Demi Uang Susu Anaknya LS Rela Jadi Pedagang Tramadol Hingga Dibekuk Sat Narkoba Polres Bima Kota

LS (Kiri) dan KRN (Kanan) Bersama BB di Sat Narkoba Polres Bima Kota (31/8/2021)

Visioner Berita Kota Bima-Kasus peredaran kapsul berbahaya bermana tramadol di Kota Bima, banyak yang mengira sudah lama berakhir. Namun, kini hal itu berhasil diungkap oleh Sat Narkoba Polres Bima Kota dibawah kendali Kapolres, AKPB Henry Novika Chandra, S.IK, MH mlalui Kasat Narkoba setempat, Iptu Tamrin S.Sos.

Selasa (31/8/2021), Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima Kota yang dipimpin langsung oleh Tamrin dan diback up oleh Kanit Narkoba Bripka Taufarrahman berhasil membekuk dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial LS (27) dan KRN (51). LS diduga sebagai pengedar pil tramadol, sementara KRN disinyalir sebagai bandarnya.

Dan keduanya merupakan warga asal Kelurahan Sarae Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima. Uniknya, LS mengaku  bahwa keuntungan yang diperolehnya dari hasil penjualan Tramadol itu digunakan untuk membeli susu buat anaknya yang masih kecil (masih menyusui).

Usai dibekuk di pertengahan Kampung Benteng Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota dengan wilayah kelurahan Sarae Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima, keduanya langsung digelandang oleh Polisi ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota. Di LS yang bertatus janda dua anak ini, Polisi berhasil menyita sebanyak 76 butir kapsul tramadol dan uang tunai lebih dari Rp300 ribu.

Kini keduanya masih diamankan di dalam sel tahana Sat Narkoba Polres Bima Kota sembari diperiksa secara intensif oleh Penyidik setempat. Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba setempat, Iptu Tamrin S.Sos yang dimintai komentarnya membenarkan adanya peristiwa penangkapan terhadap LS dan KRN dalam kasus memiliki, menguasai dan mengedarkan pil Tramadol.

“Pengungkapan kasus ini merupakan atensi dari Pak Kapolres Bima Kota. Atas hal itu, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pada akhirnya berhasil menangkap sekaligus mengamankan LS dan KRN serta Barang Bukti (BB) dimaksud,” ungkap Tamrin kepada Media Online www.visionerbima.com, Selasa siang (31/8/2021).

BB lain yang berhasil diamankan dalam kasus tersebut, diakuinya juga ada HP, dua buah dompet dan lainya. Sementara uang sebesar Rp300 ribu lebih itu, diduga diperoleh keduanya dari hasil penjualan Tramadol.

“Kasus tramadol di Kota Bima memang sudah lama hilang dari peredaran, namun kini muncul lagi. Oleh sebab itu, Pak Kapolres Bima Kota menegaskan  bahwa pengungkapan kasus itu harus menjadi atensi,” tegas Tamrin.

Liputan langsung Media ini di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota Selasa siang Melaporkan, LS terlihat sedikit kebingungan saat dimintai komentarnya. “Mohon agar masalah ini tidak diberitakan ya. Saya tahu bahwa Anda itu Wartawan, tapi sekali lagi jangan beritakan masalah ini,” pintanya.

Namun Media ini tak menanggapinya, kecuali terus fokus memintai keterangan dari LS ini. Setelah dicecer dengan sejumlah pertanyaan, wanita cantik yang mengaku sudah bercerai sah dengan suaminya ini menjelaskan bahwa menjual Tramadol karena terpaksa.

“Saya melakukan hal ini karena terpaksa, Pak. Dan hasil keuntungan yang diperoleh melalui hasil penjuaualn Tramadol ini adalah untuk membeli susu anak saya yang masih kecil,” katanya.

Ia mengaku, melakoni hal ini sudah berlangsung sekitar enam bulan lamanya. LS mengatakan, menjual Tramadol bukan per papan. Tetapi dijula per butir kepada pembelinya. “Untuk satu butir Tramadol ini saya jual seharga Rp15 ribu,” terangnya.

Lho kok mahal sekali?. “Memang mahal, pak. Sebab, Tramadol sekarang susah didapat. Sekali lagi, itulah yang menyebabkan harga Tramadol ini mahal di pasaran,” kata LS lagi.

LS menjelaskan, ia hanya bertindak sebagai penjual pil membahayakan keberlangsungan hidup dan masa depan generasi itu. Sementara pemiliknya adalah KRN.

“Tramadol itu bukan punya saya. Tetapi miliknya ibu KRN, saya hanya menjualnya ssja. Dan keuntungan yang saya dapatkan dalam kaitanitu diperguankan untuk membeli susu anak saya,”  ulasnya.

Sementara itu, KRN yang dimintai keteranganya membenarkan bahwa puluhan butir Tramadol yang diamankan oleh Polisi itu adalah miliknya. “Ya, itu barang saya. Sedangkan LS hanya menjual tramadol milik saya,” sahutnya dengan nada jujur.

KRN kemudian mengaku, keuntungan dari hasil penjualan Tramadol sebelumnya dibagi dua dengan LS. “Selama ini menjual Tramadol hanya kepada warga sekitar, tidak pada wilayah lainya,” ujarnya.

KRN menjelaskan, Tramadol tersebut diperolehnya dari seseorang di luar Kota Bima (di luar daerah). Untuk sampai ke Kota Bima, diakuinya bahwa yang bersangkutan mengirimnya menggunakan mobil.

“Dalam satu kali pengiriman ada lima kotak sampai enak kotak. Satu kotak isinya sebanyak 50 butir. Sedangkan harga beli satu kota itu yakni Rp509 ribu,” paparnya.

Jika datu kotak Tramadol terjual habis, diakuinya bisa memperoleh keuntungan sebesar Rp200 ribu. Hasil keuntungan tersebut, dibagi duanya dengan LS. Dan darihasil keuntungan itu, digunakan oleh LS untuk membeli susu anaknya yang masih kecil itu,” tandasnya.

KRN menambahkan, dirinya memulai menjual Tramadol sejak enam bulan silam hingga sebelum dibekuk oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima Kota. “Keuntungan yang saya peroleh dari penjualan Tramadol adalah untuk kebtuhan hidup keluarga dalam setiap harinya,” pungkas KRN. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.