Terkuak, Direktur RSU Dompu : Benar, Adegan "Esek-Esek" Itu Terjadi di Ruang Isolasi, Kapolres Dompu Usut Tuntas

Direktur RSU Dompu Bersama Pengacara.

Visioner Berita Dompu NTB-Beberapa hari terakhir ini, media sosial ramai memperbincangkan soal beredarnya hasil Screenshot video mesum yang diunggah oleh seseorang pemilik akun facebook di media sosial, Rabu (20/1/2021) kemarin. Sontak, hasil screenahoot adegan mesum tersebut langsung menjadi viral. 

Perihal beredar luasnya video adegan mesum tersebut, para netizen di media sosial gencar membahas soal lokasi itu. Sebagian netizen dalam dalam caption postingannya menyebutkan bahwa adegan itu terjadi di Rumah Sakit Umum Dompu, tepatnya di Ruang Isolasi Pasien Covid -19. Sementara nitizen lainnya membantah bahwa itu bukan di RSU Dompu melainkan di Wisma Atlet Jakarta dan kasus itu sudah lama.

Guna mecari kebenaran soal lokasi di adegan itu, awalnya media ini mengkonfirmasi langsung Kasi Humas RSU Dompu, Ida Fitriani, S. Keb, Bd, melalui telepon seluler guna menanyakan soal lokasi tempat adegan tersebut. Alhasil, tak ada respon sedikitpun dari pihak tersebut.

Tak lama kemudian, Direktur RSU Dompu, dr. Alief Firyasa Maulana kepada wartawan, Kamis (21/1/2021) sekitar pukul 11.00 Wita, membeberkan terkait kebenaran video itu.

Alief sapaan akrab Direktur RSU Dompu, membenarkan bahwa video adegan mesum  berdurasi 1.30 detik itu terjadi di Ruang Isolasi Pasien Covid -19 RSU Dompu. 

"Benar, lejadiannya di Rumah Sakit Umum Daerah Dompu di Ruang Isolasi," beber Alief didampingi pengacara Supardin Siddik, SH, dan Kasi Humas Ida Fitriani, S. Keb.

Ia juga mengaku identitas kedua terduga pelaku sudah diketahui. Tetapi pihaknya enggan untuk menyebutka, dan meminta kepada para awak media untuk mengkonfirmasi langsung kepada pihak Penyidik Polres Dompu. 

Disebutnya terduga pelaku pria adalah pasien reaktif hasil rapid test pada tanggal 11 Januari 2021.

Saat ditanya, apakah sosok wanita dalam adegan mesum tersebut merupakan bagian dari tenaga medis RSU Dompu?

Alief kemudian membantah secara tegas, bahwa terduga pelaku perempuan bukan bagian dari tenaga medis RSU Dompu, sebagaimana yang heboh di media sosial.

"Wanita yang ada dalam adegan mesum tersebut, bukan karyawan disini tetapi dari luar "pengunjung". Sebelumnya, kita melihat waktu di UGD tanggal 11 Januari 2021, sebelum masuk ruang isolasi lelaki tersebut sudah ditemani perempuan itu," bebernya.

Lanjutnya, dr. Alief menegaskan terkait kasus itu, pihaknya telah melaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian Polres Dompu.

"Kami sudah serahkan semuanya kepada pihak kepolisian dan sudah ada pengacara yang akan melakukan kordinasi dengan pihak kepolisian," ujarnya.

Ia mengatakan pihaknya tidak menginginkan kasus semacam itu terjadi di RSU Dompu. Apalagi terjadi di Ruang Isolasi Covid-19 yang sangat steril dan dengan pengawasan ketat. 

"Karena itulah sehingga kami melaporkan kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini," jelasnya.

Mengenai kapan kasus esek-esek itu terjadi, pihak Direktur RSU Dompu maupun Pengacara Supardin Siddik enggan menjelaskannya. "Intinya, kami sudah serahkan semuanya ke Polres Dompu biarlah pihak kepolisian yang menjelaskan," tandasnya. 

Kapolres Dompu.

Secara terpisah, sampai saat ini Polres Dompu, terus mendalami kasus video hubungan intim yang dilakukan seorang laki laki dan perempuan di ruangan rumah sakit. Saat ini, kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. 

Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, SH S.I.K mengatakan, kasus itu tengah dalam penyelidikan. Saat ini, pihaknya tengah memanggil para pihak yang pertama kali mengetahui adanya kejadian tersebut. 

"Untuk mengungkap siapa terduga pelaku dalam video itu, tentu kita akan terlebih dahulu memeriksa orang yang pertama kali melihat, merekam, menyalin dan menyebarkan video itu," ungkap Kapolres, saat diwawancarai di halaman kantor KPU Dompu, Kamis (21/1/2021).

Kapolres menyebut, jika terbukti tidak hanya pelaku yang dijerat oleh hukum. Akan tetapi, pihak lain yang menyebarkan video itu juga akan dijerat dengan undang-undang ITE. "Nah, inilah yang sedang kami dalami,"  jelasnya. 

Menurut Kapolres, negara ini adalah negara hukum. Kalau fakta hukum bicara sesuai dengan undang-undang, tentu yang diterapkan undang-undang tersebut. 

Masih menurut Kapolres, kalaupun terbukti pelakunya dalam video itu, pihaknya akan menggali apakah pelakunya ini sebagai korban atau sebagai pelaku. "Tapi yang pasti, siapapun yang menyebar video itu akan kita jerat dengan undang-undang ITE," katanya. 

Kapolres kembali menegaskan, siapapun para pelakunya tetap akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang belaku. "Penanganan kasus ini kami sudah membentuk tim internal yang diketuai Kasi Propam didampingi Intel dan Reskrim. Sedangkan untuk penyidikan secara tindak pidana  diketuai Kasat Reskrim," tegasnya. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.