Kadis PUPR Bantah Soal Tudingan Keterlibatan Pengadaan dan Sewa Excavator

Kadis PUPR Kabupaten Bima.

Visioner Berita Kabupaten Bima-Belakangan ini muncul isu di laman media sosial yang menyebutkan Dinas PUPR Kabupaten Bima terlibat dalam pengadaan dan penyewaan alat berat (excavator). Terkait isu miring tersebut, Kadis Ir. H. Nggempo, MMT langsung membantahnya secara keras.

"Kami di Dinas PUPR tidak pernah melakukan tender atau kontrak tentang sewa alat berat (excavator) terhitung sejak 2018 hingga hari ini seperti postingan di media sosial," tegas Kadis saat ditemui media online www.visionerbima.com, Selasa (3/8/2021).

Dijelaskannya, terkait dengan berita online dan media sosial yang dibahas beberapa minggu terakhir, terkait kegiatan penyewaan alat berat yang dikatakan melibatkan Dinas PU Kabupaten Bima.

"Penganggaran dan pengadaan yang tertuang dalam kontrak penyewaan alat berat itu, tidak dilakukan melalui DPA Dinas PUPR tetapi melalui DPA bagian AP Setda Kabupaten Bima," ungkap Nggempo. 

Sehingga dalam hal ini, lanjutnya, pihaknya tidak tahu terkait dengan penganggaran, pengadaan maupun kontrak penyewaan alat berat yang dimaksud, berkaitan dengan pembangunan jalan, normalisasi sungai, itu merupakan nomenklatur kegiatan di Dinas PUPR Kabupaten Bima.

"Tetapi penyewaan alat berat dalam kegiatan Dinas PUPR tersebut merupakan bagian dari RAB yang tertuang dalam kontrak per kegiatan yang ada dalam DPA, sehingga tidak menjadi kontrak khusus alat berat sebagaimana dibahas dalam media sosial maupun berita online," terangnya.

"Penyewaan alat berat yang dibahas sebagaimana dimaksud tidak ada hubungan ataupun kaitannya dengan kegiatan yang ada di dinas PUPR Kabupaten Bima," tambahnya. 

Oleh karena itu, dalam rangka penyebaran informasi yang baik dan benar, dipersilakan bagi pihak-pihak yang berkepentingan agar dapat berkoordinasi langsung dengan bagian AP Setda Kabupaten Bima untuk mendapatkan penjelasan dan informasi terkait dengan kegiatan sewa alat berat seperti yang dimaksud.

"Silakan teman-teman koordinasi disana (Bagian AP Setda Bima), sebab kami, tidak pernah melakukan kontrak penyewaan alat," tegasnya. 

Adapun berkenaan dengan kegiatan di PUPR sudah diaudit serta diperiksa oleh BPK.

"Jadi, hasilnya jelas dan terukur sesuai dengan yang ada di masing-masing bidang, informasi yang diposting itu tidak benar," cetusnya. 

Sebagai informasi, sebagaimana laporan dan hasil peninjauan anggota DPRD Kabupaten Bima, bahwa alat excavator aset milik Dinas PUPR Kabupaten Bima, telah rusak sejak tahun 2016 hingga hari ini.

"Apa yang menjadi isu bahwa alat PUPR juga dipakai dalam hal ini, Nggempo mengaku itu tidak benar, alat berat yang digunakan itu sebagaimana hasil tender di LPSE yang kami cek merupakan alat rekanan milik Cv. Surabaya yang ber kontrak dengan PPK bagian AP setda Kabupaten Bima," tandasnya. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.