Satu Orang Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Dugaan Pelecehan Bendera Merah Putih

                                      Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo, S.IK
Visioner Berita Kota Bima-Teka-teki tentang sejauhmana perkembangan dan kemajuan terhadap penanganan kasus dugaan pelecehan terhadap bendera merah putih oleh massa aksi yang tergabung dalam FPR di depan kediaman Walikota Bima di wilayah Kelurahan Rabadompu Kecamatan Rasanae Barat, akhirnya kini terjawab.

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim setempat yakni Iptu Hilmi Manossoh Prayugo S.IK menegaskan, dalam kasus ini Polisi telah menetapkan seorang tersangka, dan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain setelah nantinya dilakukan pengembangan pada tingkat penyidikan lebih lanjut. “Dalam kasus ini, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini masih akan dikembangkan, tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lainya. Polisi masih bekerja, tentang perkembangans elanjutnya akan kami kabarkan kepada rekan-rekan wartawan,” tegas Hilmi, Kamis (23/7/2020).

Terkait kasus dugaan pelecehan terhadap bendera merah putih sebagai simbol NKRI tersebut, penetapan status tersangka kepada yang bersangkutan setelah pihaknya melakukan gelar perkara. Pada gelar perkara tersebut, selain adanya akat bukti dan barang bukti (BB) juga diperkuat oleh keterangan saksi-saksi yang telah dimintai keteranganya. Saksi-saksi tersebut, bukan saja nyang diajukan oleh pihak pelapor. Namun, juga kepada tersangka saat diperiksa sebagai saksi pada waktu itu. Ya, sebelumnya yang bersangkutan berstatus sebagai saksi. Namun, kini telah dilebelkan dengan status tersangka,” terangnya.

Penanganan kasus ini bermula dari pengaduan pihak pelapor melalui Kuasa Hukumnya yakni Casman S, SH. Dari laporan resmi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan lebih mendalam. Dan pada tahapan penyelidikan, mpihaknya telah melakukan pemeriksaan baik terhadap pelapor dan saksi yang diajukanya, dan saksi dari massa aksi yakni Alfian Nahrudin alias Bhimo (Korlap Aksi) serta Rifaid alias Mega yang bertindak sebagai Jenderal Lapanganya (Jendlap). “Bhimo sebagai Korlap Aksi dan Mega sebagai Jendlap Aksi tersebut juga telah dimintai keteranganya sebagai saksi. Tak hanya itu, ada juga lebih dari satu orang dari massa aksi yang telah dimintai keteranganya sebagai saksi dalam kasus ini pula,” tandasnya.

Masih terkait kasus ini, tersangka diancam dengan hukuman 5 tahun penjara sesuai ketentuan pasal 66 Undang-Undang (UU) nomor 24 tahun 2009 tentang Lambang Negara Republik Indonesia (RI), atau denda sebesar Rp500 juta. “Kami menangani kasus ini berdasarkan Surat Laporan Nomor: LP/K/165/VII/2020/NTB/ResBima Kota. Sementara seseorang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni berdasarkan surat Nomor: S.Twp/96/VII/2020/Reskrim,” bebernya namun belum mau menyebutkan identitas tersangkanya,” ungkap Hilmi.

Hilmi kembali menegaskan, penanganan kasus ini oleh Penyidik tentu saja dilaksanakan secara profesional, terukur dan bertanggungjawab. Berbagai proses, tahapan dan mekanisme penanganan sesuai ketentuan yang berlaku pun diakuinya telah dilewati.

“Aspek penegakan hukum dalam kasus ini tetap bersifat mutlak, hal yang sama juga diterapkan pada kasus tindak pidana lainya. Sekali lagi, kami bekerja sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia,” sebutnya.

“Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, dalam waktu dekat akan kembali dipangil secara resmi. Yang bersangkutan akan dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka,” tambahnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum pihak pelapor yakni Casman S, SH yang dimintai komentarnya juga membenarkan bahwa Polisi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan Bendera Merah Putih tersebut. “Dalam kasus ini sudah ada yang telah nditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi. Yang bersangkutan ditetapkan secara resmi sebagai tersangka yakni pada tanggal 21 Juli 2020,” tandas Casman kepada Visioner, Kamis (23/7/2020),” ungkap Casman.

Dalam menangani kasus ini kata Casman, tentu saja Polisi bekerja secara maksimal, profesional, terukur dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Dalam kasus ini, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lainya. Sebab, kasus ini masih dikembangkan pada tahapan penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Bima Kota,” ujar Casman.

Potensi adanya penambahan tersangka lain dalam kasus ini katanya, yakni terkait dengan kasus dugaan penganiayaan terhadap supir mobil tangky air mineral Asakota. Kejadian tersebut, diakuinya bersamaan dengan kasus dugaan pelecehan terhadap Bendera Merah Putih saat itu juga. “Dan pada saat itu pula, juga terjadi kasus dugaan pengerusakan kaca mobil tangki air mineral Asakota,” beber Casman.

Casman menambahkan, pihaknya menyatakan apresiasi, rasa bangga sekaligus penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Polisi karena telah membuktikan kinerja seriusnya dalam menangani perkara yang dilaporkan itu.

“Dalam kasus dugaan pelecehan Bendera Merah Putih tersebut, tentu saja cukup berkorelasi dengan penanggungjawab aksi demonstrasi. Sekali lagi, melalui kesempatan ini pula kami selaku Kuasa Hukum pelapor menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kinerja yang sangat serius dari para Penyidik Polres Bima Kota Bima, apalagi ini menyangkut kehormatan Bendera  Merah Putih yang merupakan kebanggaan bagi seluruh warga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” pungkas Casman. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.