Kantor Desa Masih Disegel, Kades Bumi Pajo Tantang Pemuda dan Camat, Berikut Pernyataan Sikap BMBP

Sudah 20 Hari Kantor Desa Bumi Pajo di Segel BMPB.

Visioner Berita Kabupaten Bima-Terkait adanya unjuk rasa Barisan Muda Bumi Pajo (BMBP), Senin (27/7/2020) lalu yang berujung pada penyegelan kantor Desa hingga berlangsung sampai Kamis (13/8/2020). Aksi penyegelan tersebut, terjadi lantaran aspirasi puluhan pemuda dan mahasiswa yang berunjuk rasa belum direspon oleh Pemerintah Desa (Pemdes) setempat. Diketahui, dalam aksi itu massa meminta transparansi penggunaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun 2017 sampai 2020. Selain itu, masa aksi juga menuntut transparansi penggunaan anggaran penanganan Covid-19 yang melibatkan pemuda dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrebangdes).

Persoalan yang mengakibatkan kantor Desa Bumi Pajo, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima disegel kelompok pemuda hingga sekarang, tampaknya belum menemukan titik temu. Bahkan, cenderung memanas.
Berdasarkan pernyataan Kepala Desa (Kades) Bumi Pajo, Tasrif Jamara, pada salahsatu wartawan, bukannya tidak siap beraudiensi dan menjelaskan beberapa hal yang menjadi tuntutan Barisan Muda Bumi Pajo (BMBP). Anehnya, dia justeru menantang para pemuda itu agar membawa persoalan tersebut secara hukum.
Selain itu, Tasrif meminta Camat Donggo, Ardavis, agar segera menyurati Badan Pengawas Daerah (Bawasda) agar mengaudit khusus terkait dana Covid-19 dan BUMDes Bumi Pajo.
Karena tuntutan tidak dipenuhi, massa akhirnya melakukan penyegelan kantor Desa. Sampai Kamis (13/8/2020) kantor Desa masih disegel.

Camat Donggo.
Sementara itu, Camat Donggo, Ardavis, sudah melayangkan surat kepada Kades Tasrif, Rabu (5/8/2020) lalu dan meminta Kades segera memberikan klarifikasi terkait tuntutan massa yang menginginkan audiensi terbuka antara Kades dengan BMBP. 
Namun, lagi-lagi Tasrif justeru menolaknya. “Saya akan mengklarifikasi di depan hukum. Saya menunggu laporan dari massa,” tegas Tasrif saat diwawancara oleh salasatu wartawan Lakeynews.com di kediamannya, Selasa (11/8/2020). 
Tasrif kembali menegaskan keinginannya hanya satu. Yakni, massa menempuh jalur hukum, dan melaporkan sesuai tuntutannya itu. “Saya tekankan kepada semua pihak mohon saya dilaporkan secara hukum. Kalau saya salah, saya siap dihukum,” katanya. 
Pada sisi lain, Tasrif juga menantang Camat Donggo, agar segera bersurat kepada Bawasda Kabupaten Bima agar mengaudit khusus dana Covid-19 dan BUMDes di Bumi Pajo. Tasrif tidak ingin dirinya dituding sebagai maling dan penjahat. Karena itu, siapapun yang merasa dirugikan agar menempuh jalur hukum. “Saya menginginkan kebenaran yang hakiki bukan pencitraan,” jelasnya. 
Menanggapi pernyataan Kades bumi Pajo, BMPB kepada visioner, Kamis (13/8/2020) menjelaskan, penyegelan kantor Desa Bumi Pajo menuju hari ke-20, sampai hari ini belum ada titik temu antara Pemerintah Desa dengan BMPB. 

“Lobi-lobi yang dilakukan beberpa pihak, termasuk Camat, tidak membuahkan hasil. Kepala Desa Bumi Pajo tetap tidak bersedia menemui Barisan Muda. Sehingga melumpuhkan aktifitas kepemerintahan lebih dari setengah bulan,” ungkap Irawan dan Fhendi. 

Kepala Desa Bumi Pajo, Tasrif Jamara.
Justeru reaksi sebaliknya yang ditunjukan oleh kepala Desa Bumi Pajo, Kades menantang BMPB dan juga Camat Donggo untuk menyelesaikan persoalan ini ke jalur hukum.
“Perlu diketahui bahwa tuntuan Barisan Muda Bumi Pajo adalah Transparansi, Dengan 2 item tuntutan, Yakni dana bumdes dan anggaran pencegahan Covid-19,” katanya.

Sampai saat ini Pemerintah Desa bumi pajo khususnya Kepala Desa tidak menemui masa aksi, dugaan kami anggaran tersebut di selewengkan.

Dengan demikian, Barisan Muda Bumi Pajo menekankan pernyataan sikap sebagai berikut; penyegelan kantor Desa Bumi Pajo akan tetap berlangsung sampai adanya audiensi antara pihak Pemdes Bumi Pajo dengan Barisan Muda Bumi Pajo. Siapapun yang memiliki inisiatif, niat baik, atau kepentingan apapun, menjadi penengah atau mediator dalam hal ini, kami persilakan dengan hormat.

“Tapi yang pasti, Barisan Muda Bumi Pajo hanya menerima surat undangan dari Kepala Desa Bumi Pajo untuk mengadakan audiensi di luar dari kantor Desa. Sebab, tuntutan dan solusi yang kami berikan dalam aksi pada 27 Juli 2020 harus menemukan titik terang,” tegasnya.

Kalaupun Pemerintah Desa ingin ke jalur hukum, bahwasanya kemarin ada pembinaan kekeluargaan dari Camat Donggo bahwa Kepala Desa harus bertemu dengan masa aksi tapi tidak diindahkan, lanjutnya, Camat Donggo bersurat kepada Pemeritah Desa, guna melakukan pembinaan khusus tapi tidak diindahkan juga. 
“Jawaban pak Kades siap tempuh jalur hukum dan sikap barisan muda saat ini hanya menunggu pernyataan sikap pak camat dulu, untuk bersurat ke Inspektorat untuk melakukan audit khusus kepada Pemerintah Desa Bumi Pajo,” pungkasnya. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.