Ditengah Polemik Pupuk, Disperbun dan Perwakilan PT. Pupuk Kaltim Dinilai "Ngotot" Bela H. Ibrahim?

Pertemuan Antara Dinas Pertanian Perkebunan (Disperbun), Perwakilan PT. Pupuk Kaltim, Distributor CV. Rahmawati milik H. Ibrahim, Pengecer, Mahasiswa dan masyarakat melakukan pertemuan di Aula Kantor Camat Madapangga, Selasa (29/12/2020).

Visioner Berita Kabupaten Bima-Hingga saat ini persoalan pupuk masih menjadi bahan perbincagan berbagai kalangan. Pasalnya, fakta dilapangan, sistem penjualan pupuk masih menggunakan pola paketan antara subsidi dan nonsubsidi. Bahkan harganya melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Praktek dengan modus sistem penjualan paketan melebihi HET tersebut masih saja terjadi. Selain dituntut oleh mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Bolo (PHB) di Desa Bolo Kecamatan Madapangga, belum lama ini, petani di Desa Kananta Kecamatan Soromandi juga mengeluhkan hal yang sama.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Pertanian Perkebunan (Disperbun), Perwakilan PT. Pupuk Kaltim, Distributor CV. Rahmawati milik H. Ibrahim, Pengecer, Mahasiswa dan masyarakat melakukan pertemuan di Aula Kantor Camat Madapangga, Selasa (29/12/2020).

Dalam kesempatan itu, perwakilan mahasiswa tetap mendesak PT. Pupuk Kaltim dan Disperbun agar memberikan tindakan tegas kepada distributor dan pengecer yang menjual pupuk dengan sistem paketan.

Penjualan pupuk yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut dibuktikan dengan fakta adanya sejumlah pengecer di wilayah Madapangga yang kedapatan menjual pupuk nonsubsidi ke petani.

Menanggapi hal itu, CV. Rahmawati yang diwakili Imam, menegaskan pihaknya tidak pernah mengarahkan para pengecer untuk menjual pupuk diluar ketentuan. “Kami tegaskan tidak ada,” katanya.

Sementara itu, Kepala Disperbun Kabupaten Bima, Ir. Indra Jaya, mengakui persoalan sudah lama terjadi. Hanya saja pihaknya tak bisa memungkiri jatah pupuk yang diusulkan 2020 ini masih dirasa berkurang.

“Khusus pupuk subsidi memang tidak dianjurkan aturan dijual melebihi HET. Sedangkan nonubsidi, harganya bebas. Tapi pengecer juga tidak bisa memaksakan para petani untuk membeli,” ujarnya.

Selain itu, pencabutan izin operasional distributor CV. Rahmawati tidak segampang membalikan telapak tangan. Ia mengaku persoala itu harus dibarengi dengan data dan fakta yang selanjutnya diinvestigasi oleh KPPP.

“Hal itu juga wewenang PT. Pupuk Kaltim. Kalaupun ada pengecer nakal akan ditindak oleh Distributor untuk memberikan sanksi bahkan mencabutnya,” katanya.

Hal yang sama juga disampaikan Perwakilan PT. Pupuk Kaltim. Pencabutan izin operasional distributor CV. Rahmawati tidak gampang, harus sesuai dengan prosedur dan ketentuan. “Yang jelas kita akan atensi aduan ini,” tandasnya. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.