Halangi Tugas Jurnalis, MIO Kabupaten Bima Lapor Pihak RSUD Dompu ke Polisi

Ketua Media Online Indonesia (MIO-Indonesia) Kabupaten Bima, Muhtar.

Visioner Berita Bima NTB-Ketua Media Independen Online Indonesia (MIO-INDONE) Kabupaten Bima, Muhtar mengecam atas sikap arogansi yang dipertunjukan pihak Rumah Sakit Umum Daerah Dompu, NTB (SATPAM) terhadap insan Pers, yang hendak melakukan tugas jurnalistik terkait skandal video mesum pasien Covid-19 di ruangan isolasi, Minggu (24/1/2021).

"Saya mengecam dan akan melaporkan ke aparat penegak hukum atas tindakan pihak RSUD. Karena tindakannya kuat diduga dengan sengaja melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) Undang- Undang Pokok Pers, yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pers," tegas Muhtar, melalui siaran persnya, Senin (25/1/2021) sore.

Muhtar mengatakan bahwa diketahuinya pihak RSUD Dompu, melakukan dugaan perbuatan melawan hukum sebagaimana termaktub dalam UU Pokok Pers tersebut, maupun UU No 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yakni setelah membaca berita di sejumlah media online di Bima/ Dompu, pihak RSUD, melarang insan Pers, yang hendak mengambil gambar untuk pemenuhan pelaksanaan jurnalistik tersebut. Itu artinya tindakan dengan sengaja dilakukan pihak RSUD itu.

"Saya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Ketua MIO Dompu, Ketua MIO NTB, dan Ketua MIO Pusat. Setelah itu, baru saya laporkan ke Polres Dompu. Ini bukan persoalan wilayah kepengurusan, tapi menyangkut profesi wartawan, sehingga wajib dilaporkan," ungkapnya.

Pria mantan Wakil Ketua MOI Kabupaten Bima Habe sapaan akrabnya itu berkomitmen bahwa tindakan pihak RSUD, yang telah menghambat, atau menghalang-halangi tugas control sosial, itu sudah tidak bisa dibiarkan. 

"Rekan-rekan pers, tidak usah khawatir, terus berkarya, edukasilah publik dengan informasi-informasi sesuai kaidah dan kode etik jurnalistik. Tidak ada satu institusi manapun yang dapat melarang Pers, dalam melaksanakan pilar keempat demokrasi. Apalagi seorang yang notabene-nya pejabat pemerintah seperti pihak RSUD Dompu, cam kan statement saya itu. Jika masih ada pihak melakukan tindakan arogansi seperti itu, maka saya tidak akan tinggal diam," terangnya.

Ia menambahkan bahwa apapun dalil pihak RSUD, melarang wartawan meliput terkait penangan pasien Covid-19, tetap tidak bisa diterima. Apalagi tindakan dilakukan oleh seorang yang notabene-nya SATPAM. Direktur RSUD sekalipun, tetap saja tidak dibenarkan. 

"Kalau alibinya karena prokes Covid-19, insan Pers jauh lebih taat, dan patuh kok, tapi bukan berarti insan Pers dilarang meliput," imbuhnya.

Lanjutnya, untuk dipahami oleh pihak RSUD, yang melakukan mesum di ruangan isolasi RSUD kemarin itu, tegasnya, itu bukan oknum Pers, melainkan kuat diduga pasien Covid-19, di bawah pengawasan pihak RSUD sendiri. Perlu diketahui, betapa lalainya pihak RSUD, sehingga ruangan isolasi dijadikan tempat mesum pasien Covid-19. Dan kini kasus itu menjadi konsumsi publik di media sosial.

"Itu bukti riil kalau RSUD, tidak benar menerapkan regulasi tentang prokes Covid-19, apalagi mematuhinya. Yang perlu dipahami juga oleh pihak RSUD, tidak ada satupun undang-undang yang melarang Pers, dalam mencari informasi sesuai tuntutan UU Pers itu. Kalau pihak RSUD, gagal paham tentang tugas dan fungsi Pers, maka belajar ke Pers, dan jangan mendiskriminasi Pers," tandasnya. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.