Sidang Perdana Sengketa Pilkada Bima di MK RI, Kubu Syafa'ad Tak Ajukan Alat Bukti

Sidang Gugatan Hasil Pilkada Perkara Nomor 126 (Kabupaten Bima) di Pimpin Oleh Ketua Majelis Hakim, Arief Hidayat.

Visioner Berita Jakarta-Arifin SH, dipercaya sebagai kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bima Drs. H Syafruddin M. Noer, M. Pd dan Ady Mahyudi, tidak dapat menunjukan serta menyerahkan alat bukti, dalam persidang sengketa Pilkada digelar Mahkamah Konstritusi (MK) Rabu, (27/1/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Arief Hidayatullah, dengan perkara No 126 mencakup daerah Kabupaten Bima, persidangan tatap muka juga dihadiri oleh kuasa hukum masing-masing pemohon dan termohon serta disiarkan juga melalui live streaming. 

Pantauan wartawan media ini, terhadap kegiatan persidangan gugatan hasil Pilkada perkara No 126 (Kabupaten Bima) melalui live streaming laman web MK RI.

Hakim Arief Hidayatullah, lebih awal melakukan klarifikasi kepada Arifin SH, selaku kuasa hukum pemohon. Tentang waktu penetapan dan pengumuman hasil rekapitulasi dan penghitungan oleh KPU Kabupaten Bima.

Kuasa Hukum Pemohon Kubu Syafaad, Arifin.

Oleh Arifin menjelaskan, bahwa pengumunan rekapitulasi dan hasil perhitungan oleh KPU Kabupaten Bima, yaitu tanggal 17 Desember 2020, kemudian tanggal 19 Desember mengajukan permohonan atau gugatan dan perbaikan dokumen tanggal 23 Desember. 

"Apa yang disampaikan kuasa hukum Arifin SH, tidak sesuai yang tercatat Kepanitraan dalam risalah persidangan," kata Arief saat persidangan. 

Lanjutnya, waktu mengajukan gugatan, tidak memenuhi tenggang waktu pengajuan permohonan 3 hari kerja sejak adanya penetapan oleh KPU.

"Penetapan dilakukan tanggal 16 Desember, permohonan diajukan tanggal 19 Desember, yang seharusnya tanggal 18 Desember. Perbaikan Permohonan diajukan Pemohon tanggal 29 Desember yang seharusnya diajukan tanggal 23 Desember," jelasnya. 

Ketika kuasa hukum KPU Kabupaten Bima, meminta salinan daftar alat bukti diajukan pemohon kepada Hakim, namun tidak dapat diberikan karena belum ada satupun alat bukti yang diserahkan sampai sidang ditutup. 

"Apa yang mau dilihat, sampai saat ini belum ada alat bukti yang diserahkan, yang ada hanya daftar alat bukti saja," katanya. 

Kata dia, alat bukti seharusnya diserahkan saat permohonan diajukan atau minimal sebelum persidangan dilakukan.

"Kalau perkara lanjut, maka bisa diajukan alat bukti tambahan, tapi kalau perkara tidak lanjut, maka dianggap selesai, alat bukti harus diserahkan sebelum sidang ditutup supaya diproses verifikasi untuk disahkan bersamaan dengan alat bukti termohon nanti," terangnya. 

Hakim kemudian akan membacakan sidang lanjutan perkara nomor 126 hari Kamis 4 Februari 2021 pukul 11.00 WIB. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.