Diduga Sodomi Dua Orang Anak Dibawah Umur, Bety Dibekuk dan Diamankan di Polres Bima Kota

Dua Korba Ngaku “Dianu” Bety Sejak Kelas VI SD

                                                 Inilah Busran Alias Bety (51)

Visioner Berita Kota Bima-Busran alias Bety (51) adalah seorang waria sekaligus pemilik salon yang berlokasi di depan Rocket Chiken di Kelurahan Na’e Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Ia dibekuk Tim Puma dan PPA Sat Reskrim Polres Bima dan langsung diamankan di sel tahanan, Sabtu (27) sekitar pukul 16.30 Wita.

Bety dibekuk dan diamankan karena diduga melakukan sodomi terhadap dua orang oknum pelajar kelas I pada salah SMP di Kota Bima. Dalam kasus ini, Polisi menegaskan bahwa Bety telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dengan denda miliaran rupiah.

Kini Bety harus menjalani hari-harinya ke di dalam sel tahanan, dan sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Penyidik PPA Sat Reskrim setempat. Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Rayendra  Rizqiila Abadi Putra, S.T.K, S.IK memebnarkan bahwa Bety ditangkap dan diamankan pada Sabtu sore (27/3/2021) karena tersangkut kasus persetubuhan terhadap dua orang anak di bawah umur dimaksud.

Kasus ini sedang ditangani, baik dua orang korban maupun Bety sedang dimintai keteranganya. Diakuinya, kedua korban telah dimintai keterangan awal oleh Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota.  

“Kasus ini masih ditangani. Status penangananya masih dalam wilayah penyelidikan. Dua orang korban telah dimintai keterangan awal oleh Penyidik. Kepada Penyidik, mereka mengaku diperlakukan “seperti itu” oleh Bety sejak kelas VI SD dan selanjutnya terjadi secara terus menerus. Berikan kesempatan kami untuk bekerja, yang jelas kasus ini tetap ditangani secara serius,” tegas.

Terkuaknya kasus ini yakni bermula dari orang tua dari salah seorang korban yang pada Sabtu sore (27/3/2021) memergoki Bety dengan salah seorang korban sedang melakukan persetubuhan. Setelah itu, orang tua salah seorang korban memergokinya dan selanjutnya melaporkanya kepada Polisi.

“Beberapa saat kemudian, Tim Puma, Buser dan PPA langsung ke TKP untuk membekuk Bety dan membawa serta kedua korban ke Mapolres Bima Kota. Singkatnya, kedua korban mengaku sudah berkali-kali melakukan persetubuhan dengan Bety. Kendati demikian, kedua orang oknum pelajar tersebut merupakan korban, bukan pelaku. Sebab, keduanya diundang oleh Bety untuk melakukan perbuatan tak senonoh,” ungkapnya.

Sementara itu, kedua korban yang masih duduk di bangku Kelas I SMP ini mengaku bahwa mulai diajak oleh bety untuk melakukan hal itu sejak kelas VI SD dan bahkan berlangsung sampai dengan sebelum Bety ditangkap dan diamankan oleh Polisi.

Masih menurut kedua korban ini, dalam kasus ini Bety bukan sekedar menghisap kelamin kedua korban. Tetapi, kedua korban juga mengaku memasukan “anunya” ke “anunya” Bety.

“Iya, itu yang dilakukan sejak kami duduk di Kelas VI SD hingga sebelum Bety ditangkap dan diamankan oleh Polisi,” ungkap kedua korban menjawab Visioner.

Seorang korban mengaku melakukan hal itu sebanyak 8 kali. Hal itu diakuinya dilakukan atas permintaan Bety. Sementara korban yang satunya lagi, mengaku hanya 6 kali melakukan hal tersebut, dan atas perintah Bety.

Dan kedua korban ini, juga mengaku bahwa setiap kali “bermain” dengan Bety dibayar masing-masing Rp10 ribu. Dan perbuatan tak senonoh itu, diakui oleh keduanya dibayar cash oleh Bety. Yakng tak kalah menariknya, Bety masih utang kepada salah seorang korban.

“Sebelum ditangkap Polisi, saya “main” dengan Bety dengan janji membayar Rp10 ribu. Namun sampai sekarang, ia belum bayar. Janjinya akan dibayar ba’da Maghrib,” ungkap salah seorang korban ini.

Sementara Bety yang dimintai komentarnya membantah tudingan melakukan sodomi terhadap kedua korban. Ia mengaku melakukan hal tak senonoh kepada kedua korban hanya masing-masing 3 kali dengan bayaran masing-masing Rp20 ribu.

“Tidak benar saya melakukan sodomi sebagaimana yang kalian sebutkan itu. Tetapi, saya hanya mengisap “anunya” kedua korban. Pengakuan korban itu kebanyakan tidak benar. Keduanya memang anak-anak yang selama ini terbiasa main-main di salon saya,” bantah Bety.

Jika sebelum dimasukan ke dalam sel tahanan Bety hanya mengaku melakukan hal itu hanya masing-masing 2 kali kepada kedua korban. Namun selanjutnya, Bety merubah pengakuanya. Yakni masing-masing tiga kali melakukan hal itu kepada kedua korban.

“Tidak sering saya lakukan hal itu kepada keduanya. Tetapi, hanya masing-masing 3 kali saja. Kepada keduanya, sayamembayar mereka masing-masing Rp20 ribu per sekali “main”,” tangkis Bety. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.