Kisah Nyata ini di Monta Bima, Anak Kandung Diduga Tega Merusak Rumah Ibu Kandungnya

Juga Enggan Ibu Kadungnya Menggarap Lahan Hasil Harta Gono-Gini Dari Mantan Suaminya

Visioner Berita Kabupaten Bima-Dugaan peristiwa miris ini diakui jarang terjadi di Bima. Tetapi ditengarai terjadi di Desa Monta Kecamatan Monta Kabupaten Bima. Diduga anak-anak kandungnya sendiri melakukan pengerusakan terhadap rumah dan segala fasilitas milik ibu kandungnya sendiri. 

DSugaan ketegaan anak-anak kadung memperlakukan ibu kandungnya dengan cara tak lazim tersebut, bermula dari enggan ibu kandungnya mengelola tanah mengelola tanah yang diperoleh dari harta gono-gini dari mantan suaminya. Kisah yang dinilai memilukan ini dijelaskan oleh Pekerja Sosial (Peksos) Anak pada Kemensos wilayah Kabupaten Bima yakni Abdurrahman Hidayat. “Dalam kacamata sosial, kisah ini sungguh memilukan,” ungkap Dayat, Senin (24/5/2021).

Hj. Saodah (60)

Visioner Berita Kabupaten Bima-Duaan peristiwa miris ini jarang terjadi di Bima. Tetapi ditengarai di Desa Monta Kecamatan Monta Kabupaten Bima. Diduga anak kandungnya sendiri melakukan pengerusakan terhadap rumah ibu kandungnya (Saodah). Tak hanya rumah yang diduga dirusak, tetapi juga segala fasilitas lainya di rumah itu pula.

Kisah memilukan ini dijelaskan oleh Pekerja Sosial (Peksos) Anak pada Kemensos wilaha Kabupaten Bima yakni Abdurrahman Hidayat. “Dalam kacamata sosial, kisah ini sungguh memilukan,” ungkap Dayat, Senin (24/5/2021).

Senin (24/5/2021), Anak Kabupaten Bima, Abdurrahman Hidayat berada di Desa Monta Kecamatan Monta Kabupaten Bima. Pada hari itu juga, Dayat dimintai bantuan oleh seorang janda bernama Hj. Saodah (60).

Kepada Dayat, Saodah menceritakan tentang dugaan perlakuan tak lazim terhadap dirinya oleh anak kandungnya. Yakni, rumahnya yang berlokasi di salah satu RT di sana dirusaki oleh anak kandungnya. Kejadian itu katanya terjadi beberapa tahun silam. Atas kasus itu pula Saodah melaporkan secara resmi anak kandungnya kepada Polisi.

“Kisah nyata ini memang sungguh mengagetkan. Kepada saya, Saodah menanyakan siapa Wartawan yang bisa mempublikasikan soal ini. Oleh sebab itu, saya menghubungi Visioner dan diharapkan bisa mempublikasikanya. Mohon ibu ini dibantu,” harap Hidayat.

Berdasarekan penjelasan Saodah yang diterimanya, selama bercerai dengan suaminya sampai dengan hari ini  tak pernah dijenguk oleh anak-anaknya kandungnya. Yang lebih menyedihkan lagi, anak-anak kandungnya itu diuga tidak pernah datang meminta maaf kepada Saodah pada Bulan Ramadhan 1442 H.

“Kisah ini sungguh menyedihkan. Mestinya anak-anak yang harus menunjukan pengabdian terbaiknya kepada ibu kandungnya, namun pada kisah nyata ini justeru menunjukan cerita yang dari kelaziman. Saodah bercerita kepada saya, anak-anaknya tidak pernah datang meminta maaf kepada dirinya di Bulan Ramadhan 1442 H (2021),” beber Hidayat.

Tetapi yang terjadi, justeru sebaliknya. Rumahnya Saodah dirusak oleh anak-anak kandungnya sendiri.

“Kasus ini diduga bermula dari keengganan anak-anaknya yang ditengarai enggan Saodah mengelola lahan untuk tanam bawang seluas 29 are di salah satu lokasi di Desa Monta. Tanah tersebut sudah digadai  oleh Saodah kepada seseorang dengan harhga sebesar Rp6 juta. Namun pihak penerima gadai justeru meminta agar saodah mengembalikan uangnya. Penerima gadai tanah tersebut meminta agar Saodah mengembalikan uangnya karena ada anaknya yang baru keluar dari penjara melarangnya mengelola tanah dimaksud,” terang Hidayat.

Padahal, tanah tersebut seutuhnya telah menjadi milik Saodah secara sah yang diperoleh melalui harta gono-gini dari mantan suaminya. Untuk itu, Saodah berhak untuk melakukian apa saja terhadap tanah yang diperoleh dari hasil pembagian harta gono-gini tersebut.

“Saodah menjelaskan bahwa kasus ini juga pernah digugat di Pengadilan. Dan dalam kaitan itu pula, pihak Majelis Hakim memenangkan Saodah. Bukti dari Keputusdan Pengadiloan dimaksud masih ada, surat eksekusi pasca kemenangan di Pengadilan juga ada. Semua bukti yang sah atas sengketa itu masih disimpan secara rapi oleh Saodah,” beber Dayat.

Legalitas kepemilikan atas tanah dimaksud, diakuinya ada di tangan Ketua RT, Ketua RW dan Pemdes setempat. Bahkan pada saat eksekusi dilaksanakan, ada aparat penegak hukum yan turut mengamankanya.

“Namun anak-anaknya itu tetap enggan ibunya untuk mengelola tanah yang diperolehnya melalui harta gono-gini itu, Padahal, hal itu sudah dijamin oleh Undang-Undang. Yang disayangkan lagi, moment Ramadhan 1442 H (2021) tak seorang anaknya pun yang taat kepada ibu kandungnya, tak hadir meminta maaf kepada ibu kandungnya dan berbakti kepada ibu kandungnya itu,” duganya.

Dalam kasus ini, pihaknya hanya ingin melihat hubungan kewajaran antara anak dengan orang tuanya. Dalam kaitan ini pula, pihaknya tetap akan mendampingi Saodah dan memberikan pandangan-pandangan secara objektif.

“Yang tak kalah mirisnya lagi, ibu kandungnya ini ditelantarkan. Ibu kandungnya ini dibiarkan hidup sendiri. Rumah ibu kandungnya di rusaki. Dan sdegala fasilitas yang ada dirumah ibu kandungnya ini pun dirusaki oleh anak-anaknya sendiri. Kasus pengerusakan tersebut terjadi pada tahun 2020. Dan dalam kacamatan kehidupan sosial, kisah ini sungguh memprihatinkan,” pungkas Dayat.

Kepada Visioner, Saodah pun membenarkan kejadian yang menimpanya itu. Kasus itu bermula dari dugaan ada tiga orang anak kandungnya yang masuk penjara. Ketiganya dibui karena melakukan pengerusakan dan segala fasilitas di dalam rumah Saodah.

Kasus pengerusakan rumah dan segala fasilitas tersebut, diduga dikarenakan bahwa anak-anak kandungnya itu menolak tanahy hasil dari harta gono-gono itu dikelola dan digai olehg Saodah.

“Tanah seluas 29 are tersebut sudah saya gadai kepada seseorang (Edison). Namun pihak penerima gadai sering ditegur oleh anak-anak saya untuk tidak mengelola tanah tersebut. Oleh sebab itu, pihak penerima gadai meminta uangnya sebesar Rp6 juta itu segera saya kembalikan. Karena belum ada uang, saya akan berusaha mencari uang dengan cara mengutang kepada orang untuk mengembalikan uangnya penerima gadai itu,” ungkap Saodah.

Saodah menjelaskan bercerai  dengan suaminya sejak sekitar tiga tahun silam. Putusan PA tentang harta gono-gini bahwa tanah tersebut diperuntukan kepada Saodah. Selanjutnya, sertifikat atas tanah tersebut telah diterbitkan atas nama Sodah pula.

“Namun anak-anak kandung saya enggan saya mengelola tanah dari hasil harta gono-gni tersebut. Mereka ingin membiarkan saya hidup terlantar. Ada juga tanah untuk tanam padi dari hasil gono-giniitu yang sekarang dalam kondisi kosong (tidak ditanami padi). Tanah sawah itu tidak jadi ditanami padi oleh saya karena ada teguran dari ank-anak saya. Dan dalam kaitan itu, saya masih harus sabar,” beber Saodah.

Saodah kembali menjelaskan, yang menegur penerima gadai tanah untuk tanam bawang seluas 29 are tersebut adalah anaknya yang baru saja keluar dari penjara.

“Kasus ini pun sudah saya laporkan kepada Polisi pada Bulan Ramadhan 1442 H (2021). Saya pun sudah dimintai keterangan oleh Polisi. Bahkan ada teguran keras dari anaknya yang baru keluar dari penjara itu kepada Edison. Bentuknya, akan terjadi pertumpahan darah jika tanah seluas 29 are tersebut dipaksakan untuk ditanami bawang oleh Edison,” kata Saodah.

Saodah mengaku mengadaikan tanah tersebut kepada untuk satu tahun saja. Namun karena ada teguran keras dari anak kandungnya itu, Edison tak jadi menanam bawang. Kecuali, Edison mendesak Saodah untuk mengembalikan uangnya sebesar Rp6 juta.

“Sampai sekarang, Edison tidak berani mengelola tanah tersebut karena adanya teguran keras dari anak saya yang baru keluar dari penjara itu,” paparnya.

Kasus ini diakuinya belum dilaporkan kepada pihak Pemerintah Desa (Pemdes) setempat. Tetapi, ia mengaku sudah melaporkanya secara resmi kepada pihak Polres Bima Kabupaten. “Laporan saya sedang diproses oleh Polisi,” ulasnya.

Saodah kembali membeberkan, ada tiga orang anaknya yang dipenjara karena kasus pengerusakan rumah dan segala fasilitas yang ada di dalamnya.

“Mereka melakukan pengerusakan rumah saya, pakaian saya, tempat tidur,  bahkan nasi dan ikan saya dibuang olehnya,” urainya.

Kasus dugaan pengerusakan tersebut, diakuinya tidak ia laporkan kepada Pemdes setempat. “Ya kasus ini tidak tidak pernah diselesaikan di tingkat Desa. Sebab, saya tidak melaporkanya kepada Pemdes setempat. Dan kasus ini pula tidak saya laporkan kepada RT dan RW setempat,” pungkasnya. (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.