Realisasi Visi Misi Walikota Bima, Diskoperindag Usul 50 Ribu Pelaku UMK Pada Program BPUM Tahun 2021

Kepala Dinas Koperindag Kota Bima, Abdul Haris.
Visioner Berita Kota Bima-Pemekot Bima melalui Dinas Koperasi Perdagangan dan Industrian (Diskoperindag) Kota Bima mendapat mandat dan tugas untuk meningkatkan dan mengembangkan pelaku UMK (Usaha Mikro Kecil) melanjutkan program BPUM (Bantuan Pelaku Usaha Mikro) dari Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2021.

Diskoperindag Kota Bima merencanakan mengusul 50 ribu pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) untuk mendapatkan bantuan sebanyak Rp. 1.200.000, (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) tahun 2021. Artinya calon penerima manfaat di tahun ini lebih banyak ketimbang tahun lalu.

Sementara pada tahun 2020 Kemarin Kota Bima mengusulkan nama calon penerima manfaat sebanyak 37.643 namun yang direalisasikan oleh Kementerian hanya 15.520, masing-masing penerima manfaat  mendapatkan dana sebanyak Rp2.400 ribu rupiah dibayar melalui rekening.

Hal tersebut, merupakan bagian program Visi Misi Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi SE, (HML) dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan para pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK). Hal tersebut disampaikan langsung Kadis Koperindag Kota Bima Abdul Haris, Senin (29/3/2021) diruang kerjanya.

"Dan untuk tahun 2021 dalam juklak juknis penyusulan nama calon penerima manfaat Program BPUM dilakukan satu pintu yaitu Dinas Koperinda dan UMKM Kabupaten/Kota se-Indonesia, berdasarkan Peraturan Kementerian Koperasi dan UKM RI nomor 2 tahun 2021," ungkap Haris.

Kata dia, mulai sekarang Pemerintah Kelurahan yang ada di Kota Bima agar secepatnya mengusulkan sebanyak banyaknya nama calon penerima manfaat di Dinas Koperindag Kota Bima dengan syarat umum foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga ( KK) yang masih berlaku dan surat ijin berusaha dari perusahaan atau NIB agar bisa di proses dan dikirim ke pusat secepatnya.

"Hal itu dilakukan menindak lanjut surat Walikota Bima H. Muhammad Lutfi SE, (HML) kepada Pemerintah Kelurahan untuk mendaftarkan warga yang memiliki usaha mikro," terangnya.

Didepan media ini, pihaknya berharap semoga bantuan BPUM tersebut dapat  direalisasikan secepatanya untuk menjemput anggaran tahun  2021 ini.

"Semoga dengan diterimanya bantuan ini, pelaku usaha bisa memanfaatkannya sebaik mungkin," harapnya.

Ia menegaskan, bahwa saat pendaftaran tidak memungut uang sepeser pun, begitu pun tidak ada pemotongan saat pencairan. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.