Belasan Unit Alfa Mart Kota Bima Akan Tetap Beroperasi, Telah Mengantungi 11 Izin Prinsip Dari Walikota

 

                                   Sukiman Bas (Kiri) dan Ihwanul Muslimin (Kanan) 

Visioner Berita Kota Bima-Rencana pihak Alfa Mart untuk beroperasi di belasan titik di Kota Bima, tampaknya bukan sekedar wacana kosong. Satu unit dari belasan unit yang akan dibangun di belasan titik tersebut, tercatat telah beroperasi. Yakni di jalan Gatot Soebroto Kelurahan Sadia Kecamatan Mpunda Kota Bima.

Alfa Mart yang berlokasi di Sadia itu, telah beroperasi lebih dari satu minggu lamanya. Rekrutmen tenaga kerja sesuai dengan standar UMK Kota Bima terhadap karyawanya, pun nyata adanya.

“Alfa Mart yang sudah beroperasi di Sadia itu, tentu saja telah memiliki izin secara resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Yang pasti, dari 11 titik yang sudah disurvey itu telah mengantungi izin prinsip dari Pemkot Bima. Sementara izin operasionalnya, tentu saja masih dalam proses dan itu sifatnya bertahap,” tegas Managemen PIC Alfa Mart Kota Bima, Sukiman Bas didampingi Ihwanul Muslimin (Branch Sepcialis Location Alfa Mart Cabang Lombok-NTB), Jum’at (27/3/2021).

Sementara izin operasional Alfa Mart di sejumlah titik yakni di jalan Sudirman Rabangodu, jalan Ir. Sutami Rabadompu, FRC Sukarno-Hatta diakuinya sedang dalam proses penyelesaian.

“Mengurus izin operasional tentu saja tak semudah kita membalikan telapak tangan. Tetapi banyak sekali proses dan tahapans esuai mekanisme yang berlaku yang harus dilalui. Yang pasti, 11 titik Alfa Mart di Kota Bima akan tetap beroperasi. Jangankan 11 titik, 25 titikpun Alfa Mart pun bisa kami hadirkan di Kota Bima,” tegas Bas.

Sejumlah titik lain dari 11 titik Alfa Mart yang sudah dilakukan survey itu, dijelaskanya diajukan permohonan izin operasionalnya kepada Pemkot Bima.

“Pasca izin Prinsip yang diberikan oleh Pemkot Bima, kami melakukan negosiasi dengan pihak pemilik Ruko. Hasil dari negosiasi tersebut tentu saja akan kami laporkan kepada Alfa Mart Pusat. Jika dari Alfa Mart Pusat sudah mengamininya, tentu saja izin operasionalnya bisa diterbitkan oleh Pemkot Bima. Oleh karena itu, izin operasional bagi 11 titik Alfa Mart di Kota Bima tersebut tentu saja tidak bisa dikeluarkan sekaligus oleh Pemkot Bima,” terang Bas.

Tahapan dan proses lainya yang dilaksanakan oleh pihaknya pasca dikeluarkanya Izin Prinsip oleh Pemkot Bima, antara lain membangun komunikasi dan negosiasi dengan pihak pemilik Ruko (soal sewa-menyewa), menyiapkan Akta Notari bagi setiap titik Alfa Mart dan lainya.

“Sedangkan dari lima titikyang sudah disurvey itu, dua diantaranya sedang diajukan permohonan Izin Operasional di DPMPTSP Kota Bima. Dan rencananya di lima titik itu akan beropasi sekitar Maret atau April 2021. Sementara yang lainya tentu saja akan menyusul,” terang Bas.

Ia kembali memastikan bahwa dari 11 titik Alfa Mart yang sudah disurvey di sejumlah wilayah di Kota Bima itu akan beroperasi. Jumlah tersebut, ditegaskanya masih kurang. Oleh karenanya, pihaknya akan mengajukan penambahan kepada Pemkot Bima.

“Bagi kami, jumlah 11 titik itu masih kurang bagi kami. Oleh karena itu, kami berencana melakukan pendekatan dengan Pemkot Bima untuk rencana penambahan jumlah Alfa Mart di Kota Bima,” pungkas Bas. (FAHRIZ/GILANG/RUDY/AL)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.