Nurjanah Merasa Terpukul dan Hatinya Teriris Karena Melati Dihamili Oleh Halik

Melati Mengaku Telah Memaafkan Ayah Kandungnya Itu, Tapi...

                                      Nurjana (Ibu Kandung Melati, Juga Isri Keduanya Halik)

Visioner Berita Kota Bima-Kamis siang (4/3/2021), seorang perempuan tua bernama Nurjanah (51) terlihat lesu di ruang Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. Visioner kemudian mendekatinya sembari mengarahkan sejumlah pertanyaan. Maaf, ibu dari mana dan dalam rangka apa ke sini?.

“Saya berasal dari salah satu Desa di Kecamatan Wawo Kabupaten Bima. Saya adalah ibu kandungnya Melati yang disetubuhi oleh suami saya hingga hamil lima bulan, dan kini kasusnya sedang ditangani oleh Polres Bima Kota,” sahutnya dengan nada lembut.

Tak seorang ibupun di dunia ini yang rela anak kandungnya diperlakukan seperti itu, apalagi oleh ayah kandungnya sendiri. Pun demikian pula hal yang dirasakan oleh Nurjanah disaat mendengar Melati diperlakukan secara tak senonoh oleh ayah kandungnya (A. Halik).

“Sebelum kasus itu terkuak, demi Allah dan demi Rasulullah saya benar-benar tidak menduga bahwa Halik tega memperlakukan anak kandung sendiri secara tak manusiawi. Setelah kasus itu terungkap, hati saya saya merasa terpukul dan teriris. Setelah kejadian itu, saya langsung pingsan. Dan sampai saat ini saya masih sangat sedih,” tutur Ibu yang mengaku mengais rezeki lewat membantu para petani di Wawo ini.

Sampai dengan detik ini, ia mengaku masih sangat trauma. Dan bahkan ia mengaku merasa trauma ketika mendengar knalpot kendaraan bermotor. “Sungguh sakit yang saya rasakan. Mendengar suara knalpot kendaraan bermotorpun, sampai sekarang saya masih trauma,” terangnya dengan nada lirih.

Perbuatan bejat Halik terhadap anak kandungnya itu (Melati), diakuinya terjadi disaat dirinya tidak ada di rumah. Hal tak manusiawi itu terjadi, diakuinya disaat dirinya mencari nafkah melalui membantu para petani yang ada di Kecamatan Wawo.

Mencari nafkah untuk kebutuhan keluarganya tersebut, diakuinya dimulai sejak pagi dan bahkan pulang pada malah hari. Hal itu terus dilakukan setiap hari, dan bahkan sampai saat ini.

“Saya tahu kejadian itu setelah Polisi mengungkapnya. Sementara sebelumnya, saya benar-benar tidak tahu. Kaget dan shok saya mendengar kejadian memilukan ini,” terangnya sembari menunduk lemah.

Perasaanya terpukul dan hatinya teriris ketika mengetahui perbuatan Halik yang menyuruh seorang pria stres untuk menggauli Melati dan kemudian divideokan dengan durasi selama sekitar lima menit.

“Ibu mana di dunia ini yang tidak sakit tentang hal buruk itu, sungguh sakit rasanya, Pak. Anak kandungnya sendiri sudah diperlakukan seperti itu sejak kelas II SMP, dan setelah mengetahui hamil ia mencoba menghilangkan jejak dengan cara memaksa seorang pria stres untuk menggauli Melati. Astaghfirullah Hal Adzim, semoga kasus ini tak lagi menimpa anak-anak lainya khususnya di Bima,” ucap Nurjana sembari menundukan kepalanya.

Melati merupakan anak pertama dari hasil penikahan sirihnya dengan Halik. Pernikahan sirih itu, diakuinya berlangsung sekitar 15 tahun silam. Saat itu keduanya menikah sirih di rumah salah seorang warga yakni Jafar Ama Isa.

“Halik bukan warga asli Wawo. Tetapi, dia adalah warga asli Kecamatan Lambu Kabupaten Bima. Istri pertama Halik masih ada. Keduanya belum bercerai. Keduanya juga punya satu anak. Dan saya dengar kabar, Halik juga punya istri yang ketiga,” jelas Nurjanah.  

Mengait rezeki dengan cara membantu para petani di Wawo, diakuinya karena Halik hanya bekerja sebagai pembuat sarung parang.

“Hasil yang diperoleh melalui pekerjaan itu, tentu kami nikmati secara bersama-sama. Pun demikian halnya dengan hasil yang diperoleh Halik melalui pembuatan sarung parang itu,” papar Nurjanah.

Ibu yang kehidupanya bertatus ekonomi sangat rendah ini, menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus tersebut adalah hal yang bersifat mutlak. Namun demikian, ia mengaku telah memaafkan suaminya itu.

Namun pada moment tersebut, ia belum menjelaskan apakah akan tetap menerima Halik sebagai suaminya atau sebaliknya. Tetapi yang pasti, iya merasa terpukul dan hatinya teriris atas perbuatan Halik yang dengan tega memperlakukan Melati secara tak manusiawi.

“Selama kasus ini ditangani oleh Polres Bima Kota, tercatat dua kali say mengunjungi Halik di sel tahanan. Saat itu Halik memohon maaf kepada saya, kepada Melati dan kepada semua orang. Ia mengaku khilaf dan tidak akan mengulangi perbuatanya. Ia mengaku benar-benar khilaf dan teramat berdosa. Sayapun telah memaafkanya,” tandas Nurjanah.

Merasa terpukul dan hati teriris terkait kasus tersebut, juga diakuinya menimpa seluruh keluarganya di Wawo. Dan bahkan ia mengaku, sampai saat ini pihak keluargan di Wawo masih sangat marah terhadap Halik.

“Keluarga kami masih marah, dan mendesak aparat penegak hukum agar menhukum Halik dengan seberat-beratnya,” tandasnya lagi.

Secara terpisah, Melati yang dimintai komentarnya menyatakan bahwa pertama kali Halik memperlakukanya secara tak senonoh disaat duduk di bangku kelas II SMP. Pebuatan bejat ayah kandungnya tersebut, dilakukanya di salah satu rumah kosong, dan di rumahnya sendiri.

“Halik memperlakukan saya seperti itu di rumah sendiri yakni di saat ibu sedang mengait rezeki dengan cara membantu para petani yang ada di Kecamatan Wawo. Awal mula ia melakukanya di salah satu rumah kosong di sana,” ungkap Melati.

Perbuatan bejat ayah kandungnya terhadap Melati ini, diakui Melati diawali oleh bujuk rayu dan bahkan ancaman.

“Tindakan tak terpujinya terhadap saya berlangsung berkali-kali hingga saya hamil. Untuk menghilangkan jejak kejahatanya, Halik kemudian memerintahkan seorang pria stres untuk menggauli saya, dan Halik sendiri yang memerintahkan untuk divideokan,” beber Melati.

Bukan itu saja, Halik kemudian merancang strategi untuk menghilangkan jejak kejahatan disaat mengetahui Melati hamil. Yakni merancang pernikahan Melati dengan seorang pria stres dimaksud.

“Sebenarnya pernikahan saya dengan seorang pria stres tersebut, dilangsungkan pada hari dimana kasus ini mulai terkuak. Namun warga dan Polisi berhasil menggagalkanya,” ucap Melati.

Kini perut Melati kian membesar (hamil sudah lebih dari lima bulan). Bocah berusia sekitar 14 tahun ini berjanji, akan melahirkan anak hasil hubungan dengan Halik secara baik-baik. Namun ia belum menjelaskan apakah bayitersebut setelah dilahirkan akan dibesarkanya sendiri atau akan diserahkan untuk diasuh oleh orang lain.

“Semoga bayi dalam kandungan sayaini sehat-sehat saja. Dan semoga nanti saya bisa melahirkan bayi ini dalam keadaan selamat,” harap bocah cantik berkulit sawo matang ini.

Terkait ayah kandungnya (Halik) yang tengah mendekam di dalam sel tahan dengan lebel tersangka dan dipastikan akan menjalani kehidupan di dalam penjara dalam waktu yang tak singkat, Melati mengaku tak bisa berbicara banyak.

“Sebab, hal itu merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Namun yang bisa saya jelaskan pada kesempatan ini, bahwa bayi yang ada dalam kandungan ini adalah hasil hubungan saya dengan ayah kandung saya itu (Halik), bukan dengan orang lain,” tegasnya.

Kendati mimpi, harapan dan cita-cita untuk masa depanya telah dihancurkan oleh ayah kandungnya itu, namun Melati mengaku telah memaafkan Halik. Melati mengaku, sempat mendatangi Halik di dalam sel tahanan. Dan saat itu pula, ayah kandungnya itu ingin bersujud di telapak Kaki Melati guna meminta maaf atas perbuatanya bejatnya tersebut.

“Dia adalah ayah saya. Di sel tahanan itu, dia ingin bersujud di telapak kaki saya guna memohon maaf atas kesalahanya terhadap saya. Dia mengaku telah membuat dosa besar, memohon agar saya bisa memaafkanya. Berkali-kali permohonan itu dia lantunkan di hadapan saya. Oleh karena itu, sebagai manusia dan  juga sebagai anak-saya telah memafkanya. Tetapi, proses hukumnya harus dilanjutkan. Semoga kisah pedih ini hanya menimpa saya, tidak untuk anak-anak lain di manapun, khususnya di Bima,” pungkas Melati.

Sementara penanganan kasus ini oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota, Halik sudah ditetapkan sebagai tersangka dan hingga kini masih mendekam dalam sel tahanan setempat. Berkas kasus ini pun dinyatakian hampir rampung, dan dijanjikan dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan dalam waktu tak terlalu lama.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M. Rayendra Rizkila Abadi Putra, S.T.K, S.IK

Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono, S.IK melalui Kasat Reskrim setempat yakni Iptu M. Rayendra Rizkila Abadi Putra, S.T.K, S.IK pun membenarkan hal itu. Proses penegakan hukum terhadap kasus tersebut maupun kasus-kasus tindak pidana kejahatan lain yang sedang ditangani tetap bersifat mutlak.

Dalam kasus ini, Halik diancam dengan hukuman belasan tahun penjara sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam UU Perlindungan Anak, dan denda Miliaran Rupiah.

“Dari kasus ini tentu saja menjadi pelajaran sangat berharga bagi para orang tua di manapun, khususnya di Bima. Anak-anak jangan biarkan dalam keadaan sendirian baik di rumah, di sawah maupun di tempat-tempat lainya. Dari kasus ini, tentu saja mengajarkan kepada kita semua untuk memperketat sistim kontrol dan pengawasan terhadap anak,” imbuhnya.

Berbagai kasus tindak pidana kejahatan terhadap anak, bukan saja berangkat dari adanya niat para pelakunya. Tetapi juga, peristiwa yang berpotensi merusak nasib dan masa depan anak tersebut juga terjadi karena adanya kesempatan, serta adanya ruang yang diciptakan oleh para orang tua.

“Selain itu, dari kasus ini pula mengajarkan kita semua untuk tidak tunduk terhadap keiginan anak-anak, seperti membeli Handphone (HP) yang mahal-mahal. Sebab, perkembangan teknologi juga bisa memicu anak-anak untuk terjebak pada hal-hal yang diinginkan, salah satunya membuka “situs-situs tertentu”. Bukan itu saja, kami menegaskan kepada para orang tua agar tidak membiarkan anak-anaknya keluar rumah pada malam harinya,” imbuhnya.

Adakah terobosan baru Polisi sebagai upaya pencegahan guna meminimalisr terjadinya tindak pidana kejahatan terhadap anak, salah satunya “Polisi Masuk Sekolah”?.

“Insya Allah, hal itu akan kami lakukan. Hal lain yang kami lakukan adalah mengedukasi publik melalui pemasangan spanduk-spandung di berbagai tempat. Namun peran Pemerintah, LPA dan berbagai elemen masyarakat lainya juga dibutuhkan untuk meminimalisir tindak kejahatan terhadap anak,” pungkasnya. (TIM VISIONER, BERSAMBUNG

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.