Hendak Kabur, Tim Puma Polres Bima Kota Ringkus DPO Curanmor

Terduga Pelaku Bersama Barang Bukti Berupa Sepeda Motor Kini Sudah Diamankan di Mapolres Bima Kota.

Visioner Berita Kota Bima-Tim Puma Polres Bima Kota berhasil meringkus DPO curanmor SG alias Lahe alias Firaun (22) asal Desa Diha Kecamatan Belo Kabupaten Bima, Minggu (18/4/2021) sekitar pukul 04.30 Wita, di kediamannya sendiri. 

SG (22) ditangkap atas dasar, Surat DPO Nomor : DPO/02/III/2021/Sek. Rasanae Barat. Laporan Polisi Nomor : LP/K/17/III/2021/NTB/Res Bima Kota/ Sek. Rasanae Barat. Laporan Polisi Nomor : LP/K/480/XII/2019/NTB/Res Bima Kota. Laporan Polisi Nomor : LP/K/156/XII/2020/NTB/Res Bima Kota.

Kapolres Bima Kota melalui Kasubbag Humas IPTU Jufrin menjelaskan, Tim Puma Polres Bima Kota yang dipimpin langsung oleh KATIM AIPDA Abdul Hafid, berhasil membekuk SG (22) di rumahnya sendiri.

“Saat dilakukan penangkapan, SG sempat melarikan diri. Namun, usahanya berhasil dihalau cepat oleh Tim Puma,” jelas Kasubbag Humas Polres Bima Kota.

Lanjut IPTU Jufrin, bahwa dirumahnya SG alias Lahe alias Firaun, Tim berhasil mengamankan barang bukti (BB) 1 unit sepeda motor hasil curian.

Dari keterangan pelaku, bahwa SG telah melakukan Curanmor sebanyak 18 kali dan pelaku menjualnya ke HM dan AK. Tim pun langsung melakukan pengembangan ke rumah pelaku HM di Wilayah Monta Dalam, namun HM tidak ada di tempat.

“Dari hasil penyelidikan, Tim berhasil mengamankan 4 unit sepeda motor. Yang diduga hasil Curanmor yang disimpan di bawah kolong rumah pelaku,” ungkapnya.

Selanjutnya, Tim bergegas melakukan pengembangan ke pelaku AK di wilayah Belo selatan. Akan tetapi SG sempat mengelabui petugas dengan meminta ijin untuk kencing, dengan memanfaatkan situasi yang gelap dan saat tim lengah pelaku berontak dan melawan petugas.

“Sehingga Tim pun mengambil tindakan langkah Terukur dengan melumpuhkan pelaku dengan timah panas dan mengenai bagian kaki pelaku,” tuturnya.

Kemudian, pelaku di bawa ke RSUD untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah dirawat, pelaku beserta 5 BB diamankan ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota.

Ditambahkan Jufrin, sebelumnya SG ditetapkan sebagai DPO curanmor pada Maret 2021 lalu. Kemudian, Tim melakukan penangkapan terhadap MH, pelaku curanmor.

“Pelaku selalu berhasil lolos saat pengejaran dan penangkapan, sehingga ditetapkan sebagai DPO,” pungkasnya. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.