Terciduk, Miliki Sabu-Sabu 2,32 Gram, Pemuda Asal Penatoi Diringkus Polisi

Terduga Pelaku Bersama BB Kini Sudah Diamankan di Polres Bima Kota.

Visioner Berita Kota Bima-Satresnarkoba Polres Bima Kota berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kelurahan Penatoi Kota Bima, Rabu (2/12/2020) sekitar pukul 09.00 Wita. 

Pemuda berinisial MJ (25), warga Kelurahan Penatoi diciduk polisi beserta barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu Seberat 2,32 gram. 

Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono mengungkapkan, pelaku ditangkap dirumahnya di Kelurahan Penatoi. Kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di salahsatu rumah orang yang ada di Penatoi sering dijadikan tempat transaksi narkoba. 

"Saat digrebek, terduga pelaku sedang duduk didalam kamar tidurnya," ungkapnya. 

Setelah dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang buktu Narkotika yangg disimpan di sebuah kotak warna hitam. Kotak tersebut ditemukan didalam laci meja didalam kamar tidur terduga pelaku beserta barang bukti lainnya. 

Barang bukti yang ditemukan dan diamankan berupa 8 lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat bruto : 2,32 gram, 1 bungkus plastik klip bening, 3 buah sumbu, 2 buah korek api gas, 1 buah isolasi, 1 buah kotak warna hitam. 1 buah rangkaian bong, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah HP Oppo warna putih dan uang kertas sejumlah Rp. 520.000. 

"Kini terduga pelaku sudah diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut lagi," tandasnya. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.