesar Rp500 juta. “Kami
menangani kasus ini berdasarkan Surat Laporan Nomor:
LP/K/165/VII/2020/NTB/ResBima Kota. Sementara seseorang ditetapkan sebagai
tersangka dalam kasus ini yakni berdasarkan surat Nomor: S.Twp/96/VII/2020/Reskrim,”
bebernya namun belum mau menyebutkan identitas tersangkanya,” ungkap Hilmi.
Hilmi kembali menegaskan, penanganan kasus ini oleh Penyidik
tentu saja dilaksanakan secara profesional, terukur dan bertanggungjawab.
Berbagai proses, tahapan dan mekanisme penanganan sesuai ketentuan yang berlaku
pun diakuinya telah dilewati.
“Aspek penegakan hukum dalam kasus ini tetap bersifat mutlak, hal
yang sama juga diterapkan pada kasus tindak pidana lainya. Sekali lagi, kami
bekerja sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia,” sebutnya.
“Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, dalam waktu
dekat akan kembali dipangil secara resmi. Yang bersangkutan akan dipanggil dan
diperiksa sebagai tersangka,” tambahnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum pihak pelapor yakni Casman S, SH yang
dimintai komentarnya juga membenarkan bahwa Polisi telah menetapkan satu orang
sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan Bendera Merah Putih tersebut. “Dalam
kasus ini sudah ada yang telah nditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi. Yang
bersangkutan ditetapkan secara resmi sebagai tersangka yakni pada tanggal 21 Juli
2020,” tandas Casman kepada Visioner, Kamis (23/7/2020),” ungkap Casman.
Dalam menangani kasus ini kata Casman, tentu saja Polisi bekerja
secara maksimal, profesional, terukur dan bertanggungjawab sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku. “Dalam kasus ini, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka
lainya. Sebab, kasus ini masih dikembangkan pada tahapan penyidikan oleh Sat
Reskrim Polres Bima Kota,” ujar Casman.
Potensi adanya penambahan tersangka lain dalam kasus ini
katanya, yakni terkait dengan kasus dugaan penganiayaan terhadap supir mobil
tangky air mineral Asakota. Kejadian tersebut, diakuinya bersamaan dengan kasus
dugaan pelecehan terhadap Bendera Merah Putih saat itu juga. “Dan pada saat itu
pula, juga terjadi kasus dugaan pengerusakan kaca mobil tangki air mineral
Asakota,” beber Casman.
Casman menambahkan, pihaknya menyatakan apresiasi, rasa bangga
sekaligus penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Polisi karena telah
membuktikan kinerja seriusnya dalam menangani perkara yang dilaporkan itu.
“Dalam
kasus dugaan pelecehan Bendera Merah Putih tersebut, tentu saja cukup
berkorelasi dengan penanggungjawab aksi demonstrasi. Sekali lagi, melalui
kesempatan ini pula kami selaku Kuasa Hukum pelapor menyampaikan apresiasi yang
tinggi atas kinerja yang sangat serius dari para Penyidik Polres Bima Kota Bima,
apalagi ini menyangkut kehormatan Bendera
Merah Putih yang merupakan kebanggaan bagi seluruh warga Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI),” pungkas Casman. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda