Syafrin Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Madapangga Resmi Ditetapkan Tersankga-Sudah Ditahan

Tak Tertutup Kemungkinan Syafrin Diancam Dengan Pidana Mati

Pemerkosa Anak di Bawah Umur, Syafrin (45)

Visioner Berita Kbupaten Bima-Nama seorang petani kebun di salah satu Desa di Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima yakni Syafrin (45), hingga kini dnilai masih sangat tenardi Media Sosial (Medsos) maupun di dunia nyata. Namanya kian tenar saja karena menjadi bahan kecaman lantaran terlibat sebagai pelaku pemerkosa gadis di bawah umur, Mekar (bukan nama sebenarnya).

Perbuatan bejat Syafrin tersebut berlangsung di salah satu kamar di rumah korban. Dan pada moment tersebut, Syafrin berhasil merenggut kehormatan korban selama dua kali. Namun sebelumjnya, Syafrin memainkan modus operandi yakni berpura-pura melihat burung perkutut di depan rumah korban, padahal niat utamanya adalah memperkosa korban. Usai bertindak biadab terhadap korban, Syafrin sempat kabur beberapa jam lamanya melalui persawahan di wilayah sekitar.

Namun Polisi tak kehilangan akal. Berbagaistrategi yang dimainkan olehTim Puma Polres Bima Kabupaten dengan pihak Polsek Madapangga, akhirnya Syafrin berhasil digulung pada Sabtu (27/3/2021) dini hari waktu setempat (jam 2.30 Wita). Selanjutnya, Syafrin digelandang oleh aparat ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kabupaten guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tindakan biadab Syafrin terhadap korban, praktis menuai beragam kecaman para nitizen di Medsos. Para Nitizen mendesak aparat ;penegakan hukum agar menghukum Syafrin dengan pidana mati layaknya yang diberlakukan kepada Padelius Asman (pemerkosa sekaligus pembunuh Putri).

Sementara itu, Kapolres Bima Kabupaten melalui Kasat Reskrim setempat yakni Iptu Adhar S.Sos yang dimintai tanggapanya menegaskan bahwa upaya penegakan hukum terkait kasusini tetap bersifat mutlak.

“Baik korban maupun saksi-saksi yang diajukanya telah dimintai keteranganya. Sejumlah barang bukti (BB) terkait kasus ini juga sudah kami amankan. Dan korban telah dilakukan visum. Hanya saja, hasil visumnya tidak bisa dikemukakan di ruang publik,” terang Adhar menjawab Visioner, Minggu (28/3/2021).

Adhar kemudian menyatakan, dalam kasus ini Syafrin telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan secara resmi di sel tahanan Polres Bima Kabupaten. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, Sabtu (27/3/2021),” terang Adhar.

Kepada penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kabupaten, Syafrin mengakui perbuatanya yakni mensetubuhi korban sebanyak dua kali. Dan atas perbuatanya itu, Syafrin meminta maaf kepada publik, khususnya pada korban dan bertjanji tak akan mengulangi lagi perbuatanya.

Masih soal kasus tindak pidana kejahatan kriminal terhadap anak di bawah umur ini, Adhar menyatakan tak tertutup kemungkinan bahwa pelaku akan diancam dengan pidana mati. Sementara terapan ancaman hukuman belasan tahun penjara plus denda miliaran rupiah kepada Syafrin terkait kasus ini, diakuinya adalah hal pasti.

“Soal itu, ya sudah pasti. Penyidik masih bekerja secara serius dalam menangani kasus ini. Selama proses penyelidikan maupun penyidikan, Penyidik tak menemukan adanya hambatan dan kendala apapun. Dengan demikian, ini menjadi signal bagi percepatan penanganan kasus ini kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba-Bima. Sementara SPDP terkait kasus ini juga sudah kami kirimkan kepada pihak Kejaksaan,” tandsasnya.  

Masih soal kasus ini, korban didampingi oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Bima, Instansi terkait di Pemkab Bima dan Peksos Anak Kabupaten Bima. Sejumlah lembaga tersebut berharap agar Penyidik Reskrim Polres Bima Kabupaten agar menerapkan pidana mati kepada Syafrin. Pasalnya, sejumlah Lembaga resmi tersebut menegaskan bahwa terapan hukuman tersebut dinilai setimpal dengan tindakan biadab Syafrin terhadap korban.

Terapan hukuman mati tersebut, diuakui telah diberlakukan oleh Majelis Hakim PN Raba-Bima yang dimpimpin langsung oleh Ketua PN setempat, Harris Tewa, SH, MH kepada Padelius Asman dalam kasus pemerkosaan sekaligus pembunuhan terhadap Putri di Kota Bima.

Esensi penting lain dari terapan pasal pidana mati terhadap Syafrin tersebut, juga dimaksudkan agar kejahatan yang sama tak lagi terjadi di kemudian hari. Tak hanya itu, desakan terapan pidana mati terhadap Syafrin tersebut juga berpijak bahwa akhir-akhir ini angka kejahatan terhadap anak di bawah umur di Bima baik Kota maupun Kabupaten yang kian meningkat.

Sejak Januari hingga Maret 2021, jumlah kasus kejahatan terhadap di bawah umur yang ditangani oleh pihak Polres Bima Kota yakni sekitar 9 Kasus. Sementara yang sedang ditangani pihak Polres Bima Kabupaten Bima, juga diakui makin meningkat sejak hingga Maret 2021. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.