Tak Butuh Waktu Lama, Polisi Ungkap Misteri Kematian Almarhum Iksan Pratama

Inilah Terduga Pelaku Inisial MM (27). 
Visioner Berita Dompu NTB-Kepolisian Resor Dompu berhasil ungkap terduga pelaku pembunuhan Iksan Pratama Pria (30) warga Dusun Potu Dua Desa Dorebara Kecamatan Dompu beberapa hari lalu. Terduga pelaku merupakan keluarganya inisial MM (27) warga yang sama.

Kasat Reskrim melalui PAUR Subbag Humas, AIPTU Hujaifah mengatakan, berdasarkan LP / 37 / VIII / 2020 / NTB / Res. Dompu / Sek. Kempo, Tanggal 18 Agustus 2020. Polisi mengembangkan atas peristiwa tersebut.

“Pada har Senin (17/8/2020) sekitar pukul 20.00 Wita, korban bersama dua orang rekanya yaitu SMR dan MM berangkat mengambil pasir di wilayah Doroncanga,” ungkapnya.

Selanjutnya pada saat balik menuju Dompu sekira pukul 02.00 Wita tepatnya di TKP Sebelum Tanjakan Moti To’i di wilayah Dusun Tolokalo Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu terhalang oleh kondisi arus lalin yang macet diakibatkan terdapat kendaraan yang rusak, dengan kondisi tersebut beberapa kendaraan memarkir kendaraan dan menginap di kendaraaan masing-masing.

“Sekitar Pukul 06.00 Wita kedua rekan korban terbangun kemudian turun dari kendaraan, beberapa saat kemudian melihat korban dalam posisi Meninggal Dunia dibelakang kendaraan yang dikemudikanya kemudian selanjutnya meminta bantuan kepada masyarakat dan pengendara kendaraan lain untuk melaporkan kejadian tersebut ke polsek kempo,” katanya.

Pada hari selasa (18/8/2020) sekitar pukul 20:30 Wita, Team Puma Sat Reskrim Polres Dompu yang dipimpin oleh Katim Puma BRIPKA ZAINUL SUBHAN, menuju Polsek Kempo terkait kasus laka lantas yang mengakibatkan korban MD.

Namun pada saat pemeriksaan pada tubuh korban terdapat luka-luka yang janggal atau yang tidak wajar seperti terjadi tindakan kekerasan pada tubuh korban sehingga Team Puma Polres Dompu melakukan penyelidikan mendalam.

“Saat diintrogasi kedua orang saksi rekan korban inisial SMR dan MM yang diduga pelaku yang bersamaan dengan korban pada saat kejadian tersebut. Penyelidikan berlangsung  kepada kedua orang saksi yang memberikan keterangan yang berbeda-beda,” bebernya.

Langkah yang dilakukan Team Puma pada pukul 03.00 Wita selesai melakukan introgasi kepada SMR dan MM diindikasikan terduga pelaku. Team Puma langsung turun ke TKP untuk melakukan  penyelidikan lebih mendalam terkait kasus tersebut.

“Pada keesokan harinya (19/8/2020) Team Puma lanjut mengintrogasi terduga pelaku dan medapati pengakuan bahwa MM lah yang telah melakukan pembunuhan kepada korban Iksan Pratama,” ungkapnya.

Atas tindakan bejatnya, terduga pelaku dikenai Pasal 338 KUHP dan 351 Ayat (3) KUHP Tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan hilang nyawa orang. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.